Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Kpg SIHON ATONIS Melkias Mauboi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SIHON ATONIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramly Muda, S.H., M.H.SIHON ATONIS
Tergugat
NoNama
1Melkias Mauboi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.893.655,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
  4. Menyatakan hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp113.893.655 (seratus tiga belas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh lima rupiah):
    • Kerugian materiil sebesar Rp72.049.000 (tujuh puluh dua juta empat puluh sembilan ribu rupiah)
    • Bunga menurut hukum sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total sebesar Rp72.049.000 (tujuh puluh dua juta empat puluh sembilan ribu rupiah) terhitung sejak Agustus 2024 sebesar Rp6.844.655 (enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima rupiah)
    • Kerugian immateriil akibat tekanan psikis dan stres berkepanjangan akibat utang tak kunjung dibayar serta waktu dan tenaga yang terkuras karena Penggugat harus bolak-balik dari Sumatera ke Kupang serta beban dengan keluarga untuk mengurus masalah ini sehingga layak diperhitungkan sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) Secara tunai dan seketika.
  6. Membebani Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak