Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2026/PN Kpg 1.ISAKH NAHAK
2.DEMARIS M. BOIMAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISAKH NAHAK
2DEMARIS M. BOIMAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon.
  2. Menyatakan sah menurut hukum perubahan nama anak para pemohon yang semula tertulis dan terbaca JESIKA MARISA NAHAK sesuai akte kelahiran nomor 5371-LT-171020222-0021 tertanggal 30 Mei 2011, sehingga para pemohon ingin mengubah dan memperbaiki menjadi tertulis dan terbaca JESIKA MARISA NAHAK.
  3. Memerintahkan dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar segera ditunjukan pada turunan resmi ketetapan ini guna memperbaiki nama sebagaimana nama tersebut di atas.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak