| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas 322 m2 yang terletak di Rt 002 Rw 001 kelurahan Tode Kisar, Kec. Kota lama Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas barat : berbatasan dengan Tanah Milik G L dethan
- Batas Timur : dahulu berbatasan dengan tanah milik George Eman sekarang dengan jalan
- Batas utara : berbatasan dengan Jalan
- Batas selatan : berbatasan dengan tanah Milik G L Dethan. Adalah sah milik dari Penggugat.
- Bahwa menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV) yang menguasai dan membangun rumah dan pagar seng di atas obyek sengketa tanpa persetujuan dan tanpa ijin dari Penggugat serta tindakan adalah merupakan Perbuatan melawan hukum dan Melawan hak Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa karena Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV) telah menguasai dan membangun rumah dan pagar seng di atas obyek sengketa tanpa persetujuan dan tanpa ijin dari Penggugat sehingga merupakan Perbuatan melawan hukum dan Melawan hak Penggugat, maka Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV) harus dihukum untuk segera membongkar seluruh rumah di atas obyek sengketa secara sukarela dan menyerahan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian);
- Menyatakan hukum bahwa tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immaterial yaitu
- Kerugian materiil berupa rusaknya pondasi rumah dan pagar di obyek sengketa dan rusaknya kondisi tanah obyek sengketa karena bangunan rumah yang dibangun para tergugat dengan total nilai sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
- Kerugian immaterial karena tindakan para tergugat yang menimbulkan keresahan batin dan rasa tidak aman sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Oleh karena itu para tergugat harus dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita penggugat tersebut.
- Menyatakan hukum bahwa guna menjamin pelaksanaan pembongkaran seluruh bangunan rumah tersebut segera setelah Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan tergugat IV) dikenakan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan pembongkaran bangunan rumah serta pada setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya pembongkaran bangunan rumah serta penyerahan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong
- Menyatakan menurut hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun kasasi atau perlawanan dari pihak ketiga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|