Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Martinus Aris Sengaji Tokan, SE Yayasan Pendidikan Tadika Puri Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martinus Aris Sengaji Tokan, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Tadika Puri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang mengubah status kerja Penggugat dari pegawai tetap menjadi pengajar tidak tetap/karyawan harian adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai pegawai tetap (PKWTT) di Yayasan Pendidikan Tadika Puri Cabang Kupang;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, hak-hak normatif sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) Pengugat Tahun 2022 dan Tahun 2023, sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
  3. Iuran Jamsostek/BP Jamsostek yang tidak dibayarkan Pihak Yayasan sebesar Rp 1.440.000,- (Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
  4. Total Pembayaran: Rp 17.440.000,- (Tujuh Belas Juta, Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp. 4.000.000,- per bulan, sejak bulan April 2024 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak