Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2026/PN Kpg KADEK WIDIANTARI, SH, MH PAPY KALVARIS DARMO Alias PAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2517/N.3.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK WIDIANTARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAPY KALVARIS DARMO Alias PAPI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PAPY KALVARIS DARMO Alias PAPI , pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Frans Seda Kelurahan Kayuputih Kecamatan Oebobo Kota Kupang  atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :  

Bahwa berawal saksi korban Maryana Bunda Virgonia Lamen dan saksi Jendri Alberto Lada (suami saksi korban) sedang membutuhkan sejumlah uang , kemudian saksi korban menyuruh  saksi Jendri Alberto Lada mendatangi rumah saksi Yermi Februnius Saudale untuk menanyakan siapa yang bisa meminjamkan uang lalu saksi Yermi Februnius Saudale mengatakan Terdakwa dapat meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan kendaraan selanjutnya saksi Yermi Februnius Saudale menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa temannya akan meminjam uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 4630 PD Nomor Mesin JNF1E1093100 dan Nomor Rangka MH1JMF118RK092893 atas nama Maryana Bunda Virgonia Lamen dengan perjanjian akan dikembalikan selama 1 (satu) bulan dengan bunga 20 ?ri pokok pinjaman lalu mendengarkan hal tersebut, Terdakwa menyanggupi untuk meminjamkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya saksi Jendri Alberto Lada dan saksi Yermi Februnius Saudale pergi mengantarkan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 4630 PD ke Polres Kupang Kota yang beralamat di Jalan Frans Seda Kelurahan Kayuputih Kecamatan Oebobo Kota Kupang kemudian setelah mengantarkan jaminan motor tersebut, Terdakwa langsung mentrasfer uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kerekening BCA nomor 3140950989 an. Jendri Alberto Lada.

Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2025 saat Terdakwa sedang membutuhkan sejumlah uang lalu Terdakwa menghubungi sdr. Julio Pinto untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 4630 PD milik saksi korban dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) padahal jangka waktu pinjaman saksi korban belum lewat dari 1 (satu) bulan kemudian pada tanggal 25 Juni 2025, saksi Jendri Alberto Lada menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk mengembalikan uang pinjaman beserta bunga dan mengambil kembali jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DH 4630 PD namun Terdakwa tidak dapat dihubungi lalu saksi Jendri Alberto Lada mencari Terdakwa kealamat rumah dan kantor Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Jendri Alberto Lada via whatshaap dan meminta bertemu dirumah sakit Bhayangkara Kupang selanjutnya sesampainya disana, Terdakwa mengatakan kepada saksi Jendri Alberto Lada bahwa jaminan sepeda motor tersebut telah terdakwa eksekusi (jual) kemudian mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi  Jendri Alberto Lada langsung meminta pertanggung jawaban Terdakwa sehingga pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, Terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya Terdakwa bersedia mengganti segala kerugian dengan membayar sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) pada tanggal 02 Agustus 2025 namun pada tanggal 02 Agustus 2025, Terdakwa belum juga memberikan uang  sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) kepada saksi korban sehingga pada tanggal 19 Agustus 2025, saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak Kepolisian lalu pada tanggal 10 April 2026, saksi  Jendri Alberto Lada mendapatkan panggilan dari watprof Propam Polda NTT untuk bertemu dengan Terdakwa lalu sesampainya di Polda NTT, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk mencicil motor yang Terdakwa gelapkan tersebut agar Terdakwa mendapatkan keringanan di hukuman di persidangan kode etik dan sisanya  sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan Terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan namun sampai saat ini Terdakwa tidak pernah membayar sisa uang sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa ,saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  .

Pihak Dipublikasikan Ya