Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2026/PN Kpg Juliana Tanjung PT Sanwa Antar Nusa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Juliana Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NICKOLAUS LAY RIHI, SH. M.Hum.Juliana Tanjung
Tergugat
NoNama
1PT Sanwa Antar Nusa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan  Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 1.137.639.555,- (Satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak