| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka melalui permohonan praperadilan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa penyitaan oleh Termohon atas tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-TPK.SITA/ 2025/PN.KPG, tanggal 30 April 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-225/N.3/Fd.1/05/2025, tanggal 9 Mei 2025, sepanjang mengenai tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala penyitaan dan penyidikan sepanjang terkait dengan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor : 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 kepada Pemohon dan menghentikan segala penyidikan terkait tanah tersebut sebagai Barang Milik Departemen Hukum dan HAM RI/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI;
- Membebankan biaya yang timbul kepada negara;
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |