Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg 1.LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH
2.Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
3.MUHAMMAD CALVIN NASAI, S.H.
4.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
5.DONI ALDILA RASYID, S.H.
6.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H.
7.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H.
AGUSTINUS PAYONG BOLI, S.H.,M.H.,M.IP. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 798/N.3.16/Ft.1/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH
2Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
3MUHAMMAD CALVIN NASAI, S.H.
4FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
5DONI ALDILA RASYID, S.H.
6WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H.
7RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS PAYONG BOLI, S.H.,M.H.,M.IP.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-3127 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur masa jabatan Tahun 2017 sampai Tahun 2022 secara bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA (berkas perkara dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada pengelolaan anggaran Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, pada rentang waktu sejak bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak - tidaknya disuatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Wakil Bupati Flores Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Republik  Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran pada pengelolaan anggaran Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 merealisasikan sebagian pos belanja/pengeluaran tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanpa diperintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga menyebabkan Saksi PETRONELA LETEK TODA dalam Pelaksanaan Anggaran terdapat dokumen pembayaran/bukti transaksi belanja tanpa adanya perikatan belanja antara pihak ketiga dan dalam pelaksanaan tugas menatausahakan dan mempertanggungjawabkan belanja daerah tidak dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel yang ditandai dengan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan sah, hal ini menyimpang dari aturan/ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  1. Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
  • Pasal 3 (1) :

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pasal 4 ayat (1) :

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

  • Pasal 61 ayat (1) :

Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pasal 4 :

ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

ayat (2) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

ayat (3) : Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

ayat (4): Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.

ayat (5) : Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.

ayat (6) : Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.

ayat (7) : Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.

ayat (8) : Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

ayat (9) : Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.

ayat (10) : Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

ayat (11) : Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

  • Pasal 132 :

ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

ayat (2) : Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

  • Pasal 184:

ayat (1) : Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Asas Umum Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah.
  • Pasal 4 ayat (1) : Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung  jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

 

Perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada Tahun anggaran 2017 tanggal 2 November 2017 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah dengan rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.225.492.500,00; dapat dirincikan  sebagai berikut:

NO

URAIAN

ANGGARAN

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp.    1.710.369.750

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Rp.    1.437.122.750

3

Program peningkatan disiplin aparatur

 Rp.         78.000.000

4

Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Rp.         75.000.000

JUMLAH

Rp    3.225.492.500

 

Pada tahun anggaran 2018 tanggal 19 November 2018 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah dengan rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.895.346.300,00;  dapat dirincikan  sebagai berikut:

NO

URAIAN

ANGGARAN

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

           Rp.          2.263.707.500

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

           Rp.          1.398.638.800

3

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

            Rp.               78.000.000

4

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

            Rp.               35.000.000

5

Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

        Rp.             155.000.000

JUMLAH

         Rp.          3.895.346.300

 

Bahwa mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yakni Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membuat administrasi untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kepala bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah Dana Uang Persediaan masuk ke rekening Pos terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur lalu bendahara pengeluaran melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 dan Tahun 2018. Setelah Uang Persediaan (UP) telah selesai digunakan kemudian bendahara pengeluaran membuat administrasi untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP), Selanjutnya dilakukan yang sama untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berikutnya sampai pada akhir Tahun Anggaran. Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka merupakan Bank yang digunakan untuk menyimpan dan melakukan pencairan dana Uang Persediaan (UP) maupun dana Ganti Uang Persediaan (GUP).

Proses penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dilakukan dengan cara terlebih dahulu Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani bersama CEK pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka. Setelah selesai melakukan belanja kemudian bendahara pengeluaran membuat laporan pertanggungjawaban baik laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP). Namun dalam pelaksanaannya, Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur meminta Dana kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran yang kegiatannya di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 dan Tahun 2018 sehingga Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 tidak seluruhnya didukung oleh bukti belanja rill dan sah.

Bahwa Beberapa kali pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di rumah jabatan wakil kepala Daerah Kabupaten Flores Timur dan ruangan kerja wakil kepala daerah Kabupaten Flores timur Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupten Flores Timur meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran, namun Saksi PETRONELA LETEK TODA menolaknya dengan mengatakan “bapak ini tidak ada dalam Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) pusing kita nanti”, kemudian dijawab oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI “atur dulu ibu” dan dijawab oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI “itu uang saya bukan uang ibu”. Kemudian, dana yang diminta oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, antara lain untuk membayar biaya di hotel Sunrise Larantuka sekitar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pernikahan adik kandung dari Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI yang biasa dipanggil ibu LINA, membayar tunggakan leasing kendaraan pribadi Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi ERNIA LITO LEYN yang diperintahkan oleh Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran untuk mentransfer ke rekening Bank NTT dan Bank BRI atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI senilai Rp64.132.500 (enam puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan kegiatan lainnya yang Saksi PETRONELA LETEK TODA sudah tidak mengingat lagi. Kemudian Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Flores Timur memerintahkan Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan bukti belanja yang tidak sah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 untuk menutupi permintaan dana oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur.

Bahwa berdasarkan Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercatat jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp2.324.984.574,00 dengan realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14), namun realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp1.559.826.414,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp801.996.166,00 (belum dikurangi potongan pajak). Dan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp3.413.355.349,00 dengan realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18), namun realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp2.414.638.049,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp998.717.300,00 (belum dikurangi potongan pajak).

Pada realisasi belanja yang tidak diakui / tidak sah dari periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 terdapat transaksi belanja atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI dengan rincian sebagai berikut :

  • Terdakwa Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai Rp272.858.500,00 pada tahun 2017 yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
  • Terdakwa Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai Rp109.313.000,00 pada tahun 2018 yang terdiri dari 15 transaksi belanja.

Pada realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah dari periode 1 januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 tersebut terdapat Surat Bukti Pengeluaran/Belanja yang ditandatangani oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebagai pihak penerima dan tanpa didukung dengan bukti lengkap dan sah antara lain :

Tanggal

No bukti

Uraian

Jumlah terima (Rp)

Total Pajak

Jumlah Bersih

07/09/2017

035/BK/91/2017

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli, SH atas biaya perjalanan dinas Larantuka – Kupang sesuai ST dan SPPD

9,161,500

 

9,161,500

02/08/2017

235/BK/91/2017

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli. SH atas biaya perjalanan dinas Larantuka – Ende sesuai ST dan SPPD

4,200,000

 

4,200,000

04/09/2017

318/BK/91/2017

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli, SH atas biaya perjalanan dinas Larantuka-maumere Kab. Sikka sesuai ST

4,200,000

 

4,200,000

05/02/2018

056/BK/267/2018

Bayar belanja alat kebersihan dan bahan pembersih

2,000,000

209,090

1,790,910

01/03/2018

177/BKK/267/2018

Belanja bahan Kebersihan

2,000,000

 

2,000,000

20/03/2018

244/BK/267/2018

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli, SH atas biaya perjalanan Larantuka ke wilayah wilayah kecamatan Kab. Flores Timur

6,000,000

 

6,000,000

17/04/2018

366/BK/267/2018

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli, SH atas biaya perjalanan dinas Luar Daerah Larantuka-Kupang TTS PP sesuai ST dan SPPD

20,043,000

 

20,043,000

08/05/2018

407/BK/267/2018

Belanja Peralatan kebersihan dan bahan pembersih

2,000,000

209,090

1,790,910

02/07/2018

511/BK/267/2018

Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih

2,000,000

209,090

1,790,910

 

TOTAL

51,604,500

627,270

50,977,230

 

9 (sembilan) bukti pengeluaran belanja tersebut ditandatangani oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebagai pihak penerima yang mana tandatangan bukti pengeluaran tersebut telah dilakukan uji forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DOKUMEN No.LAB : 1282/DTF/2024 pada hari Selasa Tanggal 3 september 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :

QUESTIONED Tanda Tangan (QT) adalah IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI yang terdapat pada dokumen-dokumen bukti tersebut dalam Bab I point 1 di atas dengan tanda tangan atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding dalam Bab I point 2 di atas, adalah merupakan Tanda tangan yang sama.

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025 telah mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp1.712.557.962,00; terbilang (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
  • Pengelolaan  Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017  pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2017

3.225.492.500,00

2.

Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2017)

2.324.984.574,00

3.

Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2017

1.522.988.408,00

4.

Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah Tahun 2017

801.996.166,00

5.

Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2017)

36,838,006.00

6.

Jumlah Kerugian Tahun 2017

765,158,160.00

  • Pengelolaan  Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018  pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2018

3.895.346.300,00

2.

Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2018)

3.413.355.349,00

3.

Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2018

2.414.638.049,00

4.

Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah Tahun 2018

998.717.300,00

5.

Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2018)

51.317.498,00

6.

Jumlah Kerugian Tahun 2018

947,399,802.00

Nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa setiap tahun anggaran dapat diuraikan sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan dan Belanja Tidak Sah Tahun Anggaran 2017

765.158.160,00

2.

Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan dan Belanja Tidak Sah Tahun Anggaran 2018

947.399.802,00

3.

Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1+2)

1.712.557.962,00

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-3127 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur masa jabatan Tahun 2017 sampai Tahun 2022 secara bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA (berkas perkara dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada pengelolaan anggaran Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, pada rentang waktu sejak bulan Januari Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 atau setidak - tidaknya disuatu waktu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Wakil Bupati Flores Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Republik  Indonesia No : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI bersama-sama dengan saksi PETRONELA LETEK TODA sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 dengan sengaja menggerakkan Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran pada pengelolaan anggaran Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 untuk merealisasikan sebagian pos belanja/pengeluaran tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tanpa diperintah oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga menyebabkan Saksi PETRONELA LETEK TODA dalam Pelaksanaan Anggaran terdapat dokumen pembayaran/bukti transaksi belanja tanpa adanya perikatan belanja antara pihak ketiga (bukti belanja yang tidak ada realisasinya) dan dalam pelaksanaan tugas menatausahakan dan mempertanggungjawabkan belanja daerah tidak dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel yang ditandai dengan adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan sah, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.712.557.962,00 (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, uraian tugas Terdakwa selaku Wakil Bupati Flores Timur yaitu:
  1. Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
  1. membantu kepala daerah dalam:
  1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
  3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
  4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
  1. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
  2. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
  3. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
  3. Wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

Dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Wakil Bupati Flores Timur tersebut, pada tahun 2017 dan 2018 biaya-biaya yang timbul untuk menunjang kegiatan-kegiatan Wakil Bupati dibebankan kepada APBD Kabupaten Flores Timur sebagaimana  dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur yang ditetapkan pada tanggal 2 November Tahun 2017 dan tanggal 19 November Tahun 2018.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017 tanggal 06 Januari 2017, uraian tugas Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran yaitu:
  1. Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
  2. Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar Rincian Rencana Penggunaan Dana  kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
  3. Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP – UP dalam rangka pengisian Uang Persediaan untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
  4. Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD.
  5. Mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran setelah ditandatangni oleh PPTK guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
  6. Melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Sebagai wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Melakukan penatausahaan pengeluaran Permintaan Pembayaran berupa :
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Simpanan/Bank;
  • Buku Pajak;
  • Buku Panjar;
  • Buku Rekapitulasi pengeluaran per Rincian Obyek Belanja;
  • Membuat Register SPP-UP / GU / TU / LS.
  1. Membuat Kartu Kendali kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan.
  2. Wajib memepertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan Uang Persediaan / Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan kepada SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  4. Untuk Tertib Laporan Pertanggungjawaban pada Akhir Tahun Anggaran, maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
  5. Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka :
  • Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran atas tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
  • Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan Berita Acara Serah Terima;
  • Apabila Bendahara Pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
  1. Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh pembantu bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penunjukkan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah, Bagian serta Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 tanggal 03 Januari 2018, uraian tugas Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran yaitu:
        1. Melakukan pengeluaran kas atas beban APBD berdasarkan Surat Penyediaan Dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
        2. Mengajukan SPP yang dilampirkan dengan daftar Rincian Rencana Penggunaan Dana kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
        3. Menerbitkan dan mengajukan dokumen SPP – UP dalam rangka pengisian Uang Persediaan untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK – SKPD.
        4. Menyiapkan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan lain, selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD.
        5. Mengajukan SPP-LS kepada Pengguna Anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
        6. Melakukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
        7. Sebagai wajib Pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan dari potongan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bank Persepsi atau Pos Giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
        8. Melakukan penatausahaan pengeluaran Permintaan Pembayaran berupa :
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Simpanan/Bank;
  • Buku Pajak;
  • Buku Panjar;
  • Buku Rekapitulasi pengeluaran per Rincian Obyek Belanja;
        1. Membuat Register SPP-UP / GU / TU / LS.
        1. Membuat Kartu Kendali kegiatan dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap bulan.
        2. Wajib memepertanggungjawabkan secara fungsional atas penggunaan Uang Persediaan / Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan kepada kepala SKPD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
        3. Wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawab dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
        4. Untuk tertib Laporan Pertanggungjawaban pada Akhir Tahun Anggaran, maka pertanggungjawaban pengeluaran dana untuk bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
        5. Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka :
  • Apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas Bendahara Pengeluaran atas tanggung jawab Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;
  • Apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk Pejabat Bendahara Pengeluaran dan diadakan Berita Acara Serah Terima;
  • Apabila Bendahara Pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.
        • Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh pembantu bendahara pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
        • Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tugas Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang:
    • mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
    • menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
    • melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
    • menolak perintah bayar dari PA/KPA yang tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
    •      membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik;
    • memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;
    •     memeriksa kas secara periodik;
    •     menerima dokumen bukti transaksi;
    • menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
    •     menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
  • Bahwa pada Tahun anggaran 2017 tanggal 2 November 2017 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah dengan rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.225.492.500,00; dapat dirincikan  sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

ANGGARAN

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp.    1.710.369.750

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Rp.    1.437.122.750

3

Program peningkatan disiplin aparatur

 Rp.         78.000.000

4

Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Rp.         75.000.000

JUMLAH

Rp    3.225.492.500

 

Pada tahun anggaran 2018 tanggal 19 November 2018 ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, Bidang Pemerintahan Administrasi Pemerintah, Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Sub Unit Organisasi Wakil Kepala Daerah dengan rekapitulasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah dengan total anggaran Rp3.895.346.300,00;  dapat dirincikan  sebagai berikut:

NO

URAIAN

ANGGARAN

1

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

           Rp.          2.263.707.500

2

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

           Rp.          1.398.638.800

3

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

            Rp.               78.000.000

4

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

            Rp.               35.000.000

5

Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

        Rp.             155.000.000

JUMLAH

         Rp.          3.895.346.300

 

Bahwa mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) yakni Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membuat administrasi untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Kepala bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian dokumen tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan selanjutnya dibawa ke Badan Keuangan Daerah dalam rangka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah Dana Uang Persediaan masuk ke rekening Pos terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur lalu bendahara pengeluaran melakukan penarikan untuk digunakan sesuai dengan program dan kegiatan yang tercatat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 dan Tahun 2018. Setelah Uang Persediaan (UP) telah selesai digunakan kemudian bendahara pengeluaran membuat administrasi untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP), Selanjutnya dilakukan yang sama untuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) berikutnya sampai pada akhir Tahun Anggaran. Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka merupakan Bank yang digunakan untuk menyimpan dan melakukan pencairan dana Uang Persediaan (UP) maupun dana Ganti Uang Persediaan (GUP).

Proses penarikan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dilakukan dengan cara terlebih dahulu Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku bendahara pengeluaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani bersama CEK pada Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) cabang Larantuka. Setelah selesai melakukan belanja kemudian bendahara pengeluaran membuat laporan pertanggungjawaban baik laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) maupun laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP). Namun dalam pelaksanaannya, Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur meminta Dana kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran yang kegiatannya di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 dan Tahun 2018 sehingga Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 tidak seluruhnya didukung oleh bukti belanja rill dan sah.

Bahwa Beberapa kali pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di rumah jabatan wakil kepala Daerah Kabupaten Flores Timur dan ruangan kerja wakil kepala daerah Kabupaten Flores timur Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupten Flores Timur meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran, namun Saksi PETRONELA LETEK TODA menolaknya dengan mengatakan “bapak ini tidak ada dalam Dokumen Pelaksanakan Anggaran (DPA) pusing kita nanti”, kemudian dijawab oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI “atur dulu ibu” dan dijawab oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI “itu uang saya bukan uang ibu”. Kemudian, dana yang diminta oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur kepada Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, antara lain untuk membayar biaya di hotel Sunrise Larantuka sekitar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk pernikahan adik kandung dari Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI yang biasa dipanggil ibu LINA, membayar tunggakan leasing kendaraan pribadi Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi ERNIA LITO LEYN yang diperintahkan oleh Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran untuk mentransfer ke rekening Bank NTT dan Bank BRI atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI senilai Rp64.132.500 (enam puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan kegiatan lainnya yang Saksi PETRONELA LETEK TODA sudah tidak mengingat lagi. Kemudian Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Flores Timur memerintahkan Saksi PETRONELA LETEK TODA selaku Bendahara Pengeluaran menggunakan bukti belanja yang tidak sah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 untuk menutupi permintaan dana oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI selaku Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur.

Bahwa berdasarkan  Laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 tercatat jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp2.324.984.574,00 dengan realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 14 kali (GU 1 s/d 14), namun realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp1.559.826.414,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp801.996.166,00 (belum dikurangi potongan pajak). Dan berdasarkan Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat jumlah arus kas keluar atau belanja langsung pada Buku Kas Umum Rp3.413.355.349,00 dengan realisasi atas permintaan Ganti Uang Persediaan sebanyak 18 kali (GU 1 s/d 18), namun realisasi belanja yang diakui / sah hanya senilai Rp2.414.638.049,00 dan belanja yang tidak diakui / tidak sah senilai Rp998.717.300,00 (belum dikurangi potongan pajak).

Pada realisasi belanja yang tidak diakui / tidak sah dari periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 terdapat transaksi belanja atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI dengan rincian sebagai berikut :

  • Terdakwa Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai Rp272.858.500,00 pada tahun 2017 yang terdiri dari 27 transaksi belanja;
  • Terdakwa Agustinus Payong Boli dengan total belanja yang tidak diakui senilai Rp109.313.000,00 pada tahun 2018 yang terdiri dari 15 transaksi belanja.

Pada realisasi belanja yang tidak diakui/tidak sah dari periode 1 januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 tersebut terdapat Surat Bukti Pengeluaran/Belanja yang ditandatangani oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebagai pihak penerima dan tanpa didukung dengan bukti lengkap dan sah antara lain :

Tanggal

No bukti

Uraian

Jumlah terima (Rp)

Total Pajak

Jumlah Bersih

07/09/2017

035/BK/91/2017

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli, SH atas biaya perjalanan dinas Larantuka – Kupang sesuai ST dan SPPD

9,161,500

 

9,161,500

02/08/2017

235/BK/91/2017

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli. SH atas biaya perjalanan dinas Larantuka – Ende sesuai ST dan SPPD

4,200,000

 

4,200,000

04/09/2017

318/BK/91/2017

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli, SH atas biaya perjalanan dinas Larantuka-maumere Kab. Sikka sesuai ST

4,200,000

 

4,200,000

05/02/2018

056/BK/267/2018

Bayar belanja alat kebersihan dan bahan pembersih

2,000,000

209,090

1,790,910

01/03/2018

177/BKK/267/2018

Belanja bahan Kebersihan

2,000,000

 

2,000,000

20/03/2018

244/BK/267/2018

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli, SH atas biaya perjalanan Larantuka ke wilayah wilayah kecamatan Kab. Flores Timur

6,000,000

 

6,000,000

17/04/2018

366/BK/267/2018

Bayar kepada bapak Agustinus Payong Boli, SH atas biaya perjalanan dinas Luar Daerah Larantuka-Kupang TTS PP sesuai ST dan SPPD

20,043,000

 

20,043,000

08/05/2018

407/BK/267/2018

Belanja Peralatan kebersihan dan bahan pembersih

2,000,000

209,090

1,790,910

02/07/2018

511/BK/267/2018

Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih

2,000,000

209,090

1,790,910

 

TOTAL

51,604,500

627,270

50,977,230

 

9 (sembilan) bukti pengeluaran belanja tersebut ditandatangani oleh Terdakwa AGUSTINUS PAYONG BOLI sebagai pihak penerima yang mana tandatangani bukti pengeluaran tersebut telah dilakukan uji forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DOKUMEN No.LAB : 1282/DTF/2024 pada hari Selasa Tanggal 03 september 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :

QUESTIONED Tanda Tangan (QT) adalah IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI yang terdapat pada dokumen-dokumen bukti tersebut dalam Bab I point 1 di atas dengan tanda tangan atas nama AGUSTINUS PAYONG BOLI yang terdapat pada dokumen-dokumen pembanding dalam Bab I point 2 di atas, adalah merupakan Tanda tangan yang sama.

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PETRONELA LETEK TODA tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Pengelolaan Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: ITDA.700.1.1.1 / LHA / PKKN / KD / 2025 tanggal 19 Februari 2025 telah mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp1.712.557.962,00; terbilang (satu miliar tujuh ratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
  • Pengelolaan  Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017  pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2017

3.225.492.500,00

2.

Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2017)

2.324.984.574,00

3.

Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2017

1.522.988.408,00

4.

Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah Tahun 2017

801.996.166,00

5.

Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2017)

36,838,006.00

6.

Jumlah Kerugian Tahun 2017

765,158,160.00

  • Pengelolaan  Keuangan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018  pada Pos Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pagu Anggaran Belanja (DPPA) 2018

3.895.346.300,00

2.

Realisasi Anggaran Kas (Total UP dan GU Tahun 2018)

3.413.355.349,00

3.

Belanja Yang Diakui Hasil Analisis/Audit Tahun 2018

2.414.638.049,00

4.

Belanja Yang Tidak Diakui/Tidak Sah Tahun 2018

998.717.300,00

5.

Potongan Pajak (PPN, PPh dan Pajak Restoran Tahun 2018)

51.317.498,00

6.

Jumlah Kerugian Tahun 2018

947,399,802.00

Nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Terdakwa setiap tahun anggaran dapat diuraikan sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan dan Belanja Tidak Sah Tahun Anggaran 2017

765.158.160,00

2.

Penyimpangan Pertanggungjawaban Keuangan Tidak Sesuai Ketentuan dan Belanja Tidak Sah Tahun Anggaran 2018

947.399.802,00

3.

Total Kerugian Keuangan Negara/Daerah (1+2)

1.712.557.962,00

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya