| Petitum |
- Tergugat segera mengembalikan uang pokok tanah sebesar Rp. 20.000.000,00.
- Tergugat segera mengembalikan uang bunga selama 2 tahun dan 11 bulan (35 bulan) sebesar Rp. 10. 000.000.00,-
- Tergugat segera mengembalikan uang kost rumah sebesar Rp. 70.000.000.00,-
- Tergugat segera mengembalikan kerugian immaterial lainnya karena Sakit dan Biaya Pendidikan 2 anak kembar yang sedang kuliah di PT sebesar Rp. 20. 000.000.00,-
- Biaya Pergi-Pulang telpon dan mencari Tergugat sebesar Rp. 5.000.000.00,-
- Biaya Perkara di PN. Kupang kelas IA sebesar Rp. 15.000.000.00
- Membatalkan jual-beli tanah dimaksud secara hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat selama perkara ini berlangsung di PN. Kupang Kelas IA. Dengan demikian Jumlah keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat sebesar:
- Uang pokok sebesar = Rp. 20. 000.000.00,
- Uang bunga sebesar 2 tahun dan 11 bulan = Rp. 10. 000.000.00,
- Uang kost rumah kontrakan selama 2 tahun dan 11 bulan sebesar Rp.70. 000,000.00,-
- Uang Immaterial karena sakit dan Pendidikan Anak= Rp. 20. 000.000.00
- Biaya transportsi dll pergi-pulang mencari Tergugat = Rp. 5. 000.000.00.
- Biaya perkara selama berlangsung di PN. Kupang kelas I A Rp. 15.000.000.00, Total sebesar =Rp.140.000.000.00.-------- Atau jika Tergugat dan Suami Tergugat tidak memiliki uang secukupnya untuk membayar/mengembalikan seluruh kerugian Penggugat, maka seluruh asset Tergugat berupa tanah, rumah dan Sepeda Motor lainnya dapat disita dan dilelangkan untuk membayar seluruh kerugian Penggugat.
|