| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 07 Feb. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg |
| Tanggal Surat |
Kamis, 06 Feb. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DANANG SURYA PRANATA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JIMMY SETIAWAN NATALIANTO DAUD, SH, MH | DANANG SURYA PRANATA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KSP KOPDIT SWASTI SARI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum (uit voerbaar bij vooraad) kasasi;
- Menyatakan hukum bahwa penghitungan dari Penggugat dengan totalan hak Pengguat yang harus dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp. 367.178.259,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah) adalah sah;
- Menyatakan hukum Tergugat wajib membayar hak penggugat sebesar Rp. 367.178.259,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah);
- Meletakan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/ upaya hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |