| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Uang Pinjaman antara Penggugat dan Tergugat :
- Tanggal, 18-2-2026 uang sejumlahRp8.750.000.-;
- Tanggal, 25-2-2026 uang sejumlah Rp8.750.000.-;
- Tanggal, 11-6-2026 uang sejumlah Rp8.750.000.- ;
- Tanggal, 11-6-2026 uang sejumlah Rp9.000.000.- ;
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat Ingkar Janji terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar = Rp35.250.000,-(tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Denda Keterlabatan sebesar Rp19.850.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|