| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat di-PHK oleh karena mengalami sakit yang berkepanjangan. Dan karena itu, Hak-Hak Penggugat haruslah dibayar tunai oleh Tergugat, dengan rincian hak-hak Penggugat adalah sebagai berikut:
- Membayar Hak Penggugat (Marthinus Fanggi) berupa uang Pesangon dengan masa kerja 1 (satu) tahun, 3 (tiga) bulan, bekerja sejak bulan Juli tahun 2019 sampai dengan Oktober tahun 2020, sebesar : 2 bulan X 2 kali ketentuan PP 35 tahun 2021 = 4 bulan x Rp. 2.250.419,- = Rp. 9.001.676, jadi Total pesangon yang harus diterima oleh Penggugat adalah Rp. 9.001.676,- (Sembilan juta seribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) ;
- Membayar upah bagi Penggugat yang sakit berkepanjangan, sesuai Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
- Untuk 4 bulan pertama, pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar 100% dari upah = upah per bulan Rp.2.000.000 x 4 bulan = Rp. 8.000.000,-
- Untuk 4 bulan kedua, pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar 75% dari upah = Rp.2.000.000 x 75 %=1.500.000,- x 4 bulan = Rp.6.000.000,-
- Untuk 4 bulan ketiga, pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar 50% dari upah= 2.000.000 x 50% = 1.000.000 x 4 bulan = Rp.4.000.000,-
- Untuk bulan-bulan selanjutnya, pekerja yang sakit berkepanjangan dibayar 25% dari upah sebelum di-PHK = yakni 3 tahun dari 2021 s/d tahun 2024 (36 bulan) = 2.000.000 x 25% = 500.000 x 36= Rp.18.000.000,-
TOTAL = Rp. 8.000.000,- + Rp.6.000.000,- + Rp.6.000.000,- + Rp.18.000.000,- = Rp. 36.000.000,-
- Hak Pengugat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah :
- Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 7,914,678
- Manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 4,165,620
- Manfaat BPJS Kesehatan yakni Biaya cuci darah 4 Kantong darah Per Bulan x 48 bulan = 192 x Rp. 350.000.- = Rp. 67.200.000.-
Total point c = Rp.79.280.298,-
Total hak yang harus diterima oleh penggugat adalah (Point a - c) = Rp. 9.001.676,- + Rp. 36.000.000,- + Rp.79.280.298,-
= Rp. 124.281.974 (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) ;
- Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini;
|