| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, Roberto Elim Tali dalam kapasitasnya selaku Direktur CV. Tiga Setia, untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat, diantara Penggugat selaku konsumen dan Tergugat selaku ekspeditur menjalin “hubungan hukum” penggunaan jasa dan fasilitas ekspedisi pengiriman barang-barang milik Penggugat, dari Surabaya menuju ke Kupang sebagaimana dirinci dalam tabel berikut ini:
|
No.
|
Jumlah Unit & Nama Barang
|
Total Harga di Tempat Asal (Rp)
|
Total Harga di Tempat Tujuan (Rp)
|
|
1
|
3 unit Inverter Basic 124 DX Series
|
1.500.000,-
|
2.700.00,-
|
|
2
|
3 unit Lakoni Inverter Basic 123 DX
|
1.708.500,-
|
2.850.000,-
|
|
3
|
8 unit Makita M0900B
|
2.800.000,-
|
5.200.000,-
|
|
4
|
2 unit Chainsaw Stihl 070 Tanpa Bar
|
30.350.000,-
|
35.000.000,-
|
|
5
|
2 unit Bar Stihl 070
|
2.000.000,-
|
2.900.000,-
|
|
6
|
2 unit Chainsaw Stihl MS 172/14” + Bar
|
5.840.000,-
|
8.000.000,-
|
|
7
|
2 unit Yamakoyo Diesel Waterpump DWP 3”
|
8.200.000,-
|
11.000.000,-
|
|
8
|
20 unit Gasolin Engine GX 200 (15 Kg)
|
13.800.000,-
|
25.000.000,-
|
|
9
|
6 unit Mesin Parut Lipat Dorong
|
2.490.000,-
|
5.100.000,-
|
|
10
|
5 unit Rubber Rol Richi 4”
|
2.125.000,-
|
3.750.000,-
|
|
11
|
2 unit Roda Besi Quick Boxer 16D (Kanan-Kiri)
|
3.000.000,-
|
5.000.000,-
|
|
12
|
2 unit Waterpump Proquip QDP 50
|
6.900.000,-
|
9.000.000,-
|
|
13
|
2 unit Chainsaw Stihl MS 250/20” + Bar
|
8.020.000,-
|
10.000.000,-
|
|
14
|
2 unit Garu Cakar Baja
|
900.000,-
|
1.900.000,-
|
|
15
|
3 unit Yamakoyo Diesel Waterpump DWP 2”
|
10.950.000,-
|
13.500.000,-
|
|
16
|
2 Unit Paddy Tresher RN 50 PTW W/O
|
5.100.000,-
|
8.500.000,-
|
|
17
|
10 unit Gasoline Engine MKK 200
|
6.600.000,-
|
12.500.000,-
|
|
18
|
2 unit Diesel Tiller Machine MK 900 VB Mikiyama
|
11.500.000,-
|
15.000.000,-
|
|
19
|
1 unit Gasoline Mini Tiller Machine RN 170 RTH Ronin
|
8.350.000,-
|
11.000.000,-
|
|
20
|
2 unit SP 50 PTW
|
--
|
--
|
|
Jumlah
|
132.133.500,-
|
187.900.000,-
|
- Menyatakan Tergugat selaku ekspeditur telah nyata melakukan “ingkar-janji” atau “wanprestasi”, karena tidak dapat menyerahkan seluruh barang-barang kiriman milik Penggugat di tempat tujuan di Kupang dalam keadaan sebagaimana mestinya, dan berakibat Penggugat mengalami kerugian yang diperhitungkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 468 dan Pasal 472 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), yakni senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig), klausula baku yang ditentukan oleh Tergugat, yang pada intinya mengatur ketentuan: “terhadap barang-barang kiriman milik Penggugat yang tidak diterima atau rusak seluruhnya, Tergugat hanya bersedia mengganti kerugian kepada Penggugat senilai 10 (sepuluh) kali biaya ongkos kirim”;
- Menghukum Tergugat selaku ekspeditur untuk bertanggung-jawab mengganti kerugian kepada Penggugat, dengan cara membayar uang senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika pada saat Putusan Pengadilan yang dijatuhkan atas perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap – bahkan apabila perlu, pelaksanaan pembayaran ganti-rugi dari Tergugat kepada Penggugat dimaksud, dapat meminta bantuan aparat keamanan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa Rekening pada Bank Mandiri Nomor 145-0005500-455, tercatat atas nama PT. Waseng Keke Mandiri (Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|