Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg TENNY MARSCO TAPATAB HEO PUP & KAROKE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TENNY MARSCO TAPATAB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFRAIM TEFFA, S.H.,M.HTENNY MARSCO TAPATAB
Tergugat
NoNama
1HEO PUP & KAROKE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
  3. Menyatakan bahwa Penggungat telah di-PHK oleh Tergugat tanpa kesalahan berat. Dan oleh karena itu, Hak-Hak Penggugat haruslah dibayar tunai oleh Tergugat, dengan rincian hak-hak Penggugat adalah sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon dengan masa kerja 4 Tahun 5 Bulan sebesar:

5 bulan x Rp.2.250.400,- x 1 = Rp. 11.252.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

  1. PMK(Penghargaan Masa Kerja), 2 bulan x Rp.2.250.400,- =Rp.4.500.800 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  2. Uang Penggantian Hak cuti tahunan yang belum diambi=Rp.1.174.000 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)
  3. Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2019 = Rp.7.200.000
  4. Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2020 = Rp.690.000
  5. Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2021 = Rp.690.000
  6. Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2022 = Rp.984.500

Total hak yang harus diterima oleh pekerja/penggugat adalah (Point 1-3) adalah = Rp. 26.491.300 (Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah) ;

  1. Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak