Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg 1.Billquis Kamil Arasy, S.H.
2.Jane Clarita Mau, S.H
3.Anak Agung Hari Narayana, S.H
4.Devi Dwi Safitri, S.H
ISABELLA GARDENIA SALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-745/N.3.14/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Billquis Kamil Arasy, S.H.
2Jane Clarita Mau, S.H
3Anak Agung Hari Narayana, S.H
4Devi Dwi Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISABELLA GARDENIA SALA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, tentang Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir (telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap)  serta saksi VITALIS KAKO Alias TALIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : 21/KEP/HK/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai tahun 2020, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindak pidana telah turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum” yaitu Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 telah melakukan pembayaran 100% (seratus persen)  akan tetapi mobil-mobil tersebut tidak pernah dilakukan penyerahan surat-surat kepemilikan kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali tersebut oleh saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir, hal tersebut bertentangan dengan peraturan sebagai berikut:

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Pasal 18 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Pasal 7 Huruf C, Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
  5. Pasal 17 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  8. Surat Keputusan Bupati Ende Nomor: 21/KEP/HK/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir yang merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) Tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI dan dipertegas ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA selaku Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor  75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 29 April 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 4 Juli 2024 dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan terdapat perbuatan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dalam mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana Kapitasi BPJS Kesehatan senilai Rp140.179.874.113 (seratus empat puluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat seratus tiga belas rupiah), selanjutnya anggaran tersebut dipergunakan untuk pelayanan kesehatan diantaranya untuk pekerjaan fisik Puskesmas, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yaitu sebanyak 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) untuk Puskesmas Detusoko, Maurole, Maukaro, Moni dan Puskesmas Kota Ende yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai  Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance keliling yang akan digunakan oleh Rumah Sakit Pratama Tanali Kabupaten Ende senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD nomor: 1.02.1.02.01.25.10.5.2 tanggal 11 September Tahun 2019;
  • Bahwa dalam kegiatan pengadaan tersebut yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 adalah saksi VITALIS KAKO alias TALIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu adalah Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dan tim penerima hasil pekerjaan yaitu saksi Darius Dala (ketua) bersama dengan tim;
  • Bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, yaitu :
  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
  • Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • Rancangan Kontrak.
  1. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  2. Menandatangani Kontrak;
  3. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  4. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  5. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  6. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Serah Penyerahan;
  7. Melaporkan kemampuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
  8. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang.
  • Bahwa kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, yaitu :
  1. Mengusulkan kepada PA/KPA :
  • Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
  • Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  1. Menetapkan tim pendukung;
  2. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis  (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas;
  3. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
  • Bahwa dalam kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance sudah tidak ditayangkan lagi pada e-katalog sehingga Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA melakukan pengadaan dengan menggunakan proses lelang umum dengan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya yang menyatakan bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Administrasi STNK.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2019 Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Ambulance Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Satuan

Volume

Harga Satuan

Total Harga

1

2

3

4

5

6

1

Mobil Ambulance Puskesmas

Unit

5

450.986.826

2.254.934.130

 

 

 

 

 

2.254.934.130

Total (A)

225.439.413

PPN 10% x A (B)

2.480.427.543

Total (A+B)

2.480.427.500

Terbilang

(Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)

 

Dan membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk pekerjaan Pengadaan mobil Ambulance Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tanggal 18 Juni 2019 sebagai berikut:

 

No

Jenis Barang

Satuan

Volume

Harga Satuan

Total Harga

1

2

3

4

5

6

1

Mobil Ambulance Puskesmas

Unit

1

450.986.826

450.986.826

 

 

 

 

 

450.986.826

Total (A)

45.098.683

PPN 10% x A (B)

496.085.509

Total (A+B)

496.085.500

Terbilang

(Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)

 

  • Bahwa Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dalam membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berdasarkan perhitungan rata-rata yang diperoleh dari dealer setempat yaitu :

No

Penyedia

Harga Dasar

PPN

TOTAL

Mobil

Karoseri

Total

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Daihatsu (Isuzu D. Max)

343.818.182

34.381.818

378.200.000

378.200.000

110.000.000

488.200.000

2

Mitsubishi (Triton)

348.181.818

34.818.182

383.000.000

383.000.000

110.000.000

493.000.000

3

Toyota (2019) Hilux

422.129.124

42.212.912

464.342.036

464.342.036

47.000.000

511.342.036

4

Toyota (2018)

491.800.000

 

 

 

 

 

Total

1.984.342.036

 

Per Unit

 

496.085.509

 

Dibulatkan

 

496.085.500

 

  • Bahwa Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dalam persiapan kegiatan pengadaan tidak melampirkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) terhadap 5 (lima) unit mobil puskesmas keliling dan 1 (satu) unit mobil ambulance namun hanya melampirkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan untuk melakukan kegiatan lelang pengadaan 5 (lima) unit mobil puskesmas keliling dan 1 (satu) Unit mobil ambulance melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari saksi PATRISIUS SUNDA,S.Si, NASRUL H.A.MADJID,ST., ZAKARIAS DEDU GHELE RAJA, S.T. berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor : 95/KEP/HK/2019, tanggal 25 Februari 2019, Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Kab. Ende, dan Surat Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Kab. Ende nomor : PBJ.602.1/44/UKPBJ/VI/2019, tanggal 21 Juni 2019.
  • Bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :

Tahapan

Mulai

Akhir

Pengumuman Pascakualifikasi

25 Juni 2019

2 Juli 2019

Download Dokumen Pemilihan

25 Juni 2019

2 Juli 2019

Pemberian Penjelasan

28 Juni 2019

28 Juni 2019

Upload Dokumen PEnawaran

28 Juni 2019

2 juli 2019

Evaluasi Administrasi, kualifikasi teknis dan harga

2 juli 2019

6 juli 2019

Pembuktian Kualifikasi

5 juli 2019

6 juli 2019

Penetapan Pemenang

7 juli 2019

7 juli 2019

Pengumuman Pemenang

7 juli 2019

7 juli 2019

Masa Sanggah

8 juli 2019

12 juli 2019

Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa

13 juli 2019

13 juli 2019

Penandatangan Kontrak

15 juli 2019

15 juli 2019

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap kegiatan pengadaan tersebut yang mendaftar pada LPSE Kabupaten Ende untuk pengadaan Mobil Pusling Double Gardan sebanyak 5 (lima) unit bersumber dari dana DAK pada Dinkes kab.Ende Tahun 2019 adalah sebanyak 13 Peserta yaitu:

No

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.2.417.250.000

2

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.2.479.400.000

3

CV.NDOA PUTRA

 

4

PT.PRIMA PUTRA ADI WAHANA

 

5

CV.MITRA JAYA

 

6

CV.SINDER

 

7

PT.TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA

 

8

CV.SILOAM

 

9

CV.CITRA INSANI

 

10

CV.YUSTINA TUTO

 

11

CCV.AUTO NUSA ABADI

 

12

CV.GROTTE ENGINEERING

 

13

EKA SAPUTRA TRIJAYA

 

Namun dari 13 Peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang memasukan penawaran adalah :

  1. PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Alamat JL. Sapta marga RT/RW.-002/006, Ampang Kualo, Kel. Kp. Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Nilai Penawaran Rp.2.417.250.000
  2. CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA dengan Nilai Penawaran Rp.2.479.400.000.

Sedangkan perusahaan yang mendaftar LPSE Ende  untuk pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama bersumber dari dana DAU, pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun 2019 adalah 11 (sebelas) peserta yaitu:

No

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.480.150.000

2

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.495.880.000

3

CV.MITRA JAYA

 

4

CV.SINDER

 

5

CV.YUSTINA TUTO

 

6

CV.NDOA PUTRA

 

7

CV.MITRA SAHABAT JAYA

 

8

CV.GROTTE ENGINEERING

 

9

CV.AUTO NUSA ABADI

 

10

CV.SILOAM

 

11

PT.PRIMA PUTRA  ADIWAHANA

 

 

Namun dari  11 Peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang memasukan penawaran adalah:

  1. PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Alamat JL. Sapta marga RT/RW.-002/006, Ampang Kualo, Kel. Kp. Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Nilai Penawaran Rp. 480.150.000.
  2. CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA dengan Nilai Penawaran Rp. 495.880.000.
  • Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) Perusahaan tersebut PT. PANCA PUTRA SUNDIR dan CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA dilakukan koreksi aritmatik dengan nilai penawaran, dan penawaran terkoreksi sebagai berikut :

Untuk Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Ambulance Pusling double gardan bersumber dari dana DAK TA 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende  sebagai Berikut:

NO

NAMA PESERTA

PENAWARAN

PENAWARAN TERKOREKSI

HASIL EVALUASI

1

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.2.479.000.000

Rp.2.479.000.000

LULUS

2

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.2.417.000.000

Rp.2.417.000.000

LULUS

 

Untuk Pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance/Mobil Jenazah Rs.Pratama Bersumber dari dana DAU TA 2019 pada Dinkes Kab.Ende  sebagai Berikut:

NO

NAMA PESERTA

PENAWARAN

PENAWARAN TERKOREKSI

HASIL EVALUASI

1

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.495.880.000

Rp.495.880.000

LULUS

2

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.480.150.000

Rp.483.450.000

LULUS

 

  • Bahwa untuk menentukan Pemenang Tender terhadap dua paket Pekerjaan tersebut menggunakan Metode Tender Pascakualifikasi satu file system harga terendah, kontrak harga satuan, yang berarti melakukan pemasukan dokumen penawaran teknis, harga dan kualifikasi dijadikan dalam satu file penawaran dan dilakukan evaluasi sekaligus / bersamaan dan penentuan pemenangan diambil dari harga terendah, persyaratan administrasi dan teknis sehingga pemenang terhadap kegiatan tersebut adalah PT. Panca Putra Sundir.
  • Bahwa  selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2019 PT. Panca Putra Sundir yang diwakili oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur (telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap)  untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja bertempat di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) jalan El Tari Kecamatan Ende Kabupaten Ende, kemudian pada tanggal 7 Juli 2019 ditetapkan PT. Panca Putra Sundir sebagai pemenang dalam Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan sebanyak 5 (lima) unit bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)   Afirmasi  pada DINKES TA 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil pelelangan Nomor : Pokja 09.6/01/02/UKPBJ/VI/2019 TANGGAL 06 Juli 2019 dan untuk pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : Pokja 09.6/02/02/UKPBJ/VI/2019 tanggal 06 Juli 2019.
  • Bahwa selanjutkan setelah menetapkan pemenang lelang saksi Patrisus Sunda selaku Ketua Pokja menyerahkan hasil evaluasi kepada Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan review terhadap pemenang lelang sebelum menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa  (SPPBJ), kemudian Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) nomor : 01/SPPBJ/DAK/AMB/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Pusling Double Gardan dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) nomor : 01/SPPBJ/DAU/AMB/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulan Rumah Sakit Pratama Tanali;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019 (120) hari kalender terhadap kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama  Tanali yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019;
  • Bahwa selanjutnya saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir bersama Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Doubel Gardan senilai Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2019 dan juga menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAU/VII/2019 oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado (telah dilakukan penuntutan dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir bersama Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA pada tanggal 17 Juli 2019 untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama senilai Rp 483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019;
  • Bahwa pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Double Gardan dan 1 (satu) unit mobil ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali menggunakan sistem On The Road (OTR) yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya menyatakan bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Administrasi STNK;
  • Bahwa dalam pengadaan tersebut terdapat uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak senilai Rp432.907.500,00 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan jaminan pelaksanaan sebesar 5 ?ri nilai kontrak senilai Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp120.862.500,00 (seratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), jaminan tersebut sudah dibuat dan dijaminkan di Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, dengan nomor BOND : 361102.07.19.172309.010,- tanggal 16 Juli 2019;
  • Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak sebesar Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan surat permohonan pembayaran Uang Muka 20% (dua puluh persen) dari saksi DES PRADO OTRI Alias Prado kepada Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dengan nomor surat 03/PP/PPS/VII/2019 tanggal 1 Agustus senilai Rp432.907.500,00 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 573/SPM-LS/1.02.01/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dari Bank NTT dengan Nomor Rekening 00.04.04.001.425-6 ke Rekening BRI Nomor : P 201201000275305 atas nama PT. Panca Putra Sundir oleh saksi Vitalis Kako Alias Talis  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019;
  • Bahwa jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai kontrak senilai Rp483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp24.172.500,00 (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh dua lima ratus rupiah) merupakan jaminan yang sudah dibuat dan dijaminkan di Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, dengan nomor BOND : 361102.07.19.172309.010,- tanggal 16 Juli 2019;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2019 saksi DES PRADO OTRI Alias Prado melakukan pembayaran uang muka / Down Payment (DP) sebesar 30% senilai Rp468.000.000,00 (ratus empat enam puluh delapan juta rupiah) untuk 6 (enam) unit mobil Pemerintah Kabupaten Ende, sedangkan pembayaran sebesar Rp78.000.000, (tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian 5 (lima) unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sehingga total uang muka Down Payment (DP) sebesar Rp546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan saksi DES PRADO OTRI Alias Prado ke rekening Bank BCA Nomor : 092 143 0018  atas nama PT. Bumen Redja Abadi.
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi DES PRADO OTRI Alias Prado melakukan pembayaran uang muka kepada PT. Bumen Redja Abadi, saksi DES PRADO OTRI Alias Prado  melakukan Purchase Order (PO) kepada PT. Bumen  Redja Abadi untuk pembelian 11 (sebelas) unit kendaraan dengan tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 secara Off The Road dimana pembelian tersebut dengan rincian sebanyak 6 (enam) unit untuk Kabupaten Ende dan 5 (lima) Kabupaten Banyuasin dengan harga per unitnya sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sesuai dengan surat pemesanan chasis only (Pick Up) komponen antara lain :
  • Single Cabin 4x4 MT
  • Mesin 4D56UAY
  • CC 2477
  • Bahan Bakar Solar
  • Double Gardan
  • Bahwa selanjutnya atas permintaan saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir, PT. Bumen Redja Abadi mengirimkan 6 (enam) unit mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 milik Pemerintah Kabupaten Ende ke CV. Ambulance Pintar Indonesia yang beralamat di Griya Asri Bahagia Blok E2 Nomor 13 Kabupaten Bekasi untuk dirubah menjadi mobil Ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang mana pelaksanaan pekerjaan karoseri untuk mengubah mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 menjadi Ambulance dimulai tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2019 dengan harga karoseri 1 (satu) unit mobil sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sesuai Purchase Order (PO) nomor : 003/PPS/VIII/2019, tanggal 07 Agustus 2019 dari saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO sehingga total biaya karoseri untuk 6 (enam) unit mobil milik Pemerintah Daerah Ende sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019 saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO telah melakukan pembayaran uang muka sebesar  30% (tiga puluh persen) senilai Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dan Pada tanggal 11 September 2019 melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) kepada CV. Ambulance Pintar Indonesia.
  • Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Ambulance Pintar Indonesia untuk merubah bodi sasis menjadi Bentuk Ambulance saja, tanpa isi (Kosongan) dengan rincian pekerjaan antara lain:
  • Mobil Masuk dilakukan pembongkaran komponen
  • Mempersiapkan komponen bodi
  • Membentuk komponen bodi diatas sasis setelah selesai selanjutnya
  • Pendumpulan
  • Pengecatan
  • Interior dalam diluar perabot medik
  • Finishing

Selanjutnya setelah selesai pekerjaan karoseri merubah mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 menjadi Ambulance sebanyak 6 (enam) unit, CV. Ambulance Pintar Indonesia menyerahkan mobil yang sudah dikaroseri menjadi Ambulance kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado pada tanggal 15 September 2019.

  • Bahwa pada tanggal 13 November 2019 dilakukan pemeriksaan teknis terhadap 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
  1. DARIUS DALA (Ketua)
  2. PAULINUS A. GARE (Sekretaris)
  3. ABUBAKAR (Anggota)
  4. TOMAS GALE (Anggota)
  5. MAKSIMUS A. PUKAN (Anggota)

Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ende No.72/01/TU/I/2019, dan dihadiri oleh pihak penyedia saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Putra Panca Sundir dan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, adapun kelengkapan Teknis di dalam Kontrak yang merupakan tugas saksi dan tim penerima hasil Pekerjaan untuk memeriksanya adalah Merek Kendaraan, Tipe Kendaraan,dan kelengkapan kendaraan lainnya sebagai berikut:

No

Spesifikasi Unit

keterangan

1

Jok Depan Orisinil

Sesuai

2

Lantai Orisinil ( Bak Tetap dipakai )

Sesuai

3

Kap Semi high roof

Sesuai

4

Penyekat tengah bahan plat dengan kaca model sliding

Sesuai

5

Pintu samping kiri model swing

Sesuai

6

Pintu belakang model hatchback

Sesuai

7

Kaca sampung R/L model sliding ¾ buram

Sesuai

8

Kaca belakang model fixed ¾

Sesuai

9

Lantai lapis multiplek 9mm + karpet koin

Sesuai

10

Plafon bahan vinil model Tarik

Sesuai

11

Lampu plafon model LED/sejenisnya

Sesuai

12

Wastafel + Kotak obat

Sesuai

13

Tandu standar + Rell

Sesuai

14

Jok Dokter + Safety Belt

Sesuai

15

Jok Perawat Model Box

Sesuai

16

Gantungan infus bahan Stainless

Sesuai

17

Bracket Oksigen

Sesuai

18

Pemadam kebakaran 1 Kg

Sesuai

19

Lampu Sorot Belakang

Sesuai

20

Footstep

Sesuai

21

Anti karat Standar

Sesuai

22

Cat Oven Warna solid

Sesuai

23

Lampu rotary panjang M/M

Sesuai

 

Serta dilakukan uji coba terhadap item pekerjaan sebagai berikut :

No

Item Uji Coba

Keterangan

1

Starter elektrik

Berfungsi

2

Sirine

Berfungsi

3

Lampu Jauh

Berfungsi

4

Lampu Dekat

Berfungsi

5

Lampu Sein Kiri

Berfungsi

6

Lampu Sein Kanan

Berfungsi

7

Bel

Berfungsi

8

Rem Kaki

Berfungsi

9

Rem Tangan

Berfungsi

10

Lampu Belakang

Berfungsi

11

Perseneling

Berfungsi

12

Lampu Atret

Berfungsi

 

Bahwa dalam daftar kelengkapan tersebut diatas tidak ada mencantumkan Faktur Penjualan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Administrasi STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya menyatakan bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR).

  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan penerimaan tersebut adalah prestasi pekerjaan telah mencapai fisik 100% (seratus persen) yakni mobil yang diserahkan tersebut telah sesuai dengan isi Surat Perjanjian (Kontrak) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan (DAK Afirmasi) Nomor: 01/PAN/AMB/DAK/XI/2019 Tanggal 13 November 2019  yang ditandatangani oleh  panitia pemeriksa teknis hasil pekerjaan bersama-sama dengan saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Putra Panca Sundir dan Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Pusling Double Garda (DAK Afirmasi) Nomor: 01/PAN/AMB/DAK/XI/2019 Tanggal 13 November 2019 telah dilakukan serah terima 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang diserahkan oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir kepada Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan (DAK Afirmasi) Nomor; 028/BAST.5Mob-Ende/PPS/19 Tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado  selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir dan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Penyerahan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling tidak dilakukan penyerahan surat-surat kepemilikan Kendaraan dan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap surat-surat kepemilikan Kendaraan sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang harus menyerahkan mobil tersebut bersama dengan surat-surat kepemilikan kendaraan, namun Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan  surat-surat kendaraan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 PT. Panca Putra Sundir mengajukan Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling kepada Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat nomor: 029/PP100%.5Mob-Ende/PPS/2019, selanjutnya dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 816/SPM-LS/1.02.01/2019 tanggal 28 November 2019 dengan Nomor Rekening 00.04.04.001.425-6 ke Rekening BRI nomor; 201201000275305 atas nama PT. Panca Putra Sundir sebesar Rp1.731.630.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh saksi Vitalis Kako Alias Talis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019.
  • Bahwa untuk pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 terdapat Addendum Nomor; 01/ADD/AMB/DAU/XI/2019 tanggal 14 November 2019 atas Kontrak Nomor: 01/AMB/DAU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Dengan Penyedia Jasa PT. Panca Putra Sundir mengenai pembayaran pekerjaan. Yang mana isi Addendum tersebut mengenai perubahan pembayaran yang pada awalnya pembayaran pekerjaan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 berubah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 dikarenakan pada saat pengiriman mobil tersebut dalam perjalanan tepatnya di Kampung Boawae, Kabupaten Nagekeo mobil tersebut mengalami kecelakaan, sehingga baru dilaksanakan Pemeriksaan Teknis berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali nomor : 01/PAN/AMB/DAU/IV/2020 tanggal 28 April 2020 yang dilakukan oleh tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
  1. DARIUS DALA (Ketua)
  2. TOMAS GALE (Anggota)
  3. MAKSIMUS A. PUKAN (Anggota)

Yang mana pelaksanaan pemeriksaan teknis atas pelaksanaan pengadaan mobil Ambulance RS Pratama sesuai Addendum Kontrak No. 01/ADD/AMB/DAU/XI/2019 tanggal 14 November 2019 adapun hasil pemeriksaan telah mencapai 100% (seratus persen) yakni barang-barang yang akan diserahkan tersebut telah sesuai dengan isi Addendum Kontrak.  Selanjutnya 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali baru diserahterimakan kepada Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengadaan Mobil Ambulance RS Pratama Nomor; 049/BAST.ab1c19/IVPPS/20 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado dan Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa dibarengi dengan kelengkapan surat-surat kepemilikan kendaraan sebagaimana perjanjian dan sistem pengadaan menggunakan sistem On The Road (OTR);

  • Bahwa setelah dilakukan penyerahan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali tersebut pihak Penyedia PT. Panca Putra Sundir mengajukan Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) untuk Penyelesaian Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Mobil Ambulan RS Pratama Tanali berdasarkan surat Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 0012/SPP/PPS/IV/20 tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/BAP/AMB/RS PRATAMA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp439.500.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1015/SPM-LS/1.02.01/2020 tanggal 15 Desember 2020 ke Nomor Rekening 06000103008491 Bank Nagari Cab. Solok atas nama PT. Panca Putra Sundir yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Vitalis Kako Alias Talis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019;
  • Bahwa sampai dengan saat ini 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) telah diserahkan dan digunakan oleh Puskesmas Detusoko, Puskesmas Maurole, Puskesmas Maukaro, Puskesmas Moni dan Puskesmas Kota Ende dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali telah diserahkan dan digunakan oleh Rumah Sakit Pratama Tanali, namun sampai saat ini terhadap terhadap 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali tersebut belum disertakan surat-surat kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dimana surat-surat kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Penyedia karena pengadaan tersebut menggunakan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan perjanjian antara saksi DES PRADO OTRI Alias Prado dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Hal tersebut dikarenakan Terdakwa Des Prado Otri selaku Penyedia belum melakukan pelunasan kepada PT. Redja Bumen Abadi Rp 526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah) sehingga PT. Redja Bumen Abadi menahan Faktur Pembelian yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan;
  • Bahwa menurut keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Yahyah, M. Si menjelaskan seharusnya Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak boleh membayarkan 100% apabila penyedia belum menyerahkan surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK serta administrasi lainya sesuai dengan kontrak karena pengadaan tersebut menggunakan sistem On The Road (OTR);
  • Bahwa saksi DES PRADO OTRI Alias Prado telah menerima pembayaran 100% pembayaran untuk 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling sebesar Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali senilai Rp439.500.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi DES PRADO OTRI Alias Prado baru membayarkan sebesar Rp1.034.000.000,- (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) yang saksi DES PRADO OTRI Alias Prado gunakan untuk pembayaran Pembelian 6 (enam) unit Mobil Mitsubishi Triton SC Double gardan 4 x 4 Pada PT.Bumen Redja Abadi yang nantinya akan dirubah bentuk untuk menjadi mobil Puskesmas Keliling dan Ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dengan rincian untuk per unit kendaraan tersebut sebesar Rp260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) per unit sehingga total untuk ke enam unit kendaraan tersebut adalah Rp1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) namun saksi DES PRADO OTRI Alias Prado belum melunasinya karena saksi DES PRADO OTRI Alias Prado baru membayar untuk keenam unit tersebut sebesar Rp1.034.000.000,- (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) sehingga saksi DES PRADO OTRI Alias Prado masih berhutang pada PT.Bumen Redja Abadi untuk pembelian 6 Unit kendaraan untuk Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Ende Sebesar Rp526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah) sedangkan pembayaran telah dilakukan 100% (seratus persen) oleh Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Vitalis Kako Alias Talis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende di Tahun 2019 yang mana nilai pembayaran tersebut sudah termasuk dengan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali bersama dengan kelengkapan surat kepemilikan kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetapi pembayaran tetap dilakukan meskipun pekerjaan tidak memenuhi prestasi sebagaimana Surat Perjanjian sehingga berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Ende, Unit Organisasi Dinas Kesehatan terhadap 6 (enam) unit Mobil Puskesmas Keliling dan Ambulance tidak terdaftar nomor pabrik, nomor polisi dan nomor BPKB yang mana apabila tidak terpenuhinya Kartu Inventaris Barang tersebut keenam mobil ambulance tidak dapat digunakan, akan kehilangan nilai kemanfaatannya dan tidak tercatat dalam aset negara secara lengkap;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang telah membayar 100% (seratus persen) terhadap pekerjaan pengadaan menggunakan sistem On The Road (OTR) yang belum diselesaikan dalam hal ini tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai penyedia untuk menyerahkan surat-surat kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) & Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir (penyedia) dalam Pengadaan Mobil Pusling Doubel Gardan sebanyak 5 (lima) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi pada DINKES Tahun Anggaran 2019 dan dalam pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun Anggaran 2019, yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 yang ditandatangani saksi DES PRADO OTRI Alias Prado bersama Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 17 Juli 2019 untuk kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Double Gardan senilai Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahunanggaran 2019 dengan menggunakan sistem On The Road (OTR) dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAU/VII/2019 yang ditandatangani saksi DES PRADO OTRI Alias Prado bersama Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA tanggal 17 Juli 2019, untuk kegiatan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama senilai Rp483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019, dengan menggunakan sistem On The Road (OTR), maka telah mengakibatkan adanya pihak yang diuntungkan dalam hal ini melakukan turut serta melakukan perbuatan memperkaya orang lain oleh Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA yakni kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur Utama PT. PancaPutra Sundir dan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, sebagai akibat tidak adanya klaim jaminan pelaksanaan dan uang muka, dan hal yang demikian tersebut berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa akibat tidak diserahterimakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kelengkapan kepemilikan kendaraan tersebut Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sempat menanyakan kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado terkait surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dikarenakan hal tersebut merupakan tanggung jawab saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku penyedia, dengan cara mengirimkan surat kepada  terdakwa diantaranya :
  1. Tanggal 20 November 2020, PPK bersurat perihal Permintaan Surat Resmi Kendaraan Dinas (Ambulance)
  2. Tanggal 12 Januari 2021, PPK bersurat ke PLT. Kepala Dinas Kesehatan Perihal Pemberitahuan bahwa PT PANCA PUTRA SUNDIR belum menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance
  3. Tanggal 8 April 2021, Kepala PLT Dinkes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  4. Tanggal 18 Juni 2021, Kepala PLT Dinkes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  5. Tanggal 23 Agustus 2021, Kepala PLT Dinkes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  6. Tanggal 18 Agustus 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019
  7. Tanggal 23 September 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.
  8. Tanggal 15 Desember 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.
  9. Tanggal 20 Maret 2023, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.

Kemudian ditanggapi oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku penyedia dengan mengirimkan surat balasan sebagai berikut;

  1. Tanggal 8 Desember 2020 salah satu perwakilan PT. PANCA PUTRA SUNDIR an. MARDI HERLEN, datang ke Ende dan membuat surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa sampai dengan saat kedatangannya belum menyerahkan STNK dan BPKB dan bersedia membuat surat pernyataan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 8 Desember 2020
  2. Tanggal 25 Februari 2021, Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  3. Tanggal 17 Mei 2021,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  4. Tanggal 30 Maret 2023,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  5. Tanggal 8 April 2023,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR, membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.

Namun sampai saat ini saksi DES PRADO OTRI Alias Prado belum juga memberikan atau memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan surat-surat kendaraan dimaksud sehingga membuat kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas atau bukti kepemilikan.

  • Bahwa Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi VITALIS KAKO alias TALIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disusun oleh Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA sebagai dasar permintaan pembayaran atas pekerjaan pengadaan kendaraan tersebut, meskipun belum diserahkannya dokumen kepemilikan kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)  oleh saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO.
  • Bahwa saksi VITALIS KAKO Alias TALIS selaku KPA menerima pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut meskipun terdakwa VITALIS KAKO Alias TALIS mengetahui bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa Surat Tanda Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan oleh saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO karena Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA sudah memberitahu saksi VITALIS KAKO Alias TALIS bahwa saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO belum menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor tersebut akan tetapi terdakwa tetap menandatangani dan mengesahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dimaksud tanpa melakukan pengujian kebenaran materiil atas tagihan pembayaran tersebut.
  • Bahwa dengan ditandatanganinya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh saksi VITALIS KAKO Alias TALIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang secara administratif menjadi syarat mutlak bagi diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah sehingga pencairan 100% maka telah terjadi pencairan dana sebesar 100% (seratus persen) atas kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 dan 1 (satu) unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2019 sehingga tindakan Terdakwa tersebut secara langsung menyebabkan terjadinya pencairan dana negara yang tidak sah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen bertentangan dengan :
  1. Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”;
  2. Pasal 18 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
  3. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

  1. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr;
  2. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
  3. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
  4. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  5. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor;
  7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
  9. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
  10. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
  13. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak;
  14. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian;
  15. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman;
  16. Pelatihan Keterampilan perorangan;
  17. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil;
  18. Pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus;
  19. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan;
  20. Pendidikan dan pelatihan pengembangan Motivasi;
  21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman;
  22. Penerbitan ijazah Satuan pengaman;
  23. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
  24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center POLRI;
  25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional tertentu;
  27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital Nasional dan objek tertentu.
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor yaitu:

Pasal 7 Huruf C yang berbunyi “Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi bukti pembayaran”:

  1. PKB dan/atau BBN-KB
  2. SWDKLLJ;
  3. administrasi STNK dan/atau TNKB.

Pasal 8 Ayat (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit :

  1. faktur pembelian Ranmor;
  2. sertifikat registrasi uji tipe; dan
  3. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
  1. Pasal 17 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

 a. pelaksanaan Kontrak;

 b. kualitas barang/jasa;

 c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

 d. ketepatan waktu penyerahan; dan

 e. ketepatan tempat penyerahan.

Pasal 27 Ayat (3)  yang berbunyi : Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
  2. berorientasi kepada keluaran; dan
  3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 8.1 huruf D yang berbunyi ”Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.”
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, tentang Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.

Bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, yaitu :

  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
  • Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • Rancangan Kontrak.
  1. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  2. Menandatangani Kontrak;
  3. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  4. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  5. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  6. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Serah Penyerahan;
  7. Melaporkan kemampuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
  8. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang.

Bahwa kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, yaitu :

  1. Mengusulkan kepada PA/KPA :
  • Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
  • Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  1. Menetapkan tim pendukung;
  2. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis  (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas;
  3. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen  yang melakukan pembayaran 100% (seratus persen) bersama-sama dengan saksi Vitalis Kako Alias Talis (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR (telah dilakukan penuntutan dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) yang belum melakukan pemenuhan terhadap pekerjaan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 dengan sistem pengadaan On The Road (OTR) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh akuntan publik DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI dan dipertegas ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA selaku Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan uraian sebagai berikut:

No

Dokumen

Tarif per kendaraan

(Rp/%)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) (Rp)

Nilai Ubah Bentuk (NUB)

(Rp)

Bobot

Unit

Jumlah

(Rp)

Peraturan terkait

1

Faktur Pembelian Ranmor (Belum dilakukan pelunasan oleh Penyedia kepada dealer)

 

 

 

 

6

526.000.000,00

Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (1);

2

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

15%

240.000.000,00

44.000.000,00

 

6

255.600.000,00

  • Sesuai  Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • NJKB dan Bobot diatur Permendagri 14 Tahun 2019;
  • Tarif diatur Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010.

3

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

0,50%

240.000.000,00

44.000.000,00

1,085

6

   9.244.200,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • tarif diatur Permenkeu 16/PMK.010/2017

 

 

4

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

3.000,00

 

 

 

6

        18.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

5

Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

200.000,00

 

 

 

6

   1.200.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015;
  • tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

6

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

100.000,00

 

 

 

6

      600.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015;
  • Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

7

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

375.000,00

 

 

 

6

   2.250.000,00

Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

8

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB)

50.000,00

 

 

 

6

      300.000,00

Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

9

Uji Kendaraan Bermotor (KIR)

250.000,00

(Rp132.500+ Rp117.500)

 

 

 

6

1.500.000,00

Tarif diatur Perda Kabupaten Ende nomor 3 Tahun 2011, tentang retribusi Jasa Umum

JUMLAH

796.712.200,00

 

Bahwa  berdasarkan uraian tabel di atas total Kerugian Negara terdiri dari :

1.

Faktur Pembelian Ranmor

Rp526.000.000,-

2.

Biaya pengurusan dokumen / surat surat kendaraan dinas dan pajak kendaraan dinas serta denda sebesar

Rp269.212.200,-

3.

Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sebesar

Rp1.500.000,-         

Total Sebesar

Rp. 796.712.200,-

Sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) yang mana secara nyata kerugian keuangan negara tersebut juga diakui kebenarannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor  75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 29 April 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 4 Juli 2024.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, tentang Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende baik secara sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir (telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap)  serta saksi VITALIS KAKO Alias TALIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ende Nomor : 21/KEP/HK/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai tahun 2020, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan tindak pidana “telah turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu menguntungkan saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah), Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan bahwa Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA, S.Si Alias ALPHA selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 telah melakukan pembayaran 100% terhadap pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019  yang diajukan kepada saksi VITALIS KAKO Alias TALIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende telah dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM-Ls) tanpa melakukan pengujian dokumen, serta saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO telah menerima pembayaran pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019, akan tetapi 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 tersebut tidak ada surat-surat kendaraan yakni Faktur Penjualan, Nota Pajak, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, sehingga 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance tersebut tidak terpenuhinya administrasi kepemilikan kendaraan atas nama Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang merupakan bagian dari aset daerah, sehingga perbuatan tersebut  merugikan keuangan negara sebesar Rp. 796.712.200,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Rupiah) tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh akuntan publik DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI dan dipertegas ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA selaku Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diakui kebenarannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor  75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 29 April 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 4 Juli 2024, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Ende dalam mengelola anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana Kapitasi BPJS Kesehatan senilai Rp140.179.874.113 (seratus empat puluh milyar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat seratus tiga belas rupiah), selanjutnya anggaran tersebut dipergunakan untuk pelayanan Kesehatan diantaranya untuk pekerjaan fisik Puskesmas, pengadaan alat Kesehatan dan pengadaan operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yaitu sebanyak 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) untuk Puskesmas Detusoko, Maurole, Maukaro, dan Moni dan Puskesmas Kota Ende yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK)  senilai  Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance keliling yang akan digunakan oleh Rumah Sakit Pratama Tanali Kabupaten Ende senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD nomor: 1.02.1.02.01.25.10.5.2 tanggal 11 September Tahun 2019;
  • Bahwa dalam kegiatan pengadaan tersebut yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 adalah saksi VITALIS KAKO alias TALIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu adalah Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dan tim penerima hasil pekerjaan yaitu saksi Darius Dala (ketua) bersama dengan tim;
  • Bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, yaitu :
  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
  • Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • Rancangan Kontrak.
  1. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  2. Menandatangani Kontrak;
  3. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  4. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  5. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  6. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Serah Penyerahan;
  7. Melaporkan kemampuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
  8. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang;
  • Bahwa kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, yaitu :
  1. Mengusulkan kepada PA/KPA :
  • Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
  • Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  1. Menetapkan tim pendukung;
  2. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis  (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas;
  3. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa;
  • Bahwa dalam kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance sudah tidak ditayangkan lagi pada e-katalog sehingga Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA melakukan pengadaan dengan menggunakan proses lelang umum dengan sistem On The Road (OTR) sesuai ketentuan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya yang menyatakan bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Administrasi STNK.;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 juni 2019 Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Ambulance Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Satuan

Volume

Harga Satuan

Total Harga

1

2

3

4

5

6

1

Mobil Ambulance Puskesmas

Unit

5

450.986.826

2.254.934.130

 

 

 

 

 

2.254.934.130

Total (A)

225.439.413

PPN 10% x A (B)

2.480.427.543

Total (A+B)

2.480.427.500

Terbilang

(Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)

 

Dan membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk pekerjaan Pengadaan mobil Ambulance Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tanggal 18 Juni 2019 sebagai berikut:

No

Jenis Barang

Satuan

Volume

Harga Satuan

Total Harga

1

2

3

4

5

6

1

Mobil Ambulance Puskesmas

Unit

1

450.986.826

450.986.826

 

 

 

 

 

450.986.826

Total (A)

45.098.683

PPN 10% x A (B)

496.085.509

Total (A+B)

496.085.500

Terbilang

(Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)

  • Bahwa Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dalam membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berdasarkan perhitungan rata-rata yang diperoleh dari dealer setempat yaitu :

No

Penyedia

Harga Dasar

PPN

TOTAL

Mobil

Karoseri

Total

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Daihatsu (Isuzu D. Max)

343.818.182

34.381.818

378.200.000

378.200.000

110.000.000

488.200.000

2

Mitsubishi (Triton)

348.181.818

34.818.182

383.000.000

383.000.000

110.000.000

493.000.000

3

Toyota (2019) Hilux

422.129.124

42.212.912

464.342.036

464.342.036

47.000.000

511.342.036

4

Toyota (2018)

491.800.000

 

 

 

 

 

Total

1.984.342.036

 

Per Unit

 

496.085.509

 

Dibulatkan

 

496.085.500

 

  • Bahwa Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dalam persiapan kegiatan pengadaan tidak melampirkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) terhadap 5 (lima) unit mobil puskesmas keliling dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance namun hanya melampirkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan untuk melakukan kegiatan lelang pengadaan 5 (lima) unit mobil puskesmas keliling dan 1 (satu) Unit mobil ambulance melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari saksi PATRISIUS SUNDA,S.Si, NASRUL H.A.MADJID,ST., ZAKARIAS DEDU GHELE RAJA, S.T. berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor : 95/KEP/HK/2019, tanggal 25 Februari 2019, Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang / Jasa Kab. Ende, dan Surat Tugas Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa Kab. Ende nomor : PBJ.602.1/44/UKPBJ/VI/2019, tanggal 21 Juni 2019;
  • Bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :

Tahapan

Mulai

Akhir

Pengumuman Pascakualifikasi

25 Juni 2019

2 Juli 2019

Download Dokumen Pemilihan

25 Juni 2019

2 Juli 2019

Pemberian Penjelasan

28 Juni 2019

28 Juni 2019

Upload Dokumen PEnawaran

28 Juni 2019

2 juli 2019

Evaluasi Administrasi, kualifikasi teknis dan harga

2 juli 2019

6 juli 2019

Pembuktian Kualifikasi

5 juli 2019

6 juli 2019

Penetapan Pemenang

7 juli 2019

7 juli 2019

Pengumuman Pemenang

7 juli 2019

7 juli 2019

Masa Sanggah

8 juli 2019

12 juli 2019

Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa

13 juli 2019

13 juli 2019

Penandatangan Kontrak

15 juli 2019

15 juli 2019

 

  • Bahwa selanjutnya terhadap kegiatan pengadaan tersebut yang mendaftar pada LPSE Kabupaten Ende untuk pengadaan Mobil Pusling Double Gardan sebanyak 5 (lima) unit bersumber dari dana DAK pada Dinkes kab.Ende Tahun 2019 adalah sebanyak 13 Peserta yaitu:

No

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.2.417.250.000

2

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.2.479.400.000

3

CV.NDOA PUTRA

 

4

PT.PRIMA PUTRA ADI WAHANA

 

5

CV.MITRA JAYA

 

6

CV.SINDER

 

7

PT.TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA

 

8

CV.SILOAM

 

9

CV.CITRA INSANI

 

10

CV.YUSTINA TUTO

 

11

CCV.AUTO NUSA ABADI

 

12

CV.GROTTE ENGINEERING

 

13

EKASAPUTRA TRIJAYA

 

Namun dari 13 Peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang memasukan penawaran adalah :

  1. PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Alamat JL. Sapta marga RT/RW.-002/006, Ampang Kualo, Kel. Kp. Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Nilai Penawaran Rp.2.417.250.000
  2. CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA dengan Nilai Penawaran Rp.2.479.400.000.

Sedangkan perusahaan yang mendaftar LPSE Ende  untuk pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama bersumber dari dana DAU, pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun 2019 adalah 11 (sebelas) peserta yaitu:

No

Nama Perusahaan

Nilai Penawaran

1

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.480.150.000

2

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.495.880.000

3

CV.MITRA JAYA

 

4

CV.SINDER

 

5

CV.YUSTINA TUTO

 

6

CV.NDOA PUTRA

 

7

CV.MITRA SAHABAT JAYA

 

8

CV.GROTTE ENGINEERING

 

9

CV.AUTO NUSA ABADI

 

10

CV.SILOAM

 

11

PT.PRIMA PUTRA  ADIWAHANA

 

 

Namun dari  11 Peserta yang mendaftar terdapat dua peserta yang memasukan penawaran adalah:

  1. PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Alamat JL. Sapta marga RT/RW.-002/006, Ampang Kualo, Kel. Kp. Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Nilai Penawaran Rp. 480.150.000.
  2. CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA dengan Nilai Penawaran Rp. 495.880.000.
  • Bahwa selanjutnya terhadap 2 (dua) Perusahaan tersebut PT. PANCA PUTRA SUNDIR dan CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA dilakukan koreksi aritmatik dengan nilai penawaran, dan penawaran terkoreksi sebagai berikut :

Untuk Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Ambulance Pusling double gardan bersumber dari dana DAK TA 2019 pada Dinas Kesehatan Kab.Ende  sebagai Berikut:

NO

NAMA PESERTA

PENAWARAN

PENAWARAN TERKOREKSI

HASIL EVALUASI

1

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.2.479.000.000

Rp.2.479.000.000

LULUS

2

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.2.417.000.000

Rp.2.417.000.000

LULUS

 

Untuk Pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance/Mobil Jenazah Rs.Pratama Bersumber dari dana DAU TA 2019 pada Dinkes Kab.Ende  sebagai Berikut:

NO

NAMA PESERTA

PENAWARAN

PENAWARAN TERKOREKSI

HASIL EVALUASI

1

CV.AMBULANCE PINTAR INDONESIA

Rp.495.880.000

Rp.495.880.000

LULUS

2

PT.PANCA PUTRA SUNDIR

Rp.480.150.000

Rp.483.450.000

LULUS

 

  • Bahwa untuk menentukan Pemenang Tender terhadap dua paket Pekerjaan tersebut menggunakan Metode Tender Pascakualifikasi satu file system harga terendah, kontrak harga satuan, maksudnya melakukan pemasukan dokumen penawaran teknis, harga dan kualifikasi dijadikan dalam satu file penawaran dan dilakukan evaluasi sekaligus / bersamaan dan penentuan pemenangan diambil dari harga terendah, persyaratan administrasi dan teknis sehingga pemenang terhadap kegiatan tersebut adalah PT. Panca Putra Sundir;
  • Bahwa  selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2019 PT. Panca Putra Sundir yang diwakili oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja bertempat di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) jalan El Tari Kecamatan Ende Kabupaten Ende, kemudian pada tanggal 7 Juli 2019 ditetapkan PT. Panca Putra Sundir sebagai pemenang dalam Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan sebanyak 5 (lima) unit bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  Afirmasi  pada DINKES TA 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil pelelangan Nomor : Pokja 09.6/01/02/UKPBJ/VI/2019 TANGGAL 06 Juli 2019 dan untuk pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun 2019 berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : Pokja 09.6/02/02/UKPBJ/VI/2019 TANGGAL 06 Juli 2019. Bahwa selanjutkan setelah menetapkan pemenang lelang saksi Patrisus Sunda selaku Ketua Pokja menyerahkan hasil evaluasi kepada Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan review terhadap pemenang lelang sebelum menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa  (SPPBJ), kemudian Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) nomor : 01/SPPBJ/DAK/AMB/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Pusling Double Gardan dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ) nomor : 01/SPPBJ/DAU/AMB/VII/2019 tanggal 13 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pengadaan I (satu) unit Mobil Ambulan Rumah Sakit Pratama Tanali;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019 (120) hari kalender terhadap kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama  Tanali yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019;
  • Bahwa selanjutnya saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir bersama Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA melakukan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 untuk kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Doubel Gardan senilai Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2019 dan juga menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAU/VII/2019 oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado (telah dilakukan penuntutan dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir bersama Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA pada tanggal 17 Juli 2019 untuk pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama senilai Rp 483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019;
  • Bahwa pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Double Gardan dan 1 (satu) unit mobil ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali menggunakan sistem On The Road (OTR) yang mana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya menyatakan bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR) adalah harga khusus kendaraan pemerintah yang sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Administrasi STNK;
  • Bahwa dalam pengadaan tersebut terdapat uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak senilai Rp432.907.500,00 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan jaminan pelaksanaan sebesar 5 ?ri nilai kontrak senilai Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp120.862.500,00 (seratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), jaminan tersebut sudah dibuat dan dijaminkan di Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, dengan nomor BOND : 361102.07.19.172309.010,- tanggal 16 Juli 2019;
  • Bahwa terhadap kegiatan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak sebesar Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan surat permohonan pembayaran Uang Muka 20% (dua puluh persen) dari saksi DES PRADO OTRI Alias Prado kepada Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dengan nomor surat 03/PP/PPS/VII/2019 tanggal 1 Agustus senilai Rp 432.907.500,00 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 573/SPM-LS/1.02.01/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dari Bank NTT dengan Nomor Rekening 00.04.04.001.425-6 ke Rekening BRI Nomor : P 201201000275305 atas nama PT. Panca Putra Sundir oleh saksi Vitalis Kako Alias Talis  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019;
  • Bahwa jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai kontrak senilai Rp483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp24.172.500,00 (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh dua lima ratus rupiah) merupakan jaminan yang sudah dibuat dan dijaminkan di Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, dengan nomor BOND : 361102.07.19.172309.010,- tanggal 16 Juli 2019;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2019 saksi DES PRADO OTRI Alias Prado melakukan pembayaran uang muka / Down Payment (DP) sebesar 30% senilai Rp468.000.000,00 (ratus empat enam puluh delapan juta rupiah) untuk 6 (enam) unit mobil Pemerintah Kabupaten Ende, sedangkan pembayaran sebesar Rp78.000.000, (tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk tanda jadi pembelian 5 (lima) unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin, sehingga total uang muka Down Payment (DP) sebesar Rp. 546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah) yang dibayarkan saksi DES PRADO OTRI Alias Prado ke rekening Bank BCA Nomor : 092 143 0018  atas nama PT. Bumen Redja Abadi;
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi DES PRADO OTRI Alias Prado melakukan pembayaran uang muka kepada PT. Bumen Redja Abadi, saksi DES PRADO OTRI Alias Prado  melakukan Purchase Order (PO) kepada PT. Bumen  Redja Abadi untuk pembelian 11 (sebelas) unit kendaraan dengan tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 secara Off The Road dimana pembelian tersebut dengan rincian sebanyak 6 (enam) unit untuk Kabupaten Ende dan 5 (lima) Kabupaten Banyuasin dengan harga per unitnya sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sesuai dengan surat pemesanan chasis only (Pick Up) komponen antara lain :
  • Single Cabin 4x4 MT
  • Mesin 4D56UAY
  • CC 2477
  • Bahan Bakar Solar
  • Double Gardan
  • Bahwa selanjutnya atas permintaan saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir, PT. Bumen Redja Abadi mengirimkan 6 (enam) unit mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 milik Pemerintah Kabupaten Ende ke CV. Ambulance Pintar Indonesia yang beralamat di Griya Asri Bahagia Blok E2 Nomor 13 Kabupaten Bekasi untuk dirubah menjadi mobil Ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang mana pelaksanaan pekerjaan karoseri untuk mengubah mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 menjadi Ambulance dimulai tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2019 dengan harga karoseri 1 (satu) unit mobil sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sesuai Purchase Order (PO) nomor : 003/PPS/VIII/2019, tanggal 07 Agustus 2019 dari saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO sehingga total biaya karoseri untuk 6 (enam) unit mobil milik Pemerintah Daerah Ende sebesar Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2019 saksi DES PRADO OTRI Alias Prado telah melakukan pembayaran uang muka sebesar  30% (tiga puluh persen) senilai Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dan Pada tanggal 11 September 2019 melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) kepada CV. Ambulance Pintar Indonesia;
  • Bahwa Pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Ambulance Pintar Indonesia untuk merubah bodi sasis menjadi Bentuk Ambulance saja, Tanpa isi (Kosongan) dengan rincian pekerjaan antara lain:
  • Mobil Masuk dilakukan pembongkaran komponen
  • Mempersiapkan komponen bodi
  • Membentuk komponen bodi diatas sasis setelah selesai selanjutnya
  • Pendumpulan
  • Pengecatan
  • Interior dalam diluar perabot medik
  • Finishing

Selanjutnya setelah selesai pekerjaan karoseri merubah mobil tipe Triton Single Cabin HDX M/T 4x4 menjadi Ambulance sebanyak 6 (enam) unit, CV. Ambulance Pintar Indonesia menyerahkan mobil yang sudah dikaroseri menjadi Ambulance kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado pada tanggal 15 September 2019;

  • Bahwa pada tanggal 13 November 2019 dilakukan pemeriksaan teknis terhadap 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
  1. DARIUS DALA (Ketua)
  2. PAULINUS A. GARE (Sekretaris)
  3. ABUBAKAR (Anggota)
  4. TOMAS GALE (Anggota)
  5. MAKSIMUS A. PUKAN (Anggota)

Yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Ende No.72/01/TU/I/2019, dan dihadiri oleh pihak penyedia saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Putra Panca Sundir dan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, adapun kelengkapan Teknis di dalam Kontrak yang merupakan tugas saksi dan tim penerima hasil Pekerjaan untuk memeriksanya adalah Merek Kendaraan, Tipe Kendaraan,dan kelengkapan kendaraan lainnya sebagai berikut:

No

Spesifikasi Unit

keterangan

1

Jok Depan Orisinil

Sesuai

2

Lantai Orisinil ( Bak Tetap dipakai )

Sesuai

3

Kap Semi high roof

Sesuai

4

Penyekat tengah bahan plat dengan kaca model sliding

Sesuai

5

Pintu samping kiri model swing

Sesuai

6

Pintu belakang model hatchback

Sesuai

7

Kaca sampung R/L model sliding ¾ buram

Sesuai

8

Kaca belakang model fixed ¾

Sesuai

9

Lantai lapis multiplek 9mm + karpet koin

Sesuai

10

Plafon bahan vinil model Tarik

Sesuai

11

Lampu plafon model LED/sejenisnya

Sesuai

12

Wastafel + Kotak obat

Sesuai

13

Tandu standar + Reel

Sesuai

14

Jok Dokter + Safety Belt

Sesuai

15

Jok Perawat Model Box

Sesuai

16

Gantungan infus bahan Stainless

Sesuai

17

Bracket Oksigen

Sesuai

18

Pemadam kebakaran 1 Kg

Sesuai

19

Lampu Sorot Belakang

Sesuai

20

Footstep

Sesuai

21

Anti karat Standar

Sesuai

22

Cat Oven Warna solid

Sesuai

23

Lampu rotary panjang M/M

Sesuai

 

Serta dilakukan uji coba terhadap item pekerjaan sebagai berikut :

No

Item Uji Coba

Keterangan

1

Starter elektrik

Berfungsi

2

Sirine

Berfungsi

3

Lampu Jauh

Berfungsi

4

Lampu Dekat

Berfungsi

5

Lampu Sein Kiri

Berfungsi

6

Lampu Sein Kanan

Berfungsi

7

Bel

Berfungsi

8

Rem Kaki

Berfungsi

9

Rem Tangan

Berfungsi

10

Lampu Belakang

Berfungsi

11

Perseneling

Berfungsi

12

Lampu Atret

Berfungsi

 

Bahwa dalam daftar kelengkapan tersebut diatas tidak ada mencantumkan Faktur Penjualan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Administrasi STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 10 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainya menyatakan bahwa Harga Plat Merah On The Road (OTR).

  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan penerimaan tersebut adalah prestasi pekerjaan telah mencapai fisik 100% (seratus persen) yakni mobil yang diserahkan tersebut telah sesuai dengan isi Surat Perjanjian (Kontrak) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan (DAK Afirmasi) Nomor: 01/PAN/AMB/DAK/XI/2019 Tanggal 13 November 2019  yang ditandatangani oleh  panitia pemeriksa teknis hasil pekerjaan bersama-sama dengan saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Putra Panca Sundir dan Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Pusling Double Garda (DAK Afirmasi) Nomor: 01/PAN/AMB/DAK/XI/2019 Tanggal 13 November 2019 telah dilakukan serah terima 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang diserahkan oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir kepada Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan (DAK Afirmasi) Nomor; 028/BAST.5Mob-Ende/PPS/19 Tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado  selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir dan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Penyerahan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling tidak dilakukan penyerahan surat-surat kepemilikan Kendaraan dan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap surat-surat kepemilikan Kendaraan sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang harus menyerahkan mobil tersebut bersama dengan surat-surat kepemilikan kendaraan, namun Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA dan tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 PT. Panca Putra Sundir mengajukan Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling kepada Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat nomor: 029/PP100%.5Mob-Ende/PPS/2019, selanjutnya dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 816/SPM-LS/1.02.01/2019 tanggal 28 November 2019 dengan Nomor Rekening 00.04.04.001.425-6 ke Rekening BRI nomor; 201201000275305 atas nama PT. Panca Putra Sundir sebesar Rp1.731.630.000,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh saksi Vitalis Kako Alias Talis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019;
  • Bahwa untuk pengadaan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 terdapat Addendum Nomor; 01/ADD/AMB/DAU/XI/2019 tanggal 14 November 2019 atas Kontrak Nomor: 01/AMB/DAU/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen Dengan Penyedia Jasa PT. Panca Putra Sundir mengenai pembayaran pekerjaan. Yang mana isi Addendum tersebut mengenai perubahan pembayaran yang pada awalnya pembayaran pekerjaan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 berubah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 dikarenakan pada saat pengiriman mobil tersebut dalam perjalanan tepatnya di Kampung Boawae, Kabupaten Nagekeo mobil tersebut mengalami kecelakaan, sehingga baru dilaksanakan Pemeriksaan Teknis berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Hasil Pekerjaan Pengadaan Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali nomor : 01/PAN/AMB/DAU/IV/2020 tanggal 28 April 2020 yang dilakukan oleh tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang terdiri dari :
  1. DARIUS DALA (Ketua)
  2. TOMAS GALE (Anggota)
  3. MAKSIMUS A. PUKAN (Anggota)

Yang mana pelaksanaan pemeriksaan teknis atas pelaksanaan pengadaan mobil Ambulance RS Pratama sesuai Addendum Kontrak No. 01/ADD/AMB/DAU/XI/2019 tanggal 14 November 2019 adapun hasil pemeriksaan telah mencapai 100% (seratus persen) yakni barang-barang yang akan diserahkan tersebut telah sesuai dengan isi Addendum Kontrak.  Selanjutnya 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali baru diserahterimakan kepada Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengadaan Mobil Ambulance RS Pratama Nomor; 049/BAST.ab1c19/IVPPS/20 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado dan Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanpa dibarengi dengan kelengkapan surat-surat kepemilikan kendaraan sebagaimana perjanjian dan sistem pengadaan menggunakan sistem On The Road (OTR);

  • Bahwa setelah dilakukan penyerahan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali tersebut pihak Penyedia PT. Panca Putra Sundir mengajukan Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) untuk Penyelesaian Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Mobil Ambulan RS Pratama Tanali berdasarkan surat Permohonan Pembayaran 100% (seratus persen) Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 0012/SPP/PPS/IV/20 tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur PT. Panca Putra Sundir berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/BAP/AMB/RS PRATAMA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp439.500.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1015/SPM-LS/1.02.01/2020 tanggal 15 Desember 2020 ke Nomor Rekening 06000103008491 Bank Nagari Cab. Solok atas nama PT. Panca Putra Sundir yang disetujui dan ditandatangani oleh saksi Vitalis Kako Alias Talis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019;
  • Bahwa sampai dengan saat ini 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) telah diserahkan dan digunakan oleh Puskesmas Detusoko, Puskesmas Maurole, Puskesmas Maukaro, Puskesmas Moni dan Puskesmas Kota Ende dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali telah diserahkan dan digunakan oleh Rumah Sakit Pratama Tanali, namun sampai saat ini terhadap terhadap 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali tersebut belum disertakan surat-surat kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dimana surat-surat kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Penyedia karena pengadaan tersebut menggunakan sistem On The Road (OTR) sesuai dengan perjanjian antara saksi DES PRADO OTRI Alias Prado dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. Hal tersebut dikarenakan Terdakwa Des Prado Otri selaku Penyedia belum melakukan pelunasan kepada PT. Redja Bumen Abadi Rp 526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah) sehingga PT. Redja Bumen Abadi menahan Faktur Pembelian yang digunakan untuk pengurusan surat-surat kendaraan;
  • Bahwa menurut keterangan Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Yahyah, M. Si menjelaskan seharusnya Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak boleh membayarkan 100% apabila penyedia belum menyerahkan surat-surat kendaraan berupa BPKB dan STNK serta administrasi lainya sesuai dengan kontrak karena pengadaan tersebut menggunakan sistem On The Road (OTR);
  • Bahwa saksi DES PRADO OTRI Alias Prado telah menerima pembayaran 100% pembayaran untuk 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling sebesar Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali senilai Rp439.500.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi DES PRADO OTRI Alias Prado baru membayarkan sebesar Rp1.034.000.000,- (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) yang saksi DES PRADO OTRI Alias Prado gunakan untuk pembayaran Pembelian 6 (enam) unit Mobil Mitsubishi Triton SC Double gardan 4 x 4 Pada PT.Bumen Redja Abadi yang nantinya akan dirubah bentuk untuk menjadi mobil Puskesmas Keliling dan Ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dengan rincian untuk per unit kendaraan tersebut sebesar Rp260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) per unit sehingga total untuk ke enam unit kendaraan tersebut adalah Rp1.560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) namun saksi DES PRADO OTRI Alias Prado belum melunasinya karena saksi DES PRADO OTRI Alias Prado baru membayar untuk keenam unit tersebut sebesar Rp1.034.000.000,- (satu milyar tiga puluh empat juta rupiah) sehingga saksi DES PRADO OTRI Alias Prado masih berhutang pada PT.Bumen Redja Abadi untuk pembelian 6 Unit kendaraan untuk Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Ende Sebesar Rp526.000.000,00 (lima ratus dua puluh enam juta rupiah) sedangkan pembayaran telah dilakukan 100% (seratus persen) oleh Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Vitalis Kako Alias Talis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende di Tahun 2019 yang mana nilai pembayaran tersebut sudah termasuk dengan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali bersama dengan kelengkapan surat kepemilikan kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetapi pembayaran tetap dilakukan meskipun pekerjaan tidak memenuhi prestasi sebagaimana Surat Perjanjian sehingga berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Peralatan dan Mesin Pemerintah Kabupaten Ende, Unit Organisasi Dinas Kesehatan terhadap 6 (enam) unit Mobil Puskesmas Keliling dan Ambulance tidak terdaftar nomor pabrik, nomor polisi dan nomor BPKB yang mana apabila tidak terpenuhinya Kartu Inventaris Barang tersebut keenam mobil ambulance tidak dapat digunakan, kehilangan nilai kemanfaatannya dan tidak tercatat dalam aset negara secara lengkap;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang telah membayar 100% (seratus persen) terhadap pekerjaan pengadaan menggunakan sistem On The Road (OTR) yang belum diselesaikan dalam hal ini tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai penyedia untuk menyerahkan surat-surat kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) & Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur Utama PT. Panca Putra Sundir (penyedia) dalam Pengadaan Mobil Pusling Double Gardan sebanyak 5 (lima) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi pada DINKES Tahun Anggaran 2019 dan dalam pengadaan 1 (satu) unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) pada Dinas Kesehatan Kab. Ende Tahun Anggaran 2019, yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAK/VII/2019 yang ditandatangani saksi DES PRADO OTRI Alias Prado bersama Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 17 Juli 2019 untuk kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling Double Gardan senilai Rp2.417.250.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2019 dengan menggunakan sistem On The Road (OTR) dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 01/AMB/DAU/VII/2019 yang ditandatangani saksi DES PRADO OTRI Alias Prado bersama Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA tanggal 17 Juli 2019, untuk kegiatan pengadaan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama senilai Rp483.450.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019, dengan menggunakan sistem On The Road (OTR), maka telah mengakibatkan adanya pihak-pihak yang diuntungkan dalam hal ini melakukan turut serta melakukan perbuatan menguntukan orang lain oleh Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA yakni kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku Direktur Utama PT. PancaPutra Sundir dan PT. Asuransi Rama Satria Wibawa Cabang Jakarta Pramuka, sebagai akibat tidak adanya klaim jaminan pelaksanaan dan uang muka, dan hal yang demikian tersebut berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa akibat tidak diserahterimakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kelengkapan kepemilikan kendaraan tersebut Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen sempat menanyakan kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado terkait surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dikarenakan hal tersebut merupakan tanggung jawab saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku penyedia, dengan cara mengirimkan surat kepada  terdakwa diantaranya :
  1. Tanggal 20 November 2020, PPK bersurat perihal Permintaan Surat Resmi Kendaraan Dinas (Ambulance)
  2. Tanggal 12 Januari 2021, PPK bersurat ke PLT. Kepala Dinas Kesehatan Perihal Pemberitahuan bahwa PT PANCA PUTRA SUNDIR belum menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance
  3. Tanggal 8 April 2021, Kepala PLT Dinkes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  4. Tanggal 18 Juni 2021, Kepala PLT Dinkes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  5. Tanggal 23 Agustus 2021, Kepala PLT Dinkes Ende bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan surat resmi kendaraan dinas (ambulance)
  6. Tanggal 18 Agustus 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019
  7. Tanggal 23 September 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.
  8. Tanggal 15 Desember 2022, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.
  9. Tanggal 20 Maret 2023, PPK bersurat ke PT. PANCA PUTRA SUNDIR, Perihal permintaan STNK dan BPKB (ambulance) Tahun 2019.

Kemudian ditanggapi oleh saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku penyedia dengan mengirimkan surat balasan sebagai berikut;

  1. Tanggal 8 Desember 2020 salah satu perwakilan PT. PANCA PUTRA SUNDIR an. MARDI HERLEN, datang ke Ende dan membuat surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa sampai dengan saat kedatangannya belum menyerahkan STNK dan BPKB dan bersedia membuat surat pernyataan yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 8 Desember 2020
  2. Tanggal 25 Februari 2021, Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  3. Tanggal 17 Mei 2021,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  4. Tanggal 30 Maret 2023,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.
  5. Tanggal 8 April 2023,  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR, membuat Surat Pernyataan kemudian mengirim ke PPK pengadaan mobil pada intinya akan menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit mobil ambulance.

Namun sampai saat ini saksi DES PRADO OTRI Alias Prado belum juga memberikan atau memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan surat-surat kendaraan dimaksud sehingga membuat kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas atau bukti kepemilikan;

  • Bahwa Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada saksi VITALIS KAKO alias TALIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disusun oleh Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA sebagai dasar permintaan pembayaran atas pekerjaan pengadaan kendaraan tersebut, meskipun belum diserahkannya dokumen kepemilikan kendaraan berupa Faktur Pembelian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)  oleh saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO;
  • Bahwa saksi VITALIS KAKO Alias TALIS selaku KPA menerima pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut meskipun terdakwa VITALIS KAKO Alias TALIS mengetahui bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa Surat Tanda Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan oleh saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO karena Terdakwa ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA sudah memberitahu saksi VITALIS KAKO Alias TALIS bahwa saksi DES PRADO OTRI Alias PRADO belum menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor tersebut akan tetapi terdakwa tetap menandatangani dan mengesahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dimaksud tanpa melakukan pengujian kebenaran material atas tagihan pembayaran tersebut;
  • Bahwa dengan ditandatanganinya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh saksi VITALIS KAKO Alias TALIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang secara administratif menjadi syarat mutlak bagi diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah sehingga pencairan 100% maka telah terjadi pencairan dana sebesar 100% (seratus persen) atas kegiatan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 dan 1 (satu) unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2019 sehingga tindakan Terdakwa tersebut secara langsung menyebabkan terjadinya pencairan dana negara yang tidak sah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen bertentangan dengan :
  1. Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”;
  2. Pasal 18 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
  3. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

  1. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr;
  2. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
  3. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
  4. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  5. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor;
  7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
  9. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
  10. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
  13. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak;
  14. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian;
  15. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman;
  16. Pelatihan Keterampilan perorangan;
  17. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil;
  18. Pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus;
  19. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan;
  20. Pendidikan dan pelatihan pengembangan Motivasi;
  21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman;
  22. Penerbitan ijazah Satuan pengaman;
  23. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
  24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center POLRI;
  25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional tertentu;
  27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital Nasional dan objek tertentu.
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor yaitu:

Pasal 7 Huruf C yang berbunyi “Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi bukti pembayaran”:

  1. PKB dan/atau BBN-KB
  2. SWDKLLJ;
  3. administrasi STNK dan/atau TNKB.

Pasal 8 Ayat (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit :

  1. faktur pembelian Ranmor;
  2. sertifikat registrasi uji tipe; dan
  3. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
  1. Pasal 17 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

 a. pelaksanaan Kontrak;

 b. kualitas barang/jasa;

 c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

 d. ketepatan waktu penyerahan; dan

 e. ketepatan tempat penyerahan.

Pasal 27 Ayat (3)  yang berbunyi : Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
  2. berorientasi kepada keluaran; dan
  3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak
  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 8.1 huruf D yang berbunyi ”Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.”
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, tentang Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.

Bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, yaitu :

  1. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
  • Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  • Rancangan Kontrak.
  1. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  2. Menandatangani Kontrak;
  3. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  4. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  5. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  6. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Serah Penyerahan;
  7. Melaporkan kemampuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
  8. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang.

Bahwa kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende selaku Pengguna Anggaran Nomor : 58 /01/TU/I/2019, tanggal 14 Januari 2019, yaitu :

  1. Mengusulkan kepada PA/KPA :
  • Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
  • Perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
  1. Menetapkan tim pendukung;
  2. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis  (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas;
  3. Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  ISABELLA GARDENIA SALA Alias ALPHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen  yang melakukan pembayaran 100% (seratus persen) bersama-sama dengan saksi Vitalis Kako Alias Talis (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 kepada saksi DES PRADO OTRI Alias Prado selaku  Direktur PT. PANCA PUTRA SUNDIR (telah dilakukan penuntutan dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) yang belum melakukan pemenuhan terhadap pekerjaan pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance Rumah Sakit Pratama Tanali pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019 dengan sistem pengadaan On The Road (OTR) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan 5 (lima) unit Mobil Puskesmas Keliling (Pusling) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Afirmasi (DAK) tahun 2019 dan 1 (satu) Unit Mobil Ambulance RS. Pratama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh akuntan publik DR. RICHARD IZAAC RISAMBESSY, MS. CPA.CA.CPI dan dipertegas ahli OMAN ROCHMANA, M.Ak., Ak., CA., CfrA selaku Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan uraian sebagai berikut:

No

Dokumen

Tarif per kendaraan

(Rp/%)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) (Rp)

Nilai Ubah Bentuk (NUB)

(Rp)

Bobot

Unit

Jumlah

(Rp)

Peraturan terkait

1

Faktur Pembelian Ranmor (Belum dilakukan pelunasan oleh Penyedia kepada dealer)

 

 

 

 

6

526.000.000,00

Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (1);

2

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

15%

240.000.000,00

44.000.000,00

 

6

255.600.000,00

  • Sesuai  Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • NJKB dan Bobot diatur Permendagri 14 Tahun 2019;
  • Tarif diatur Peraturan Daerah Povinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010.

3

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

0,50%

240.000.000,00

44.000.000,00

1,085

6

   9.244.200,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • tarif diatur Permenkeu 16/PMK.010/2017

 

 

4

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

   3.000,00

 

 

 

6

        18.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 Pasal 7 huruf C;
  • Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

5

Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

200.000,00

 

 

 

6

   1.200.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015;
  • tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

6

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

100.000,00

 

 

 

6

      600.000,00

  • Sesuai Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015;
  • Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;

7

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

375.000,00

 

 

 

6

   2.250.000,00

Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

8

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB)

  50.000,00

 

 

 

6

      300.000,00

Tarif diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

9

Uji Kendaraan Bermotor (KIR)

250.000,00

(Rp132.500+ Rp117.500)

 

 

 

6

1.500.000,00

Tarif diatur Perda Kabupaten Ende nomor 3 Tahun 2011, tentang retribusi Jasa Umum

JUMLAH

796.712.200,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa  berdasarkan uraian tabel di atas total Kerugian Negara terdiri dari :

1.

Faktur Pembelian Ranmor

Rp526.000.000,-

2.

Biaya pengurusan dokumen / surat surat kendaraan dinas dan pajak kendaraan dinas serta denda sebesar

Rp269.212.200,-

3.

Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sebesar

Rp1.500.000,-         

Total Sebesar

Rp. 796.712.200,-

 

Sehingga telah terjadi kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti sebesar Rp796.712.200,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah) yang mana secara nyata kerugian keuangan negara tersebut juga diakui kebenarannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor  75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 29 April 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 4 Juli 2024.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya