| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan tersebut untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik.
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 4, tanggal 4 Juli 2006 dan Akta Pernyataan Nomor : 25, tanggal 13 Januari 2010 yang dibuat dihadapan NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH adalah sah.
- Menyatakan Hukum bahwa Akta Perdamaian Nomor : 24, tanggal 13 Januari 2010 adalah sah.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Pelawan adalah Pembeli yang beritikaq baik yang perlu dilindungi Hukum.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Pelawan (Sdr.Albert Wilson Riwukore.SH) adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa seluas : ± 13 x 20 (± 260 m2), yang terletak di Jalan Raya Cak Doko, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Cak Doko.
- Selatan : berbatasan dengan milik Agustina Juliana Ablugi (Penggugat
- Timur : berbatasan dahulu dengan Tergugat (Lurah Oebobo) dan
- Barat : berbatasan dengan tanah milik Teni Lien.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Terlawan tidak lagi mempunyai suatu hak apapun juga di atas tanah obyek sengketa dan wajib tunduk dan taat terhadap segala tindakan Hukum yang pernah dilakukan oleh pewaris Ny.Agustina Juliana Ablugi semasa hidupnya, termasuk tindakan Hukum yang timbul atas tanah obyek sengketa, diantaranya Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 4, tanggal 4 Juli 2006 serta Akta Pernyataan Nomor : 25, tanggal 13 Januari 2010 yang dibuat dihadapan NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH termasuk Akta Perdamaian Nomor : 24, tanggal 13 Januari 2010.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa oleh karena Para Terlawan tidak lagi mempunyai suatu hak apapun juga di atas tanah obyek sengketa maka Para Terlawan tidak berhak mengajukan segala tindakan dan atau perbuatan Hukum terhadap tanah obyek sengketa, termasuk mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang / Eksekusi dalam perkara perdata Nomor : 56/Pdt.G/2004/PN Kpg atas tanah obyek sengketa atau dengan kata lain Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang/Eksekusi dalam perkara perdata Nomor : 56/Pdt.G/2004/PN Kpg yang dimohonkan Para Terlawan harus dotolak dan atau dinyatakan batal / tidak mempunyai kekuatan Hukum.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|