Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg Rinto Yosua Aridaka PT. Personel Ahli Daya -Shopee Espress Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rinto Yosua Aridaka
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Personel Ahli Daya -Shopee Espress
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

9. Setelah PENGGUGAT melanjutkan kasus ini ke DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI PROPINSI NTT dan teijadi MEDIASI selama 3 kali tetapi tidak menemui titik temu karna pihak TERGUGAT tidak mau membayar hak - hak yang sesuai yang dihitung berdasarkan Pasal 43 Ayat (2) huruf (a).Juncto Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan masa keija 1 (satu) tahun dan 4 (bulan), berhak atas :
a.Uang Pesangon Sebesar:
l x 2 bulan upah x Rp.2.200.000/bulan = Rp.4.400.000,-dikurangi uang sudah dibayar dan di terima oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.198.348 sehingga sisah hak yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT (PT PERSONEL ALIH DAYA) menjadi Rp.3.201.652,-
b. Total hak PENGGUGAT Sebesar Rp.3.201.652,-(tiga juta dua ratus satu ribu enam ratus lima puluh dua ribu Rupiah).
1.Bahwa PENGGUGAT JUGA saat di PHK sepihak oleh pihak TERGUGAT tidak bisa mengklaim jaminan BPJS ketenaga kerjaan karena adanya Tunggakan yang belum di bayar oleh pihak TERGUGAT.
11. Bahwa PENGGUGAT juga sudah berupaya untuk mengklaim jaminan BPJS selama 4 kali tapi tidak bisa dicairkan karena adanya tunggakan tersebut
12. Bahwa bukan hanya PENGGUGAT saja yang mengalami hal ini, tetapi ada beberapa teman PENGGUGAT juga mengalami hal demikian yakni tidak bisa mencairkan jaminan BPJS saat mereka di pecat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak