| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
- Menyatakan menurut Hukum, tindakan Tergugat yang tidak membayar Biaya ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat oleh karenanya, membayar biaya ganti kerugian materil yang dialami oleh penggugat sebesar Rp.1.221.612.555,- (Satu milliard dua ratus dua puluh satu juta enam ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh lima rupiah)
- Menghukum Tergugat oleh karenanya, membayar biaya ganti kerugian Imateriil yang dialami oleh penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali lalai melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Terggugat untuk membayar biaya perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum (uitvoorbar bij vooraad) verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali
|