| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, James Seahan Oematan, untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum, diantara Penggugat selaku konsumen dan Tergugat selaku ekspeditur menjalin hubungan hukum perjanjian pengangkutan yang sah;
- Menyatakan Tergugat selaku ekspeditur telah nyata melakukan “ingkar-janji” atau “wanprestasi”, karena Tergugat selaku ekspeditur telah lalai atas tanggung-jawab untuk menjamin keamanan barang-barang kiriman milik Penggugat agar dapat sampai ke tempat tujuan di Kupang, dan diterima oleh Penggugat dalam keadaan sebagaimana mestinya, yang berakibat barang-barang kiriman milik Penggugat tersebut menjadi rusak sebagian bukan karena sifat barang tersebut, dan berdampak menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig), klausula baku yang ditentukan oleh Tergugat, yang pada intinya mengatur ketentuan: “terhadap barang-barang kiriman milik Penggugat yang tidak diterima atau rusak seluruhnya, Tergugat hanya bersedia mengganti kerugian kepada Penggugat senilai 10 (sepuluh) kali biaya ongkos kirim”;
- Menghukum Tergugat selaku ekspeditur untuk bertanggung-jawab mengganti kerugian kepada Penggugat, dengan cara membayar uang senilai Rp. 80.629.000,- (delapan puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika pada saat Putusan Pengadilan yang dijatuhkan atas perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap – bahkan apabila perlu, pelaksanaan pembayaran ganti-rugi dari Tergugat kepada Penggugat dimaksud, dapat meminta bantuan aparat keamanan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam, Nomor Polisi L 8526 CAA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|