| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengubah status kerja Penggugat dari pegawai tetap menjadi pengajar tidak tetap/karyawan harian adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai pegawai tetap (PKWTT) di Yayasan Pendidikan Tadika Puri Cabang Kupang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, hak-hak normatif sebagai berikut:
- Uang Pesangon sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
- Tunjangan Hari Raya (THR) Pengugat Tahun 2022 dan Tahun 2023, sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
- Iuran Jamsostek/BP Jamsostek yang tidak dibayarkan Pihak Yayasan sebesar Rp 1.440.000,- (Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Total Pembayaran: Rp 17.440.000,- (Tujuh Belas Juta, Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp. 4.000.000,- per bulan, sejak bulan April 2024 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
|