Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg Agnes Novia Elisabeth Yayasan Pendidikan Katholik Amoldus Kupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agnes Novia Elisabeth
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Katholik Amoldus Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Tergugat tidak boleh memperhitungkan dana BPJS yang di tanggung oleh tergugat, dan itu sudah menjadi kewajiban dari YAPENKAR untuk membayar.
  2. Tergugat harus membayar kekurangan pesangon sebesar Rp 29.504.253, dengan rincian sebagai berikut:

PESANGON DARI YAPENKAR (A)

 Rp            191.885.847

IURAN DAN HASIL PENGEMBAGAN YEPENKAR (B)

 Rp            139.712.781

TOTAL (A-B)

 Rp              52.173.066

DANA YANG DISERAHKAN KE YAPENKAR (C )

 Rp            233.346.142

PESANGON YANG DITERIMA (D)

 Rp            256.014.956

KEKURANGAN (TOTAL+C-D)

 Rp              29.504.252

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak