| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | ANTONIUS WASSA SEDA | | 2 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | MARIA ERNIALIS SEDA | | 3 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | SEBASTIANUS SEDA | | 4 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | YOSEP FENDI SEDA | | 5 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | ANDREAS SEDA | | 6 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | YULIUS YASANTO SEDA | | 7 | PAULUS SERAN TAHU, S.H.,M.Hum | VERONIKA BELLA AYU BERE SEDA |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Pelawan adalah para Pelawan yang jujur dan benar;
- Menyatakan para Pelawan atas nama ANTONIUS WASSA SEDA, MARIA ERNIALIS SEDA, SEBASTIANUS SEDA, YOSEP FENDI SEDA, ANDREAS SEDA, YULIUS YASANTO SEDA, VERONIKA BELLA AYU RERE SEDA adalah ahli waris sah dari Aloysius Seda (alm) dan Yulita Kurniawan;
- Menyatakan para Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang diatasnya ada 1 bangunan rumah parmanen dan 1 kuburan (alm. Aloysius Seda) yang terletak di Jl. Abulobo Nomor : 23, Rt.007/Rw.004, Kelurahan, Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT, seluas kurang lebih 1.434 m2, (seribu empat ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paulus Jesus;
- Sebelah Selatan sekarang berbatasan dengan Adrianus W. Djami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sugiarto dan Korohama;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Abulobo;
- Memerintahkan pengangkatan sita eksekusi/ Berita Acara Konstatering (Pencocokan) Nomor : 166 / Pdt.G/2022 / PN Kpg, tanggal 21 Juli 2025;
- Menyatakan eksekusi terhadap tanah sengketa tidak sah atau tidak dapat dijalankan terhadap tanah sengketa a quo;
- Membatalkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Nomor 45/Pdt.P.Eks/2025/PN.Kpg, Tanggal 21 Agustus 2025. dalam perkara perdata Nomor : 166/Pdt.G/2022/PN.Kpg, tanggal 10 November 2022, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor :4/Pdt/2023/PT Kpg, tanggal 8 Maret 2023, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :3321K/Pdt/2023, tanggal 13 November 2023, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 848PK/Pdt.2024, tanggal 30 September 2024 antara ANTON KATO, sebagai Pemohon eksekusi melawan YULITA KURNIAWAN sebagai Termohon eksekusi., bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis 11 September 2025. Tempat obyek sengketa terletak di Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
- Membebankan para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|