| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg | 1.ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H. 2.Frengki M. Radja,SH,MH |
Harry Alexander Riwu Kaho | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3614/N.3.10/Ft.1/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR: Bahwa Terdakwa HARRY ALEXANDER RIWU KAHO selaku Kepala Divisi Treasury PT. BPD NTT, baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi DADANG SURYANTO Bin SUPANDI, Saksi ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN, Saksi LEO DARWIN anak dari saksi Leo Candra selaku Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP), Saksi ARIF EFFENDY (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Saudara BAMBANG RUDI SUTIAWAN (DPO), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Februari tahun 2018 sampai dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak- tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT) beralamat di Jl .W.J Lalamentik No.102, Oebufu, Kupang, Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan sengaja membeli Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) VI Tahap I Seri D senilai Rp.50.000.000.000,00.- (lima puluh milyar rupiah) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui aranger PT.MNC Sekuritas, tanpa melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN, tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/Surat Utang Jangka Menengah, serta pembelian surat berharga dilakukan langsung oleh terdakwa selaku Kepala Divisi Tereasury tanpa usulan pembelian surat berharga ke Direksi/Pejabat yang ditunjuk sebagaimana diamanatkan dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank NTT yaitu berdasarkan SK Direksi PT. BPD NTT Nomor : 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT, sehingga bertentangan dengan:
4. SK Direksi PT. BPD NTT Nomor : 81 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Ketentuan dan Prosedur Surat Berharga PT BPD NTT |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
