| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
- Menyatakan bahwa Penggungat telah di-PHK oleh Tergugat tanpa kesalahan berat. Dan oleh karena itu, Hak-Hak Penggugat haruslah dibayar tunai oleh Tergugat, dengan rincian hak-hak Penggugat adalah sebagai berikut:
- Uang Pesangon dengan masa kerja 4 Tahun 5 Bulan sebesar:
5 bulan x Rp.2.250.400,- x 1 = Rp. 11.252.000 (Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
- PMK(Penghargaan Masa Kerja), 2 bulan x Rp.2.250.400,- =Rp.4.500.800 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Delapan Ratus Rupiah).
- Uang Penggantian Hak cuti tahunan yang belum diambi=Rp.1.174.000 (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)
- Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2019 = Rp.7.200.000
- Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2020 = Rp.690.000
- Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2021 = Rp.690.000
- Kekurangan Upah Bulan Januari s/d Desember 2022 = Rp.984.500
Total hak yang harus diterima oleh pekerja/penggugat adalah (Point 1-3) adalah = Rp. 26.491.300 (Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah) ;
- Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini ;
|