Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kpg AGUSTINA LUAN PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Kupang Timur KPT31 Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINA LUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHAGUSTINA LUAN
Tergugat
NoNama
1PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance Kupang Timur KPT31
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT mempunyai
   hubungan kerja yang sah yakni PENGGUGAT sebagai pekerja, dan TERGUGAT
   sebagai perusahaan pemberi kerja dengan mengacu kepada Perjanjian Kerja Waktu
   Tidak Tertentu (PKWTT);

3.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan TERGUGAT (PT.NSC Finance Kupang Timur KPT31) terhadap PENGGUGAT adalah TIDAK SAH, karena PENGGUGAT saat itu sementara menderita sakit dalam pengawasan dokter

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunai dan seketika Hak-Hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon dan item Hak normative lainnya sesuai Peri ntah :
    1. Pasal 156 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 huruf;
  1. Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf (i), Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2) huruf i.
  2. Uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) huruf (c) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021Pasal 40 ayat (3) huruf c.
  3. Uang pergantian hak Pasal 156 ayat (4) huruf (a)  jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021  Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 55 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan;

“Pekerja yang di-PHK karena alasan sakit berkepanjangan (atau cacat akibat kecelakaan kerja) dan telah melampaui batas 12 bulan berhak atas uang pesangon, 2 kali ketentuan pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.”

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 100/PUU-X/2012, Tanggal 19 SEPTEMBER 2013 Tentang uji materil terhadap Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait BATALNYA KADALUARSA tuntutan Pembayaran Upah Pekerja/buruh dan segala Pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut: 

a. Uang Pesangon (UP);

=2 x 9 xUMP NTT Tahun 2023

=2 x 9 x Rp 2.124.000,-

            = Rp 38.232.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta, Dua                        
               Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)

b. Uang penghargaan masa kerja (UPMK);

= 4 x UMP NTT Tahun 2023

= 4 x Rp 2.124.000,-

= Rp 8.496.000,- (Delapan Juta, Empat Ratus Sembilan  Puluh Enam Ribu Rupiah

c. Uang pergantian hak (UPH);

c.1. Hak Cuti Tahunan, yakni Tahun 2022, = 12/30 hari
waktu sebulan

=12/30 x UMP NTT Tahun 2023

= 0,4 x Rp 2.124.000,-

  • Rp 849.600,- (Delapan Ratus, Empat Puluh                                      
               Sembilan Ribu, Enam Ratus Rupiah)
  1. Rp 2.124.000,- (Dua Juta, Seratus Dua Puluh Empat Ribu
           Rupiah)

        = Rp 2.124.000,- (Dua Juta, Seratus Dua Puluh                                       Empat Ribu Rupiah).

c.4. Gaji Empat (4) Bulan (September 2022, November 2022, Desember 2022 dan Januari 2023 yang belum dibayar TERGUGAT ;  =  4 x Rp 2.124.000,-

  • Rp 8.496.000,- (Delapan Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)

= 6 Bulan upah x UMP NTT Tahun 2023

= 6 x Rp. 2.124.000,-

= Rp. 12. 744.000,-  (Dua Belas Juta, Tujuh Ratus
             Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).                                                                                        

TOTAL = a + b + c.1. + c.2. + c.3. + c.4. + c.5

= Rp 38.232.000 +Rp 8.496.000 + Rp 849.600 + Rp 2.124.000 + Rp2.124.000 + Rp
8.496.000 + Rp 12.744.000 =
Rp 73. 065.600,- (Tujuh Puluh Tiga Juta , Enam
        Puluh Lima Ribu, Enam Ratus  Rupiah). Sebagai jaminan Hukum dari   
        TERGUGAT kepada PENGGUGAT  agar  membayar lunas HAK-HAK
        NORMATIF PENGGUGAT secara sempurna dan seketika  termasuk Upah
         Proses Sengketa Hubungan Industrial  ini yang TOTALNYA
sebesar Rp 73.
      065.600. (Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Puluh Lima Ribu, Enam Ratus Rupiah.

5. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang   timbuldalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak