| Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa DOMINGGUS KORE LIHU dan terdakwa JEFRI ABE BOEKY bersama dengan Sdr. RISAL WILIAMS RIHI HEKE Alias MALEO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di SPBU 56.851.29 Desa Eilode, Kec. Sabu Tengah, Kab. Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang dengan terang-terangan atau di Muka Umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan terhadap korban DARWINSON RUPKLIN LOPI, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 wita korban pergi mengantri bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil korban di Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) EILODE, kemudian setibanya korban disana korban ikut mengantri, kemudian datanglah terdakwa JEFRI ABE BOEKY dan memukul mobil samping kiri milik korban, dimana terdakwa JEFRI ABE BOEKY berkata kepada korban “KENAPA ISI MINYAK Rp 300.000 ( tiga ratus ribu)“ kemudian korban menjawabnya ”KENAPA LU PUKUL BETA PUNG OTO”, sehingga terdakwa JEFRI ABE BOEKY menjawab “KO LU PUNG OTO BUKAN PUKUL DENGAN HAMAR”, kemudian korban menjawabnya lagi dengan berkata “KALAU MAU TANYA ITU SILAKAN TANYA PADA PEGAWAI SPBU”, sehingga pada saat itu terjadilah perdebatan antara korban dan terdakwa JEFRI ABE BOEKY, sehingga saat itu terdakwa JEFRI ABE BOEKY berjalan kearah korban sambil loncat dan menendang korban menggunakan kaki kananya yang mengenai paha bagian kanan korban, kemudian korban sempat hendak memukul, namun banyak orang yang menahan korban dan mencoba untuk melerai, pada saat itu juga korban langsung berlari ke arah depan kantor SPBU, pada saat itu korban di kejar oleh saudara RISAL WILIAMS RIHI HEKE Alias MALEO, pada saat itu korban sempat jatuh di depan kantor SPBU yang membuat lutut kaki kiri dan kanan korban terluka dan saat itu juga saudara RISAL WILIAMS RIHI HEKE Alias MALEO menendang menggunakan kaki kanan yang mengenai wajah korban sebelah kiri yang menyebabkan korban terjatuh kesamping, kemudian datanglah terdakwa DOMINGGUS KORE LIHU dan langsung juga menendang korban menggunakan kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggenai rusuk sebelah kiri korban dan korban ditendang lagi oleh saudara RISAL WILIAMS RIHI HEKE Alias MALEO menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai perut korban, setelah kejadian tersebut korban langsung berdiri karena saksi JEFRI DELINUS DO MEHA dan saksi JEMIANTO ULYsudah ada untuk melerai.
- Bahwa berdasarkan keterangan korban-korban, petunjuk, keterangan para Terdakwa serta didukung dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Sabu Raijua Nomor : 353/046/UOBKRSUD-SR/ II/ 2026 pada tanggal 11 Februari 2026 dengan dokter pemeriksa dan ditandatangani dr. WELHELMINA BENDELINA LOBO dan ditanda tangani oleh plt. Direktur UOBK RSUD Kelas D Sabu Raijua dr. Ivan Benny Lino Jerimia ,Telah dilakukan pemeriksaan luar berdasarkan SPV dengan nomor R/05/II/Res.1.24/2026/Res.Sarai terhadap seorang laki laki yang menurut SPV berumur tiga puluh delapan tahun bernama Darwinson Rupklin Lopi yang beralamat di Roboaba Rt/Rw 006/003, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal sebelas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam jam empat belas lewat sepuluh menit waktu indonesia bagian tengah di Instalasi Gawat Darurat RSUD Sabu Raijua, Dari Hasil pemeriksaan ditemukan pembengkakan dan memar pada kepala bagian kiri berwarna keunguan, permukaaan luka terdiri dari kulit yang masih utuh, dan disertai nyeri ditekan. Pada area wajah terdapat pembengkakan dan memar pada kelopak mata kiri berwarna keunguan, permukaan luka terdiri dari kulit yang masih utuh ,dan disertai nyeri ditekan. Terdapat pembengkakan dan memar pada dahi sebelah kiri berwarna keunguan,bentuk tidak beraturan, ukuran tiga sentimeter, permukaan luka terdiri dari kulit yang masih utuh, dan disertai nyeri ditekan. Ditemukan juga pada lutut kiri tampak luka lecet, bentuk tidak beraturan, berukuran empat sentimeter dikali dua sentimeter, tidak ada pendarahan aktif, terdapat nyeri tekan, pergerakkan terbatas akibat nyeri. Pada kaki kanan tamapak luka lecet, bentuk tidak beraturan , berukuran satu sentimeter dikali satu koma lima sentimeter, tidak ada pendarahan aktif, terdapat nyeri ditekan, pergerakan tidak ada hambatan
- Bahwa akibat dari pengeroyokan yang dilakukan para Terdakwa, korban tidak dapat beraktivitas seperti biasa.
Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP UU No.1 Tahun 2023 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |