Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Kpg Steven Henrick Marloanto (PT. Aneka Niaga) 1.PT.Mitra Intertrans Forwarding (MIF) SURABAYA
2.PT.Mitra Intertrans Forwarding (MIF) Kupang
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Steven Henrick Marloanto (PT. Aneka Niaga)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoseph Pati Bean, SHSteven Henrick Marloanto (PT. Aneka Niaga)
Tergugat
NoNama
1PT.Mitra Intertrans Forwarding (MIF) SURABAYA
2PT.Mitra Intertrans Forwarding (MIF) Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.559.418,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (kelalaian);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 375.559.418,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak