Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Kpg James Seahan Oematan PT. Makassar Trans Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1James Seahan Oematan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyanus Rudyanto TonubessiJames Seahan Oematan
Tergugat
NoNama
1PT. Makassar Trans
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.629.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat,  James Seahan Oematan, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum, diantara Penggugat selaku konsumen dan Tergugat selaku ekspeditur menjalin hubungan hukum perjanjian pengangkutan yang sah;
  3. Menyatakan Tergugat selaku ekspeditur telah nyata melakukan “ingkar-janji” atau “wanprestasi”, karena Tergugat selaku ekspeditur telah lalai atas tanggung-jawab untuk menjamin keamanan barang-barang kiriman milik Penggugat agar dapat sampai ke tempat tujuan di Kupang, dan diterima oleh Penggugat dalam keadaan sebagaimana mestinya, yang berakibat barang-barang kiriman milik Penggugat tersebut menjadi rusak sebagian bukan karena sifat barang tersebut, dan berdampak menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  4. Menyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig), klausula baku yang ditentukan oleh Tergugat, yang pada intinya mengatur ketentuan: “terhadap barang-barang kiriman milik Penggugat yang tidak diterima atau rusak seluruhnya, Tergugat                   hanya bersedia mengganti kerugian kepada Penggugat senilai 10 (sepuluh) kali biaya ongkos kirim”;
  5. Menghukum Tergugat selaku ekspeditur untuk bertanggung-jawab mengganti kerugian kepada Penggugat, dengan cara membayar uang senilai Rp. 80.629.000,- (delapan puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika pada saat Putusan Pengadilan yang dijatuhkan atas perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap – bahkan apabila perlu, pelaksanaan pembayaran ganti-rugi dari Tergugat kepada Penggugat dimaksud, dapat meminta bantuan aparat keamanan;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan  milik Tergugat berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam, Nomor Polisi L 8526 CAA;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak