Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2026/PN Kpg Eugene Brigita Lauw PT. SANWA ANTAR NUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Eugene Brigita Lauw
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EMANUEL PASSAR.SH.,C.MeEugene Brigita Lauw
Tergugat
NoNama
1PT. SANWA ANTAR NUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya
  2. Menyatakan menurut Hukum, tindakan Tergugat yang tidak membayar Biaya ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat oleh karenanya, membayar biaya  ganti kerugian materil yang dialami oleh penggugat sebesar Rp.1.221.612.555,- (Satu milliard dua ratus dua puluh satu juta enam ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh lima rupiah)
  4. Menghukum Tergugat oleh karenanya, membayar biaya  ganti kerugian Imateriil yang dialami oleh penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali lalai melaksanakan Putusan ini;
  6. Menghukum Terggugat untuk membayar biaya perkara a quo;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum (uitvoorbar bij vooraad) verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak