Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Kpg Emanuel Turu Pius Gagi Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Emanuel Turu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pius Gagi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.500.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan penggugat
  2. Menyatakan perjanjian sewa kios antara penggugat dan tergugat adalah sah secara hukum
  3. Menyatakan tergugat melakukan ingkar janji / wanprestasi
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
    1. Membayar sewa / kontrak periode kedua sebesar Rp.6.000.000; yang masa kontraknya dari bulan mei 2023 sampai oktober 2023
    2. Membayar sisa pembayaran pada periode pertama yaitu sebesarRp. 1.000.000;
    3. Membayar biaya perbaikan kios yang rusak akibat lubang paku dan lain-lain sebesar Rp. 1.000.000;
    4. Membayar kerugian lainnya yaitu biaya perkara dan lainnya di pengadilan negeri akibat perbuatan tergugat yaitu sebesar Rp. 2.500.000;

Total keseluruhan berjumlah Rp. 10.500.000; (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah),

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak