Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Kpg Satrio Gery Saba Selpa Sarina Ndu Ufi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Satrio Gery Saba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEXANDER SABA, S.H., M.HumSatrio Gery Saba
Tergugat
NoNama
1Selpa Sarina Ndu Ufi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.000.000,00
Petitum
  1. Tergugat segera mengembalikan uang pokok tanah sebesar Rp. 20.000.000,00.
  2. Tergugat segera mengembalikan uang bunga selama 2 tahun dan 11 bulan (35 bulan) sebesar Rp. 10. 000.000.00,-
  3. Tergugat segera mengembalikan uang kost rumah sebesar Rp. 70.000.000.00,- 
  4. Tergugat segera mengembalikan kerugian immaterial lainnya karena Sakit dan Biaya Pendidikan 2 anak kembar yang sedang kuliah di PT sebesar Rp. 20. 000.000.00,- 
  5. Biaya Pergi-Pulang telpon dan mencari Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.00,-
  6. Biaya Perkara di PN. Kupang kelas IA sebesar Rp. 15.000.000.00
  7. Membatalkan jual-beli tanah dimaksud secara hukum.
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat  selama perkara ini berlangsung di PN. Kupang Kelas IA.  Dengan demikian Jumlah keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat sebesar:
    1. Uang pokok sebesar                                                   = Rp.   20. 000.000.00,
    2. Uang bunga sebesar 2 tahun dan 11 bulan                = Rp.   10. 000.000.00,
    3. Uang kost rumah kontrakan selama 2 tahun dan 11 bulan sebesar  Rp.70. 000,000.00,-
    4. Uang Immaterial karena sakit dan Pendidikan Anak= Rp.  20. 000.000.00
    5. Biaya transportsi dll pergi-pulang mencari Tergugat          = Rp.    5. 000.000.00.
    6. Biaya perkara selama berlangsung di PN. Kupang kelas I A Rp. 15.000.000.00,                                                                      Total sebesar                                                                       =Rp.140.000.000.00.--------                                        Atau jika Tergugat dan Suami Tergugat tidak memiliki uang secukupnya untuk membayar/mengembalikan seluruh kerugian Penggugat, maka seluruh asset Tergugat berupa tanah, rumah dan Sepeda Motor lainnya dapat disita dan dilelangkan untuk membayar seluruh kerugian Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak