Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg MARTHINUS FANGGI KSP DAMAI SEJAHTERA JAYA KUPANG Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHINUS FANGGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KSP DAMAI SEJAHTERA JAYA KUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat di-PHK oleh karena mengalami sakit yang berkepanjangan. Dan karena itu, Hak-Hak Penggugat haruslah dibayar tunai oleh Tergugat, dengan rincian hak-hak Penggugat adalah sebagai berikut:

 

 

  1. Membayar Hak Penggugat (Marthinus Fanggi) berupa uang Pesangon dengan masa kerja 1 (satu) tahun, 3 (tiga) bulan, bekerja sejak bulan Juli tahun 2019 sampai dengan Oktober tahun 2020, sebesar : 2 bulan X 2 kali ketentuan PP 35 tahun 2021 = 4 bulan x Rp. 2.250.419,- = Rp. 9.001.676, jadi Total pesangon yang harus diterima oleh Penggugat adalah Rp. 9.001.676,- (Sembilan juta seribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
  2. Membayar upah bagi Penggugat yang sakit berkepanjangan, sesuai Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
  • Untuk 4 bulan pertama, pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar 100% dari upah = upah per bulan Rp.2.000.000 x 4 bulan = Rp. 8.000.000,-
  • Untuk 4 bulan kedua, pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar 75% dari upah = Rp.2.000.000 x 75 %=1.500.000,- x 4 bulan = Rp.6.000.000,-
  • Untuk 4 bulan ketiga, pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar 50% dari upah= 2.000.000 x 50% = 1.000.000 x 4 bulan = Rp.4.000.000,-
  • Untuk bulan-bulan selanjutnya, pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar 25% dari upah sebelum di-PHK = yakni 3 tahun dari 2021 s/d tahun 2024 (36 bulan) = 2.000.000 x 25% = 500.000 x 36= Rp.18.000.000,-

TOTAL = Rp. 8.000.000,- + Rp.6.000.000,- + Rp.6.000.000,- + Rp.18.000.000,- = Rp. 36.000.000,-

  1. Hak Pengugat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah :
  • Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 7,914,678
  • Manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 4,165,620
  • Manfaat BPJS Kesehatan yakni Biaya cuci darah 4 Kantong darah Per Bulan x 48 bulan = 192 x Rp. 350.000.- = Rp. 67.200.000.-

Total point c = Rp.79.280.298,-

Total hak yang harus diterima oleh penggugat adalah (Point a - c) = Rp. 9.001.676,- + Rp. 36.000.000,- + Rp.79.280.298,-

= Rp. 124.281.974  (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) ;

  1. Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak