| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg | 1.Vendy Trilaksono, S.H 2.Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, SH 3.WISNU SANJAYA, S.H. 4.Praja Pangestu, S.H 5.Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, S.H 6.ALFIAN, S.H 7.SILVIANUS ALFREDO NANGGUS, S.H 8.MUHAMMAD AZIZ MA'RUF, S.H 9.Gede Romy Askara, S.H 10.Ida Ayu Kade Trisna Wulandewi, S.H 11.Ni Nym Ayu Pramita Dewi, S.H 12.Adhinia Rifka Pebriazani, S.H |
STEFANUS EGIDIUS SYUKUR, S.T. | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-145/N.3.24/Ft.1/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU PRIMAIR Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : PUPR.760/1/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 bersama-sama dengan saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri berdasarkan Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M.Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M.Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa (Kontraktor Pelaksana) Paket Pekerjaan Konstruksi D.I. Wae Kaca I 100 Ha (Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, dan saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan berdasarkan Akta Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH. M. Kn. Nomor 04 tanggal 11 November 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas (terhadap para saksi dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu tertentu antara bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), perbuatan dilakukan sebagai berikut : Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam DPA Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 20 April 2021 yang merupakan Dana Alokasi Umum, dengan Pagu Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Peningkatan dan Modernisasi Daerah Irigasi Wae Kaca sebesar Rp.802.508.354,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) dan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan IPDMIP sebesar Rp.375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sumber dana dari anggaran tersebut yaitu dari Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program – IPDMIP (Program Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Partisipatif Terpadu Nomor : PHD-087/IPDMIP/PK/2018 yang dapat digunakan untuk program pemberdayaan dan rehabilitasi jaringan irigasi senilai maksimal Rp.16.040.000.000,00 (enam belas milyar empat puluh juta rupiah) sesuai Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang mana yang menerima dana hibah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : PUPR.760/1/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 memiliki Tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai berikut : a. Menyusun perencanaan pengadaan; b. Menetapkan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja c. Menetapkan rancangan kontrak; d. Menetapkan HPS; e. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan ke penyedia; f. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. Menetapkan tim pendukung; h. Menetapkan tim atau tenaga ahli; i. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); j. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. Mengendalikan (kontrak); l. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada, PA/ KPA m. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan ; n. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; o. Menilai kinerja Penyedia; Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dengan total nilai sebesar Rp802.506.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus enam ribu rupiah). Spesifikasi Teknis dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasar pada analisa pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum. Untuk pekerjaan utama yang terdapat dalam RAB adalah sebagai berikut : Pekerjaan Pasangan Batu : 1. Bahan batu adalah jenis batuan basalt/andesit dan permukaan batu harus dipecah minimal 2 sisi dan bersih dari kotoran. 2. Bahan pasir adalah jenis Muntilan dengan kadar lumpur maksimum 1 ?ngan butiran tajam. 3. Campuran spesi terdiri dari 1 PC : 4 Pasir, diaduk dengan beton molen jika memungkinkan. Perbandingan tersebut adalah perbandingan volume. Adukan harus ditampung dalam kotak penampungan agar tidak tercampur dengan bahan lain. 4. Pemasangan batu tidak boleh bersentuhan dan rongga-rongga harus terisi penuh spesi. 5. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan perapihan. Pekerjaan Plesteran : 1. Bahan pasir sejenis Muntilan dengan campuran 1 PC : 2 pasir dan 1 PC : 3 pasir (perbandingan volume) seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan penyiraman 3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan. 4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan pembersihan batu muka dan perapihan peralatan. 5. Pekerjaan plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu bendung hingga kolam olak. Bahwa saksi Thomas Aquino Sudirman, ST., dan saksi Lidyawati Hadus, ST., serta saksi Marianus Bugis Tamur, S.Hut. menjabat sebagai Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 07/KEP/HK/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penetapan Tim Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Penyedia Barang/Jasa Pelaksana fisik pekerjaan dan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan melalui system LPSE, Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam tahap pemilihan tersebut seperti Nilai total HPS, BoQ, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sejak tanggal pengumuman lelang pada tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan pengumuman pemenang pada tanggal 13 Juli 2021. Persyaratan kualifikasi dalam Pemilihan Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 (D.I. Wae Kaca I 100 Ha) yaitu sebagai berikut : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI 001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya. 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020. 4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara 6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil). Persyaratan Teknis dalam Pemilihan Penyedia Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 (D.I. Wae Kaca I 100 Ha) yaitu sebagai berikut : Personil :
Peralatan :
Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri berdasarkan Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M. Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M. Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri, mengajukan penawaran sebesar Rp785.477.233,75 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) dengan kualifikasi sebagai berikut : 1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120202513417 tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh OSS. 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang diterbitkan oleh LPJK tanggal 30 Juni 2020 Nomor Register 0-5315-07-006-1-24-003665 dengan masa berlaku sampai dengan 29 Juni 2023, dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air. 3. Memiliki NPWP dengan nomor 81.114.134.0-924.000 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 4. Memiliki akta Pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan yaitu Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M. Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M. Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara. 6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, yaitu menjadi Penyedia Barang/Jasa dalam paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Medis Puskesmas Pacar (DAK Penugasan) pada tahun 2020. 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) Daftar Personil yang diajukan CV. Duta Teknik Mandiri dalam penawaran adalah sebagai berikut :
Daftar Peralatan yang diajukan CV. Duta Teknik Mandiri dalam penawaran adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam proses pemilihan penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021, CV. Duta Teknik Mandiri lulus dalam kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis sehingga ditetapkan sebagai pemenang oleh Saksi Thomas Aquino Sudirman, ST., dan saksi Lidyawati Hadus, ST., serta saksi Marianus Bugis Tamur, S.Hut. selaku Pokja Pemilihan. Sampai dengan masa sanggah berakhir tidak terdapat sanggahan sehingga Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/SPPPBJ_IPDMIP/063/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 kepada CV. Duta Teknik Mandiri dengan nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp785.477.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp39.273.850,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ. Penandatanganan Surat Perjanjian dilaksanakan secara langsung oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dengan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri sebagai penyedia bertanggung jawab atas : a. Pelaksanaan kontrak; b. Kualitas barang/jasa; c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. Ketepatan waktu penyerahan; dan e. Ketepatan tempat penyerahan. Bahwa Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku PPK dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dengan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca TA 2021 dilakukan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP (Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Wae Kaca TA 2021 termasuk di dalamnya) dilaksanakan sejak 8 Juni 2021 sampai dengan pengumuman Pemenang pada tanggal 6 Juli 2021. Persyaratan kualifikasi Administrasi dan Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP sebagai berikut : Persyaratan Kualifikasi Administrasi sebagai berikut : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pengawasan Rekayasa Kode RE203 Sub Bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air 3. Memiliki TDP atau NIB 4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) 1 (satu) tahun sebelumnya. 5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; 6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, surat kuasa (apabila dikuasakan), bukti bahwa yang diberi kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan) dan Kartu Tanda Penduduk; 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara Persyaratan Kualifikasi Teknis sebagai berikut : 1. Memiliki Pengalaman Pekerjaan
2. Memiliki SDM Tenaga Ahli
3. Memiliki SDM tenaga Teknis / Terampil
Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan berdasarkan Akta Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH. M. Kn. Nomor 04 tanggal 11 November 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dwipa Mitra Konsultan, mengajukan penawaran sebesar Rp373.945.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan dokumen kualifikasi administrasi dan dan dokumen Kualifikasi Teknis Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil dengan menggunakan dokumen keahlian Ahli dan dokumen kemampuan teknis berupa SKA dan Ijazah tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya kecuali miliknya sendiri. Tenaga Ahli dan tenaga Teknis/Teramil yang diajukan oleh saksi Irwan Ardana, ST. sebagai berikut :
Bahwa Pengajuan Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan tersebut berdasarkan permintaan dari saksi Fransiskus Tabun meminjam perusahaan PT. Dwipa Mitra Konsultan dari saksi Irwan Ardana, ST. dengan janji pemberian komitmen fee dan saksi Fransiskus Tabun yang akan melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut, saksi Irwan Ardana, ST.menyetujuinya dan mengajukan penawaran pekerjaan jasa konsultan pengawasan. Bahwa dalam evaluasi Administrasi dan evaluasi Teknis, penawaran PT. Dwipa Mitra Konsultan dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai pemenang, sampai dengan masa sanggah berakhir PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan Direkturnya yaitu saksi Irwan Ardana, ST. dinyatakan sebagai pemenang dalam Penyedia Jasa Konsultansi IPDMIP TA 2021 tersebut. Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/SPPPBJ_KNSLTN_IPDMIP/080/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp373.945.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Penandatanganan Surat Perjanjian oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku PPK dan Saksi Irwan Ardana ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_KNSLTN_IPDMIP/00091/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021. Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas IPDMIP (didalamnya termasuk Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST. menyerahkan pelaksanaan pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 kepada Saksi Ivan Charles Tabun, ST. sebagai Site Engineer, Saksi Fransiskus Tabun sebagai Chief Inspector dan Nobertus Rajung sebagai Inspector. Penyerahan pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut tidak sesuai dengan dokumen penawaran PT. Dwipa Mitra Konsultan baik terhadap personil maupun keahlian/kemampuannya. Pergantian personil tersebut tidak pernah diajukan kepada Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat pembuat Komitmen karena Keahlian dan Kemampuan personil tersebut tidak memenuhi syarat sebagai konsultan pengawas, namun Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. mengetahui Saksi Ivan Charles Tabun, ST sebagai Site Engineer, Saksi Fransiskus Tabun sebagai Chief Inspector dan Nobertus Rajung sebagai Inspector melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca meskipun kualifikasi teknis dan kompetensi mereka tidak memenuhi persyaratan yang mengakibatkan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahwa terdapat perubahan dalam pekerjaan tersebut sebanyak 1 ( satu ) kali dengan dituangkan dalam Kontrak Adendum I Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/ADDKNTRK_IPDMIP/171/VIII/2021 Tanggal 14 Agustus 2021 Nilai Kontrak Addendum sebesar Rp802.508.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). Perubahan kontrak sebagaimana Adendum kontrak I berupa penambahan anggaran pekerjaan dan tambah kurang item pekerjaan yang pada pokoknya pembangunan Bangunan Bendung ditiadakan dan penambahan pekerjaan beton dan rehab saluran, detail adendum Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dengan cara memborongkan pekerjaan pasangan batu kali kepada saksi Bertolomeus Tan dan Saksi Saverius Rinus yang berprofesi sehari-hari sebagai petani, personil inti Pelaksana Lapangan Tarsisius Suwandi Alfa dengan kualifikasi STM/SKA Pelaksana Lapangan jaringan Irigasi, Petugas K3 Petrus Tegor dengan kualifikasi STM/SKA K3/Pengalaman Kerja K3 dan Administrasi Maksimus Nggalo dengan kualifikasi STM tidak ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri memborongkan pekerjaan pasangan batu kali dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / Meter panjang saluran dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / 3 meter panjang saluran rehab. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan Uitzet Trase Saluran. Uitzet Trase Saluran adalah pekerjaan pengukuran ulang elevasi tanah menggunakan alat Theodolite yang bertujuan untuk mengatur elevasi tanah dasar sebagai dasar Pasangan batu kali saluran irigasi, yang dilakukan hanya pemasangan profil melintang dan bowplank saluran mengikuti tanah dasar eksisting. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak menggunakan Peralatan berupa Concrete Mixer dan Water Pump dimana Concrete Mixer berfungsi untuk membuat adukan campuran semen pasir dan air, water pump berfungsi sebagai pompa air yang dapat mengeringkan air di lokasi pekerjaan agar pasangan batu kali yang terpasang tidak tergenang air irigasi. Concrete Mixer dan Water Pump adalah Peralatan yang harus disediakan sebagaimana dokumen penawaran. Dengan tidak adanya peralatan tersebut sehingga mobilisasi peralatan tidak dilaksanakan. Bahwa Pekerjaan Pasangan Batu Kali pembangunan saluran baru dilakukan secara manual oleh pekerja yang dipekerjakan oleh Saksi Bertolomeus Tan dan Saksi Saverius Rinus berdasarkan perintah dari Saksi Fidelis Suhardi. Pembuatan campuran semen, pasir, dan air menggunakan skop yang mana dilakukan oleh pekerja secara manual, kemudian untuk air yang digunakan memakai air yang ada di irigasi tersebut. Untuk aliran irigasi tidak dilakukan pengurasan namun hanya mengalihkan/membendung air irigasi yang ada dan pembersihan di jalur irigasinya, batu yang digunakan adalah batu yang berada disekitar lokasi pembangunan, yang kemudian disusun ke dalam papan cor dan direkatkan dengan menggunakan adukan semen tersebut. Pemasangan untuk pembangunan saluran baru dimulai dari lantai dulu dengan ketebalan sekitar 20-25 cm, kemudian baru di bangun dinding dengan tebal sekitar bagian atas 30-40 cm dan bagian bawah sekitar 60 cm serta tinggi dinding sekitar 50 cm. Pasir yang digunakan saat itu pertama kali menggunakan Pasir Wae Mege sekitar 4-5 dump, air yang digunakan menggunakan air dari aliran irigasi kemudian untuk jumlah air yang digunakan tidak ditakar jumlahnya dan batu yang digunakan yakni batu yang didapat dari sekitar lokasi pekerjaan yang dibeli oleh Saksi Fidelis Suhardi dari warga sekitar. Bahwa Adendum Pekerjaan pada pokoknya menghilangkan seluruh pembangunan Bangunan Bendung dan menambah item pekerjaan saluran berupa Pekerjaan Rehab Saluran (perbaikan saluran lama), pelaksanaan pekerjaan Rehab Saluran dengan item pekerjaan Pembongkaran Pasangan lama sebanyak 154 M3, Pasangan Batu Kali 1 : 4 sebanyak 154 M3, Pekerjaan Plesteran sebanyak 502,80 M2, Pekerjaan Acian sebanyak 502,80 M2. Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan seluruh oleh Pekerjaan-pekerjaan tersebut terutama pekerjaan terkait rehabilitasi (perbaikan) saluran lama yaitu bagian saluran yang sudah rusak parah memang dibongkar dan dipasang kembali pasangan batu kalinya sedangkan sebagian besar hanya di plester dengan adukan semen sehingga terlihat seperti telah dibongkar dan dipasang kembali dengan material yang baru. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri hanya melaksanakan Pekerjaan Rehab Saluran (perbaikan saluran lama) berupa Pembongkaran Pasangan lama sebanyak 6,91 M3, Pasangan Batu Kali 1 : 4 sebanyak 6,91 M3, Pekerjaan Plesteran sebanyak 25,81 M2, Pekerjaan Acian sebanyak 25,81 M2, sehingga dengan demikian volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB Adendum Surat Perjanjian, namun pekerjaan tersebut dinyatakan telah dilaksanakan telah selesai 100% sebagaimana Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : PU.610/PPK_PUSDAIPDMIP/633/XI/2021 tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri serta saksi Ivan Carles Tabun, ST. dan saksi Irwan Ardana, ST (direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan) selaku Konsultan Pengawas. Masa pemeliharaan ditentukan selama 365 hari kalender setelah Serah Terima Tahap Pertama (PHO) pada tanggal 29 November 2021 tersebut. Bahwa Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 seluruhnya telah direalisasikan 100% sebagai berikut :
Bahwa Pembayaran Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Wae Kaca, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk ke Rekening PT. Dwipa Mitra Konsultan di Bank NTT Rekening Nomor 00101130084122 atas nama PT Dwipa Mitra Konsultan. Saksi Irwan Ardana, ST. mengambil komitmen fee sebesar 7,5% atau dari nilai pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan atau sebesar Rp26.672.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan sisanya di serahkan kepada Saksi Fransiskus Tabun sebesar Rp239.180.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa pekerjaan konstruksi terdapat masa Pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 adalah pekerjaan konstruksi yang mana Pemeliharaan telah ditetapkan dalam kontrak Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp785.477.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan Adendum kontrak PUPR.610/PPK_PUSDA/ADDKNTRK_IPDMIP/171/VIII/2021 Tanggal 14 Agustus 2021 Nilai Kontrak Rp802.508.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). Masa pemeliharaan ditetapkan selama 365 hari kalender atau sejak Serah terima pekerjaan pertama (PHO) tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2022, untuk menjamin Pemeliharaan dilaksanakan maka dapat dikenakan uang Retensi sebesar 5?ri kontrak atau pun Jaminan Pemeliharaan yang nilainya sama. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri menyerahkan Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh Jamkrindo Nomor Jaminan SBD 2021.12.00.1.00389208 tanggal 6 Desember 2021 dengan nilai jaminan Rp40.125.000,00 (empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa Pemeliharaan adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Saksi Fidelis Suhardi selaku Diretur CV. Duta Teknik Mandiri untuk menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang telah diserahkan pada tahap pertama (PHO) sesuai dengan kontrak dan sampai dengan akhir masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut juga tetap sesuai dengan kontrak (berikut adendumnya) dan untuk mengujinya Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. harus melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan akhir yang mana apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maka harus dilakukan perbaikan oleh penyedia, setelah pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan kontrak maka dilakukan dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FHO) dan uang retensi dibayarkan kepada Penyedia atau Jaminan Pemeliharaan dikembalikan kepada Penyedia. Bahwa kegiatan Pemeliharaan tersebut adalah satu kesatuan rangkaian yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan, apabila rangkaian kegiatan Pemeliharaan tersebut tidak dilaksanakan maka uang retensi tidak dicairkan atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan, bahwa dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca TA 2021 telah ditetapkan masa pemeliharaan dan Saksi Fidelis Suhardi tidak pernah mengajukan Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pembuat Komitmen juga tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan sehingga tidak diketahui pada akhir masa pemeliharaan apakah pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan kontrak beserta adendumnya atau tidak dikarenakan tidak adanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), sehingga dengan demikian sebagaimana tersebut di atas uang retensi tidak dibayarkan kepada penyedia atau Jaminan pemeliharaan dicairkan untuk disetor ke kas negara/daerah. Bahwa dalam hal ini Saksi Fidelis Suhardi yang telah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebagaimana tersebut di atas sehingga seharusnya Jaminan Pemeliharaan tersebut dicairkan untuk disetor ke kas negara/daerah. Jaminan Pemeliharaan tersebut memiliki batas waktu pencairan yaitu sampai dengan tanggal 29 November 2022 namun sampai dengan tanggal tersebut juga tidak dicairkan sehingga nilai Jaminan pemeliharaan tersebut yang merupakan penerimaan negara/daerah tidak diperoleh dan merugikan keuangan negara/daerah. Bahwa berdasarkan Laporan Teknis dalam Pendapat Ahli Konstruksi pada Pekerjaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada D.I. Wae Kaca I tanggal 4 Juli 2024 dari Politeknik Negeri Kupang Nomor Pengesahan : 1286a/PL.23/HK/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : 1. Terdapat selisih kurang nilai RAB saluran yang tertera di dokumen pembayaran (Rp.802.507.937,00) dengan nilai RAB saluran berdasarkan hasil penelitian dan keterangan dalam BAP dari saksi-saksi (Rp. 382.499.000,00), sebesar Rp420.008.937,00 2. Kuat tekan mortar yang tidak sesuai dimana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi saluran Wae Kaca nilainya 1,97 Mpa, hal ini lebih kecil 62,12?ri persyaratan kuat tekan mortar tipe N yang digunakan pada pekerjaan saluran yaitu sebesar 5,2mpa. Bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Akuntan Publik pada Politeknik Negeri Kupang Nomor : 2314a/PL23/HK/2024 tanggal 13 Desember 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pelaksanaan pekerjaan serta Jaminan Pemeliharaan yang tidak dicairkan dalam pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 terdapat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.” 3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada : 1) Pasal 7 ayat (1) huruf f) yang menyatakan bahwa “Para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara”; 2) Pasal 11 ayat (1) huruf i) dan k) yang menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA”; 3) Pasal 17 ayat (2) yang di antaranya menyatakan bahwa, “Penyedia bertanggungjawab atas a). Pelaksanaan kontrak, b). Kualitas barang/jasa, c). Ketepatan perhitungan jumlah atau volume, d). Ketepatan waktu penyerahan, dan e). Ketepatan tempat penyerahan”; 4) Pasal 78 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengendalikan kontrak baik terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dan terhadap pelaksanaan pengawasannya oleh saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri melakukan pengurangan volume pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan sebagaimana Laporan Teknis dalam Pendapat Ahli Konstruksi pada Pekerjaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada D.I. Wae Kaca I tanggal 4 Juli 2024 dari Politeknik Negeri Kupang Nomor Pengesahan : 1286a/PL.23/HK/2024 tanggal 4 Juli 2024, pengurangan volume pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan tersebut dilakukan dalam tanggung jawab saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan, terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengetahui hal tersebut dan tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana ketentuan sehingga memperkaya Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri atau pun orang lain secara melawan hukum. Bahwa perbuatan terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara bersama-sama dengan saksi Fidelis Suhardi dan saksi Irwan Ardana, ST. mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah). ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : PUPR.760/1/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 bersama-sama dengan saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri berdasarkan Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M.Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M.Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa (Kontraktor Pelaksana) Paket Pekerjaan Konstruksi D.I. Wae Kaca I 100 Ha (Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, dan saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan berdasarkan Akta Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH. M. Kn. Nomor 04 tanggal 11 November 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas (terhadap para saksi dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu tertentu antara bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), perbuatan dilakukan sebagai berikut : Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam DPA Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 20 April 2021 yang merupakan Dana Alokasi Umum, dengan Pagu Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Peningkatan dan Modernisasi Daerah Irigasi Wae Kaca sebesar Rp.802.508.354,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) dan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan IPDMIP sebesar Rp.375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sumber dana dari anggaran tersebut yaitu dari Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program – IPDMIP (Program Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Partisipatif Terpadu Nomor : PHD-087/IPDMIP/PK/2018 yang dapat digunakan untuk program pemberdayaan dan rehabilitasi jaringan irigasi senilai maksimal Rp.16.040.000.000,00 (enam belas milyar empat puluh juta rupiah) sesuai Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang mana yang menerima dana hibah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : PUPR.760/1/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 memiliki Tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai berikut : a. Menyusun perencanaan pengadaan; b. Menetapkan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja c. Menetapkan rancangan kontrak; d. Menetapkan HPS; e. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan ke penyedia; f. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. Menetapkan tim pendukung; h. Menetapkan tim atau tenaga ahli; i. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); j. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. Mengendalikan (kontrak); l. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada, PA/ KPA m. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan ; n. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; o. Menilai kinerja Penyedia; Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dengan total nilai sebesar Rp802.506.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus enam ribu rupiah). Spesifikasi Teknis dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasar pada analisa pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum. Untuk pekerjaan utama yang terdapat dalam RAB adalah sebagai berikut : Pekerjaan Pasangan Batu : 1. Bahan batu adalah jenis batuan basalt/andesit dan permukaan batu harus dipecah minimal 2 sisi dan bersih dari kotoran. 2. Bahan pasir adalah jenis Muntilan dengan kadar lumpur maksimum 1 ?ngan butiran tajam. 3. Campuran spesi terdiri dari 1 PC : 4 Pasir, diaduk dengan beton molen jika memungkinkan. Perbandingan tersebut adalah perbandingan volume. Adukan harus ditampung dalam kotak penampungan agar tidak tercampur dengan bahan lain. 4. Pemasangan batu tidak boleh bersentuhan dan rongga-rongga harus terisi penuh spesi. 5. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan perapihan. Pekerjaan Plesteran : 1. Bahan pasir sejenis Muntilan dengan campuran 1 PC : 2 pasir dan 1 PC : 3 pasir (perbandingan volume) seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan penyiraman 3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan. 4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan pembersihan batu muka dan perapihan peralatan. 5. Pekerjaan plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu bendung hingga kolam olak. Bahwa saksi Thomas Aquino Sudirman, ST., dan saksi Lidyawati Hadus, ST., serta saksi Marianus Bugis Tamur, S.Hut. menjabat sebagai Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 07/KEP/HK/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penetapan Tim Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Penyedia Barang/Jasa Pelaksana fisik pekerjaan dan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan melalui system LPSE, Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam tahap pemilihan tersebut seperti Nilai total HPS, BoQ, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sejak tanggal pengumuman lelang pada tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan pengumuman pemenang pada tanggal 13 Juli 2021. Persyaratan kualifikasi dalam Pemilihan Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 (D.I. Wae Kaca I 100 Ha) yaitu sebagai berikut : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI 001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya. 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020. 4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara 6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil). Persyaratan Teknis dalam Pemilihan Penyedia Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 (D.I. Wae Kaca I 100 Ha) yaitu sebagai berikut : Personil :
Peralatan :
Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri berdasarkan Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M. Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M. Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri, mengajukan penawaran sebesar Rp785.477.233,75 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) dengan kualifikasi sebagai berikut : 1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120202513417 tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh OSS. 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang diterbitkan oleh LPJK tanggal 30 Juni 2020 Nomor Register 0-5315-07-006-1-24-003665 dengan masa berlaku sampai dengan 29 Juni 2023, dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air. 3. Memiliki NPWP dengan nomor 81.114.134.0-924.000 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 4. Memiliki akta Pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan yaitu Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M. Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M. Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara. 6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, yaitu menjadi Penyedia Barang/Jasa dalam paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Medis Puskesmas Pacar (DAK Penugasan) pada tahun 2020. 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) Daftar Personil yang diajukan CV. Duta Teknik Mandiri dalam penawaran adalah sebagai berikut :
Daftar Peralatan yang diajukan CV. Duta Teknik Mandiri dalam penawaran adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam proses pemilihan penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021, CV. Duta Teknik Mandiri lulus dalam kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis sehingga ditetapkan sebagai pemenang oleh Saksi Thomas Aquino Sudirman, ST., dan saksi Lidyawati Hadus, ST., serta saksi Marianus Bugis Tamur, S.Hut. selaku Pokja Pemilihan. Sampai dengan masa sanggah berakhir tidak terdapat sanggahan sehingga Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/SPPPBJ_IPDMIP/063/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 kepada CV. Duta Teknik Mandiri dengan nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp785.477.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp39.273.850,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ. Penandatanganan Surat Perjanjian dilaksanakan secara langsung oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dengan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri sebagai penyedia bertanggung jawab atas : a. Pelaksanaan kontrak; b. Kualitas barang/jasa; c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. Ketepatan waktu penyerahan; dan e. Ketepatan tempat penyerahan. Bahwa Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku PPK dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dengan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca TA 2021 dilakukan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP (Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Wae Kaca TA 2021 termasuk di dalamnya) dilaksanakan sejak 8 Juni 2021 sampai dengan pengumuman Pemenang pada tanggal 6 Juli 2021. Persyaratan kualifikasi Administrasi dan Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP sebagai berikut : Persyaratan Kualifikasi Administrasi sebagai berikut : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pengawasan Rekayasa Kode RE203 Sub Bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air 3. Memiliki TDP atau NIB 4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) 1 (satu) tahun sebelumnya. 5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; 6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, surat kuasa (apabila dikuasakan), bukti bahwa yang diberi kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan) dan Kartu Tanda Penduduk; 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara Persyaratan Kualifikasi Teknis sebagai berikut : 1. Memiliki Pengalaman Pekerjaan
2. Memiliki SDM Tenaga Ahli
3. Memiliki SDM tenaga Teknis / Terampil
Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan berdasarkan Akta Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH. M. Kn. Nomor 04 tanggal 11 November 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dwipa Mitra Konsultan, mengajukan penawaran sebesar Rp373.945.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan dokumen kualifikasi administrasi dan dan dokumen Kualifikasi Teknis Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil dengan menggunakan dokumen keahlian Ahli dan dokumen kemampuan teknis berupa SKA dan Ijazah tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya kecuali miliknya sendiri. Tenaga Ahli dan tenaga Teknis/Teramil yang diajukan oleh saksi Irwan Ardana, ST. sebagai berikut :
Bahwa Pengajuan Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan tersebut berdasarkan permintaan dari saksi Fransiskus Tabun meminjam perusahaan PT. Dwipa Mitra Konsultan dari saksi Irwan Ardana, ST. dengan janji pemberian komitmen fee dan saksi Fransiskus Tabun yang akan melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut, saksi Irwan Ardana, ST.menyetujuinya dan mengajukan penawaran pekerjaan jasa konsultan pengawasan. Bahwa dalam evaluasi Administrasi dan evaluasi Teknis, penawaran PT. Dwipa Mitra Konsultan dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai pemenang, sampai dengan masa sanggah berakhir PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan Direkturnya yaitu saksi Irwan Ardana, ST. dinyatakan sebagai pemenang dalam Penyedia Jasa Konsultansi IPDMIP TA 2021 tersebut. Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/SPPPBJ_KNSLTN_IPDMIP/080/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp373.945.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Penandatanganan Surat Perjanjian oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku PPK dan Saksi Irwan Ardana ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_KNSLTN_IPDMIP/00091/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021. Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas IPDMIP (didalamnya termasuk Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST. menyerahkan pelaksanaan pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 kepada Saksi Ivan Charles Tabun, ST. sebagai Site Engineer, Saksi Fransiskus Tabun sebagai Chief Inspector dan Nobertus Rajung sebagai Inspector. Penyerahan pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut tidak sesuai dengan dokumen penawaran PT. Dwipa Mitra Konsultan baik terhadap personil maupun keahlian/kemampuannya. Pergantian personil tersebut tidak pernah diajukan kepada Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat pembuat Komitmen karena Keahlian dan Kemampuan personil tersebut tidak memenuhi syarat sebagai konsultan pengawas, namun Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. mengetahui Saksi Ivan Charles Tabun, ST sebagai Site Engineer, Saksi Fransiskus Tabun sebagai Chief Inspector dan Nobertus Rajung sebagai Inspector melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca meskipun kualifikasi teknis dan kompetensi mereka tidak memenuhi persyaratan yang mengakibatkan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahwa terdapat perubahan dalam pekerjaan tersebut sebanyak 1 ( satu ) kali dengan dituangkan dalam Kontrak Adendum I Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/ADDKNTRK_IPDMIP/171/VIII/2021 Tanggal 14 Agustus 2021 Nilai Kontrak Addendum sebesar Rp802.508.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). Perubahan kontrak sebagaimana Adendum kontrak I berupa penambahan anggaran pekerjaan dan tambah kurang item pekerjaan yang pada pokoknya pembangunan Bangunan Bendung ditiadakan dan penambahan pekerjaan beton dan rehab saluran, detail adendum Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dengan cara memborongkan pekerjaan pasangan batu kali kepada saksi Bertolomeus Tan dan Saksi Saverius Rinus yang berprofesi sehari-hari sebagai petani, personil inti Pelaksana Lapangan Tarsisius Suwandi Alfa dengan kualifikasi STM/SKA Pelaksana Lapangan jaringan Irigasi, Petugas K3 Petrus Tegor dengan kualifikasi STM/SKA K3/Pengalaman Kerja K3 dan Administrasi Maksimus Nggalo dengan kualifikasi STM tidak ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri memborongkan pekerjaan pasangan batu kali dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / Meter panjang saluran dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / 3 meter panjang saluran rehab. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan Uitzet Trase Saluran. Uitzet Trase Saluran adalah pekerjaan pengukuran ulang elevasi tanah menggunakan alat Theodolite yang bertujuan untuk mengatur elevasi tanah dasar sebagai dasar Pasangan batu kali saluran irigasi, yang dilakukan hanya pemasangan profil melintang dan bowplank saluran mengikuti tanah dasar eksisting. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak menggunakan Peralatan berupa Concrete Mixer dan Water Pump dimana Concrete Mixer berfungsi untuk membuat adukan campuran semen pasir dan air, water pump berfungsi sebagai pompa air yang dapat mengeringkan air di lokasi pekerjaan agar pasangan batu kali yang terpasang tidak tergenang air irigasi. Concrete Mixer dan Water Pump adalah Peralatan yang harus disediakan sebagaimana dokumen penawaran. Dengan tidak adanya peralatan tersebut sehingga mobilisasi peralatan tidak dilaksanakan. Bahwa Pekerjaan Pasangan Batu Kali pembangunan saluran baru dilakukan secara manual oleh pekerja yang dipekerjakan oleh Saksi Bertolomeus Tan dan Saksi Saverius Rinus berdasarkan perintah dari Saksi Fidelis Suhardi. Pembuatan campuran semen, pasir, dan air menggunakan skop yang mana dilakukan oleh pekerja secara manual, kemudian untuk air yang digunakan memakai air yang ada di irigasi tersebut. Untuk aliran irigasi tidak dilakukan pengurasan namun hanya mengalihkan/membendung air irigasi yang ada dan pembersihan di jalur irigasinya, batu yang digunakan adalah batu yang berada disekitar lokasi pembangunan, yang kemudian disusun ke dalam papan cor dan direkatkan dengan menggunakan adukan semen tersebut. Pemasangan untuk pembangunan saluran baru dimulai dari lantai dulu dengan ketebalan sekitar 20-25 cm, kemudian baru di bangun dinding dengan tebal sekitar bagian atas 30-40 cm dan bagian bawah sekitar 60 cm serta tinggi dinding sekitar 50 cm. Pasir yang digunakan saat itu pertama kali menggunakan Pasir Wae Mege sekitar 4-5 dump, air yang digunakan menggunakan air dari aliran irigasi kemudian untuk jumlah air yang digunakan tidak ditakar jumlahnya dan batu yang digunakan yakni batu yang didapat dari sekitar lokasi pekerjaan yang dibeli oleh Saksi Fidelis Suhardi dari warga sekitar. Bahwa Adendum Pekerjaan pada pokoknya menghilangkan seluruh pembangunan Bangunan Bendung dan menambah item pekerjaan saluran berupa Pekerjaan Rehab Saluran (perbaikan saluran lama), pelaksanaan pekerjaan Rehab Saluran dengan item pekerjaan Pembongkaran Pasangan lama sebanyak 154 M3, Pasangan Batu Kali 1 : 4 sebanyak 154 M3, Pekerjaan Plesteran sebanyak 502,80 M2, Pekerjaan Acian sebanyak 502,80 M2. Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan seluruh oleh Pekerjaan-pekerjaan tersebut terutama pekerjaan terkait rehabilitasi (perbaikan) saluran lama yaitu bagian saluran yang sudah rusak parah memang dibongkar dan dipasang kembali pasangan batu kalinya sedangkan sebagian besar hanya di plester dengan adukan semen sehingga terlihat seperti telah dibongkar dan dipasang kembali dengan material yang baru. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri hanya melaksanakan Pekerjaan Rehab Saluran (perbaikan saluran lama) berupa Pembongkaran Pasangan lama sebanyak 6,91 M3, Pasangan Batu Kali 1 : 4 sebanyak 6,91 M3, Pekerjaan Plesteran sebanyak 25,81 M2, Pekerjaan Acian sebanyak 25,81 M2, sehingga dengan demikian volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB Adendum Surat Perjanjian, namun pekerjaan tersebut dinyatakan telah dilaksanakan telah selesai 100% sebagaimana Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : PU.610/PPK_PUSDAIPDMIP/633/XI/2021 tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri serta saksi Ivan Carles Tabun, ST. dan saksi Irwan Ardana, ST (direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan) selaku Konsultan Pengawas. Masa pemeliharaan ditentukan selama 365 hari kalender setelah Serah Terima Tahap Pertama (PHO) pada tanggal 29 November 2021 tersebut. Bahwa Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 seluruhnya telah direalisasikan 100% sebagai berikut :
Bahwa Pembayaran Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Wae Kaca, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk ke Rekening PT. Dwipa Mitra Konsultan di Bank NTT Rekening Nomor 00101130084122 atas nama PT Dwipa Mitra Konsultan. Saksi Irwan Ardana, ST. mengambil komitmen fee sebesar 7,5% atau dari nilai pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan atau sebesar Rp26.672.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan sisanya di serahkan kepada Saksi Fransiskus Tabun sebesar Rp239.180.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa pekerjaan konstruksi terdapat masa Pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 adalah pekerjaan konstruksi yang mana Pemeliharaan telah ditetapkan dalam kontrak Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp785.477.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan Adendum kontrak PUPR.610/PPK_PUSDA/ADDKNTRK_IPDMIP/171/VIII/2021 Tanggal 14 Agustus 2021 Nilai Kontrak Rp802.508.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). Masa pemeliharaan ditetapkan selama 365 hari kalender atau sejak Serah terima pekerjaan pertama (PHO) tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2022, untuk menjamin Pemeliharaan dilaksanakan maka dapat dikenakan uang Retensi sebesar 5?ri kontrak atau pun Jaminan Pemeliharaan yang nilainya sama. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri menyerahkan Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh Jamkrindo Nomor Jaminan SBD 2021.12.00.1.00389208 tanggal 6 Desember 2021 dengan nilai jaminan Rp40.125.000,00 (empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa Pemeliharaan adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Saksi Fidelis Suhardi selaku Diretur CV. Duta Teknik Mandiri untuk menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang telah diserahkan pada tahap pertama (PHO) sesuai dengan kontrak dan sampai dengan akhir masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut juga tetap sesuai dengan kontrak (berikut adendumnya) dan untuk mengujinya Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. harus melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan akhir yang mana apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maka harus dilakukan perbaikan oleh penyedia, setelah pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan kontrak maka dilakukan dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FHO) dan uang retensi dibayarkan kepada Penyedia atau Jaminan Pemeliharaan dikembalikan kepada Penyedia. Bahwa kegiatan Pemeliharaan tersebut adalah satu kesatuan rangkaian yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan, apabila rangkaian kegiatan Pemeliharaan tersebut tidak dilaksanakan maka uang retensi tidak dicairkan atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan, bahwa dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca TA 2021 telah ditetapkan masa pemeliharaan dan Saksi Fidelis Suhardi tidak pernah mengajukan Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pembuat Komitmen juga tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan sehingga tidak diketahui pada akhir masa pemeliharaan apakah pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan kontrak beserta adendumnya atau tidak dikarenakan tidak adanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), sehingga dengan demikian sebagaimana tersebut di atas uang retensi tidak dibayarkan kepada penyedia atau Jaminan pemeliharaan dicairkan untuk disetor ke kas negara/daerah. Bahwa dalam hal ini Saksi Fidelis Suhardi yang telah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebagaimana tersebut di atas sehingga seharusnya Jaminan Pemeliharaan tersebut dicairkan untuk disetor ke kas negara/daerah. Jaminan Pemeliharaan tersebut memiliki batas waktu pencairan yaitu sampai dengan tanggal 29 November 2022 namun sampai dengan tanggal tersebut juga tidak dicairkan sehingga nilai Jaminan pemeliharaan tersebut yang merupakan penerimaan negara/daerah tidak diperoleh dan merugikan keuangan negara/daerah. Bahwa berdasarkan Laporan Teknis dalam Pendapat Ahli Konstruksi pada Pekerjaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada D.I. Wae Kaca I tanggal 4 Juli 2024 dari Politeknik Negeri Kupang Nomor Pengesahan : 1286a/PL.23/HK/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : 1. Terdapat selisih kurang nilai RAB saluran yang tertera di dokumen pembayaran (Rp.802.507.937,00) dengan nilai RAB saluran berdasarkan hasil penelitian dan keterangan dalam BAP dari saksi-saksi (Rp. 382.499.000,00), sebesar Rp420.008.937,00 2. Kuat tekan mortar yang tidak sesuai dimana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi saluran Wae Kaca nilainya 1,97 Mpa, hal ini lebih kecil 62,12?ri persyaratan kuat tekan mortar tipe N yang digunakan pada pekerjaan saluran yaitu sebesar 5,2mpa. Bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Akuntan Publik pada Politeknik Negeri Kupang Nomor : 2314a/PL23/HK/2024 tanggal 13 Desember 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pelaksanaan pekerjaan serta Jaminan Pemeliharaan yang tidak dicairkan dalam pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 terdapat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.” 3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada : 1) Pasal 7 ayat (1) huruf f) yang menyatakan bahwa “Para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara”; 2) Pasal 11 ayat (1) huruf i) dan k) yang menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA”; 3) Pasal 17 ayat (2) yang di antaranya menyatakan bahwa, “Penyedia bertanggungjawab atas a). Pelaksanaan kontrak, b). Kualitas barang/jasa, c). Ketepatan perhitungan jumlah atau volume, d). Ketepatan waktu penyerahan, dan e). Ketepatan tempat penyerahan”; 4) Pasal 78 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengendalikan kontrak baik terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dan terhadap pelaksanaan pengawasannya oleh saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri melakukan pengurangan volume pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan sebagaimana Laporan Teknis dalam Pendapat Ahli Konstruksi pada Pekerjaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada D.I. Wae Kaca I tanggal 4 Juli 2024 dari Politeknik Negeri Kupang Nomor Pengesahan : 1286a/PL.23/HK/2024 tanggal 4 Juli 2024, pengurangan volume pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan tersebut dilakukan dalam tanggung jawab saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan, terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengetahui hal tersebut dan tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana ketentuan yang merupakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen sehingga menguntungkan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri atau pun orang lain. Bahwa perbuatan terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara bersama-sama dengan saksi Fidelis Suhardi dan saksi Irwan Ardana, ST. mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah). ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
ATAU KEDUA PRIMAIR Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : PUPR.760/1/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 bersama-sama dengan saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri berdasarkan Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M.Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M.Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa (Kontraktor Pelaksana) Paket Pekerjaan Konstruksi D.I. Wae Kaca I 100 Ha (Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, dan saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan berdasarkan Akta Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH. M. Kn. Nomor 04 tanggal 11 November 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas (terhadap para saksi dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu tertentu antara bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), perbuatan dilakukan sebagai berikut : Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam DPA Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 20 April 2021 yang merupakan Dana Alokasi Umum, dengan Pagu Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Peningkatan dan Modernisasi Daerah Irigasi Wae Kaca sebesar Rp.802.508.354,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) dan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan IPDMIP sebesar Rp.375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sumber dana dari anggaran tersebut yaitu dari Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program – IPDMIP (Program Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Partisipatif Terpadu Nomor : PHD-087/IPDMIP/PK/2018 yang dapat digunakan untuk program pemberdayaan dan rehabilitasi jaringan irigasi senilai maksimal Rp.16.040.000.000,00 (enam belas milyar empat puluh juta rupiah) sesuai Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang mana yang menerima dana hibah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : PUPR.760/1/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 memiliki Tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai berikut : a. Menyusun perencanaan pengadaan; b. Menetapkan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja c. Menetapkan rancangan kontrak; d. Menetapkan HPS; e. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan ke penyedia; f. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. Menetapkan tim pendukung; h. Menetapkan tim atau tenaga ahli; i. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); j. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. Mengendalikan (kontrak); l. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada, PA/ KPA m. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan ; n. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; o. Menilai kinerja Penyedia; Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dengan total nilai sebesar Rp802.506.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus enam ribu rupiah). Spesifikasi Teknis dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasar pada analisa pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum. Untuk pekerjaan utama yang terdapat dalam RAB adalah sebagai berikut : Pekerjaan Pasangan Batu : 1. Bahan batu adalah jenis batuan basalt/andesit dan permukaan batu harus dipecah minimal 2 sisi dan bersih dari kotoran. 2. Bahan pasir adalah jenis Muntilan dengan kadar lumpur maksimum 1 ?ngan butiran tajam. 3. Campuran spesi terdiri dari 1 PC : 4 Pasir, diaduk dengan beton molen jika memungkinkan. Perbandingan tersebut adalah perbandingan volume. Adukan harus ditampung dalam kotak penampungan agar tidak tercampur dengan bahan lain. 4. Pemasangan batu tidak boleh bersentuhan dan rongga-rongga harus terisi penuh spesi. 5. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan perapihan. Pekerjaan Plesteran : 1. Bahan pasir sejenis Muntilan dengan campuran 1 PC : 2 pasir dan 1 PC : 3 pasir (perbandingan volume) seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan penyiraman 3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan. 4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan pembersihan batu muka dan perapihan peralatan. 5. Pekerjaan plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu bendung hingga kolam olak. Bahwa saksi Thomas Aquino Sudirman, ST., dan saksi Lidyawati Hadus, ST., serta saksi Marianus Bugis Tamur, S.Hut. menjabat sebagai Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 07/KEP/HK/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penetapan Tim Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Penyedia Barang/Jasa Pelaksana fisik pekerjaan dan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan melalui system LPSE, Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam tahap pemilihan tersebut seperti Nilai total HPS, BoQ, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sejak tanggal pengumuman lelang pada tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan pengumuman pemenang pada tanggal 13 Juli 2021. Persyaratan kualifikasi dalam Pemilihan Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 (D.I. Wae Kaca I 100 Ha) yaitu sebagai berikut : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI 001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya. 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020. 4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara 6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil). Persyaratan Teknis dalam Pemilihan Penyedia Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 (D.I. Wae Kaca I 100 Ha) yaitu sebagai berikut : Personil :
Peralatan :
Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri berdasarkan Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M. Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M. Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri, mengajukan penawaran sebesar Rp785.477.233,75 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) dengan kualifikasi sebagai berikut : 1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120202513417 tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh OSS. 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang diterbitkan oleh LPJK tanggal 30 Juni 2020 Nomor Register 0-5315-07-006-1-24-003665 dengan masa berlaku sampai dengan 29 Juni 2023, dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air. 3. Memiliki NPWP dengan nomor 81.114.134.0-924.000 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 4. Memiliki akta Pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan yaitu Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M. Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M. Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara. 6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, yaitu menjadi Penyedia Barang/Jasa dalam paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Medis Puskesmas Pacar (DAK Penugasan) pada tahun 2020. 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) Daftar Personil yang diajukan CV. Duta Teknik Mandiri dalam penawaran adalah sebagai berikut :
Daftar Peralatan yang diajukan CV. Duta Teknik Mandiri dalam penawaran adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam proses pemilihan penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021, CV. Duta Teknik Mandiri lulus dalam kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis sehingga ditetapkan sebagai pemenang oleh Saksi Thomas Aquino Sudirman, ST., dan saksi Lidyawati Hadus, ST., serta saksi Marianus Bugis Tamur, S.Hut. selaku Pokja Pemilihan. Sampai dengan masa sanggah berakhir tidak terdapat sanggahan sehingga Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/SPPPBJ_IPDMIP/063/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 kepada CV. Duta Teknik Mandiri dengan nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp785.477.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp39.273.850,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ. Penandatanganan Surat Perjanjian dilaksanakan secara langsung oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dengan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri sebagai penyedia bertanggung jawab atas : a. Pelaksanaan kontrak; b. Kualitas barang/jasa; c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. Ketepatan waktu penyerahan; dan e. Ketepatan tempat penyerahan. Bahwa Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku PPK dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dengan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca TA 2021 dilakukan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP (Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Wae Kaca TA 2021 termasuk di dalamnya) dilaksanakan sejak 8 Juni 2021 sampai dengan pengumuman Pemenang pada tanggal 6 Juli 2021. Persyaratan kualifikasi Administrasi dan Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP sebagai berikut : Persyaratan Kualifikasi Administrasi sebagai berikut : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pengawasan Rekayasa Kode RE203 Sub Bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air 3. Memiliki TDP atau NIB 4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) 1 (satu) tahun sebelumnya. 5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; 6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, surat kuasa (apabila dikuasakan), bukti bahwa yang diberi kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan) dan Kartu Tanda Penduduk; 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara Persyaratan Kualifikasi Teknis sebagai berikut : 1. Memiliki Pengalaman Pekerjaan
2. Memiliki SDM Tenaga Ahli
3. Memiliki SDM tenaga Teknis / Terampil
Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan berdasarkan Akta Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH. M. Kn. Nomor 04 tanggal 11 November 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dwipa Mitra Konsultan, mengajukan penawaran sebesar Rp373.945.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan dokumen kualifikasi administrasi dan dan dokumen Kualifikasi Teknis Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil dengan menggunakan dokumen keahlian Ahli dan dokumen kemampuan teknis berupa SKA dan Ijazah tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya kecuali miliknya sendiri. Tenaga Ahli dan tenaga Teknis/Teramil yang diajukan oleh saksi Irwan Ardana, ST. sebagai berikut :
Bahwa Pengajuan Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan tersebut berdasarkan permintaan dari saksi Fransiskus Tabun meminjam perusahaan PT. Dwipa Mitra Konsultan dari saksi Irwan Ardana, ST. dengan janji pemberian komitmen fee dan saksi Fransiskus Tabun yang akan melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut, saksi Irwan Ardana, ST.menyetujuinya dan mengajukan penawaran pekerjaan jasa konsultan pengawasan. Bahwa dalam evaluasi Administrasi dan evaluasi Teknis, penawaran PT. Dwipa Mitra Konsultan dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai pemenang, sampai dengan masa sanggah berakhir PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan Direkturnya yaitu saksi Irwan Ardana, ST. dinyatakan sebagai pemenang dalam Penyedia Jasa Konsultansi IPDMIP TA 2021 tersebut. Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/SPPPBJ_KNSLTN_IPDMIP/080/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp373.945.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Penandatanganan Surat Perjanjian oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku PPK dan Saksi Irwan Ardana ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_KNSLTN_IPDMIP/00091/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021. Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas IPDMIP (didalamnya termasuk Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST. menyerahkan pelaksanaan pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 kepada Saksi Ivan Charles Tabun, ST. sebagai Site Engineer, Saksi Fransiskus Tabun sebagai Chief Inspector dan Nobertus Rajung sebagai Inspector. Penyerahan pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut tidak sesuai dengan dokumen penawaran PT. Dwipa Mitra Konsultan baik terhadap personil maupun keahlian/kemampuannya. Pergantian personil tersebut tidak pernah diajukan kepada Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat pembuat Komitmen karena Keahlian dan Kemampuan personil tersebut tidak memenuhi syarat sebagai konsultan pengawas, namun Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. mengetahui Saksi Ivan Charles Tabun, ST sebagai Site Engineer, Saksi Fransiskus Tabun sebagai Chief Inspector dan Nobertus Rajung sebagai Inspector melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca meskipun kualifikasi teknis dan kompetensi mereka tidak memenuhi persyaratan yang mengakibatkan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahwa terdapat perubahan dalam pekerjaan tersebut sebanyak 1 ( satu ) kali dengan dituangkan dalam Kontrak Adendum I Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/ADDKNTRK_IPDMIP/171/VIII/2021 Tanggal 14 Agustus 2021 Nilai Kontrak Addendum sebesar Rp802.508.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). Perubahan kontrak sebagaimana Adendum kontrak I berupa penambahan anggaran pekerjaan dan tambah kurang item pekerjaan yang pada pokoknya pembangunan Bangunan Bendung ditiadakan dan penambahan pekerjaan beton dan rehab saluran, detail adendum Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dengan cara memborongkan pekerjaan pasangan batu kali kepada saksi Bertolomeus Tan dan Saksi Saverius Rinus yang berprofesi sehari-hari sebagai petani, personil inti Pelaksana Lapangan Tarsisius Suwandi Alfa dengan kualifikasi STM/SKA Pelaksana Lapangan jaringan Irigasi, Petugas K3 Petrus Tegor dengan kualifikasi STM/SKA K3/Pengalaman Kerja K3 dan Administrasi Maksimus Nggalo dengan kualifikasi STM tidak ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri memborongkan pekerjaan pasangan batu kali dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / Meter panjang saluran dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / 3 meter panjang saluran rehab. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan Uitzet Trase Saluran. Uitzet Trase Saluran adalah pekerjaan pengukuran ulang elevasi tanah menggunakan alat Theodolite yang bertujuan untuk mengatur elevasi tanah dasar sebagai dasar Pasangan batu kali saluran irigasi, yang dilakukan hanya pemasangan profil melintang dan bowplank saluran mengikuti tanah dasar eksisting. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak menggunakan Peralatan berupa Concrete Mixer dan Water Pump dimana Concrete Mixer berfungsi untuk membuat adukan campuran semen pasir dan air, water pump berfungsi sebagai pompa air yang dapat mengeringkan air di lokasi pekerjaan agar pasangan batu kali yang terpasang tidak tergenang air irigasi. Concrete Mixer dan Water Pump adalah Peralatan yang harus disediakan sebagaimana dokumen penawaran. Dengan tidak adanya peralatan tersebut sehingga mobilisasi peralatan tidak dilaksanakan. Bahwa Pekerjaan Pasangan Batu Kali pembangunan saluran baru dilakukan secara manual oleh pekerja yang dipekerjakan oleh Saksi Bertolomeus Tan dan Saksi Saverius Rinus berdasarkan perintah dari Saksi Fidelis Suhardi. Pembuatan campuran semen, pasir, dan air menggunakan skop yang mana dilakukan oleh pekerja secara manual, kemudian untuk air yang digunakan memakai air yang ada di irigasi tersebut. Untuk aliran irigasi tidak dilakukan pengurasan namun hanya mengalihkan/membendung air irigasi yang ada dan pembersihan di jalur irigasinya, batu yang digunakan adalah batu yang berada disekitar lokasi pembangunan, yang kemudian disusun ke dalam papan cor dan direkatkan dengan menggunakan adukan semen tersebut. Pemasangan untuk pembangunan saluran baru dimulai dari lantai dulu dengan ketebalan sekitar 20-25 cm, kemudian baru di bangun dinding dengan tebal sekitar bagian atas 30-40 cm dan bagian bawah sekitar 60 cm serta tinggi dinding sekitar 50 cm. Pasir yang digunakan saat itu pertama kali menggunakan Pasir Wae Mege sekitar 4-5 dump, air yang digunakan menggunakan air dari aliran irigasi kemudian untuk jumlah air yang digunakan tidak ditakar jumlahnya dan batu yang digunakan yakni batu yang didapat dari sekitar lokasi pekerjaan yang dibeli oleh Saksi Fidelis Suhardi dari warga sekitar. Bahwa Adendum Pekerjaan pada pokoknya menghilangkan seluruh pembangunan Bangunan Bendung dan menambah item pekerjaan saluran berupa Pekerjaan Rehab Saluran (perbaikan saluran lama), pelaksanaan pekerjaan Rehab Saluran dengan item pekerjaan Pembongkaran Pasangan lama sebanyak 154 M3, Pasangan Batu Kali 1 : 4 sebanyak 154 M3, Pekerjaan Plesteran sebanyak 502,80 M2, Pekerjaan Acian sebanyak 502,80 M2. Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan seluruh oleh Pekerjaan-pekerjaan tersebut terutama pekerjaan terkait rehabilitasi (perbaikan) saluran lama yaitu bagian saluran yang sudah rusak parah memang dibongkar dan dipasang kembali pasangan batu kalinya sedangkan sebagian besar hanya di plester dengan adukan semen sehingga terlihat seperti telah dibongkar dan dipasang kembali dengan material yang baru. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri hanya melaksanakan Pekerjaan Rehab Saluran (perbaikan saluran lama) berupa Pembongkaran Pasangan lama sebanyak 6,91 M3, Pasangan Batu Kali 1 : 4 sebanyak 6,91 M3, Pekerjaan Plesteran sebanyak 25,81 M2, Pekerjaan Acian sebanyak 25,81 M2, sehingga dengan demikian volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB Adendum Surat Perjanjian, namun pekerjaan tersebut dinyatakan telah dilaksanakan telah selesai 100% sebagaimana Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : PU.610/PPK_PUSDAIPDMIP/633/XI/2021 tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri serta saksi Ivan Carles Tabun, ST. dan saksi Irwan Ardana, ST (direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan) selaku Konsultan Pengawas. Masa pemeliharaan ditentukan selama 365 hari kalender setelah Serah Terima Tahap Pertama (PHO) pada tanggal 29 November 2021 tersebut. Bahwa Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 seluruhnya telah direalisasikan 100% sebagai berikut :
Bahwa Pembayaran Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Wae Kaca, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk ke Rekening PT. Dwipa Mitra Konsultan di Bank NTT Rekening Nomor 00101130084122 atas nama PT Dwipa Mitra Konsultan. Saksi Irwan Ardana, ST. mengambil komitmen fee sebesar 7,5% atau dari nilai pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan atau sebesar Rp26.672.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan sisanya di serahkan kepada Saksi Fransiskus Tabun sebesar Rp239.180.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa pekerjaan konstruksi terdapat masa Pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 adalah pekerjaan konstruksi yang mana Pemeliharaan telah ditetapkan dalam kontrak Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp785.477.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan Adendum kontrak PUPR.610/PPK_PUSDA/ADDKNTRK_IPDMIP/171/VIII/2021 Tanggal 14 Agustus 2021 Nilai Kontrak Rp802.508.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). Masa pemeliharaan ditetapkan selama 365 hari kalender atau sejak Serah terima pekerjaan pertama (PHO) tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2022, untuk menjamin Pemeliharaan dilaksanakan maka dapat dikenakan uang Retensi sebesar 5?ri kontrak atau pun Jaminan Pemeliharaan yang nilainya sama. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri menyerahkan Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh Jamkrindo Nomor Jaminan SBD 2021.12.00.1.00389208 tanggal 6 Desember 2021 dengan nilai jaminan Rp40.125.000,00 (empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa Pemeliharaan adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Saksi Fidelis Suhardi selaku Diretur CV. Duta Teknik Mandiri untuk menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang telah diserahkan pada tahap pertama (PHO) sesuai dengan kontrak dan sampai dengan akhir masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut juga tetap sesuai dengan kontrak (berikut adendumnya) dan untuk mengujinya Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. harus melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan akhir yang mana apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maka harus dilakukan perbaikan oleh penyedia, setelah pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan kontrak maka dilakukan dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FHO) dan uang retensi dibayarkan kepada Penyedia atau Jaminan Pemeliharaan dikembalikan kepada Penyedia. Bahwa kegiatan Pemeliharaan tersebut adalah satu kesatuan rangkaian yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan, apabila rangkaian kegiatan Pemeliharaan tersebut tidak dilaksanakan maka uang retensi tidak dicairkan atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan, bahwa dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca TA 2021 telah ditetapkan masa pemeliharaan dan Saksi Fidelis Suhardi tidak pernah mengajukan Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pembuat Komitmen juga tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan sehingga tidak diketahui pada akhir masa pemeliharaan apakah pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan kontrak beserta adendumnya atau tidak dikarenakan tidak adanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), sehingga dengan demikian sebagaimana tersebut di atas uang retensi tidak dibayarkan kepada penyedia atau Jaminan pemeliharaan dicairkan untuk disetor ke kas negara/daerah. Bahwa dalam hal ini Saksi Fidelis Suhardi yang telah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebagaimana tersebut di atas sehingga seharusnya Jaminan Pemeliharaan tersebut dicairkan untuk disetor ke kas negara/daerah. Jaminan Pemeliharaan tersebut memiliki batas waktu pencairan yaitu sampai dengan tanggal 29 November 2022 namun sampai dengan tanggal tersebut juga tidak dicairkan sehingga nilai Jaminan pemeliharaan tersebut yang merupakan penerimaan negara/daerah tidak diperoleh dan merugikan keuangan negara/daerah. Bahwa berdasarkan Laporan Teknis dalam Pendapat Ahli Konstruksi pada Pekerjaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada D.I. Wae Kaca I tanggal 4 Juli 2024 dari Politeknik Negeri Kupang Nomor Pengesahan : 1286a/PL.23/HK/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : 1. Terdapat selisih kurang nilai RAB saluran yang tertera di dokumen pembayaran (Rp.802.507.937,00) dengan nilai RAB saluran berdasarkan hasil penelitian dan keterangan dalam BAP dari saksi-saksi (Rp. 382.499.000,00), sebesar Rp420.008.937,00 2. Kuat tekan mortar yang tidak sesuai dimana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi saluran Wae Kaca nilainya 1,97 Mpa, hal ini lebih kecil 62,12?ri persyaratan kuat tekan mortar tipe N yang digunakan pada pekerjaan saluran yaitu sebesar 5,2mpa. Bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Akuntan Publik pada Politeknik Negeri Kupang Nomor : 2314a/PL23/HK/2024 tanggal 13 Desember 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pelaksanaan pekerjaan serta Jaminan Pemeliharaan yang tidak dicairkan dalam pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 terdapat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.” 3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada : 1) Pasal 7 ayat (1) huruf f) yang menyatakan bahwa “Para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara”; 2) Pasal 11 ayat (1) huruf i) dan k) yang menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA”; 3) Pasal 17 ayat (2) yang di antaranya menyatakan bahwa, “Penyedia bertanggungjawab atas a). Pelaksanaan kontrak, b). Kualitas barang/jasa, c). Ketepatan perhitungan jumlah atau volume, d). Ketepatan waktu penyerahan, dan e). Ketepatan tempat penyerahan”; 4) Pasal 78 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengendalikan kontrak baik terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dan terhadap pelaksanaan pengawasannya oleh saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri melakukan pengurangan volume pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan sebagaimana Laporan Teknis dalam Pendapat Ahli Konstruksi pada Pekerjaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada D.I. Wae Kaca I tanggal 4 Juli 2024 dari Politeknik Negeri Kupang Nomor Pengesahan : 1286a/PL.23/HK/2024 tanggal 4 Juli 2024, pengurangan volume pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan tersebut dilakukan dalam tanggung jawab saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan, terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengetahui hal tersebut dan tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana ketentuan sehingga memperkaya Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri atau pun orang lain secara melawan hukum. Bahwa perbuatan terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara bersama-sama dengan saksi Fidelis Suhardi dan saksi Irwan Ardana, ST. mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah). ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : PUPR.760/1/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 bersama-sama dengan saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri berdasarkan Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M.Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M.Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa (Kontraktor Pelaksana) Paket Pekerjaan Konstruksi D.I. Wae Kaca I 100 Ha (Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, dan saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan berdasarkan Akta Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH. M. Kn. Nomor 04 tanggal 11 November 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas (terhadap para saksi dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu tertentu antara bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), perbuatan dilakukan sebagai berikut : Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam DPA Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.01.00/001/2021 tanggal 20 April 2021 yang merupakan Dana Alokasi Umum, dengan Pagu Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Peningkatan dan Modernisasi Daerah Irigasi Wae Kaca sebesar Rp.802.508.354,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) dan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan IPDMIP sebesar Rp.375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sumber dana dari anggaran tersebut yaitu dari Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program – IPDMIP (Program Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Partisipatif Terpadu Nomor : PHD-087/IPDMIP/PK/2018 yang dapat digunakan untuk program pemberdayaan dan rehabilitasi jaringan irigasi senilai maksimal Rp.16.040.000.000,00 (enam belas milyar empat puluh juta rupiah) sesuai Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, yang mana yang menerima dana hibah tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : PUPR.760/1/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 memiliki Tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai berikut : a. Menyusun perencanaan pengadaan; b. Menetapkan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja c. Menetapkan rancangan kontrak; d. Menetapkan HPS; e. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan ke penyedia; f. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. Menetapkan tim pendukung; h. Menetapkan tim atau tenaga ahli; i. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); j. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. Mengendalikan (kontrak); l. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada, PA/ KPA m. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan ; n. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; o. Menilai kinerja Penyedia; Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Bahwa Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dengan total nilai sebesar Rp802.506.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus enam ribu rupiah). Spesifikasi Teknis dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasar pada analisa pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum. Untuk pekerjaan utama yang terdapat dalam RAB adalah sebagai berikut : Pekerjaan Pasangan Batu : 1. Bahan batu adalah jenis batuan basalt/andesit dan permukaan batu harus dipecah minimal 2 sisi dan bersih dari kotoran. 2. Bahan pasir adalah jenis Muntilan dengan kadar lumpur maksimum 1 ?ngan butiran tajam. 3. Campuran spesi terdiri dari 1 PC : 4 Pasir, diaduk dengan beton molen jika memungkinkan. Perbandingan tersebut adalah perbandingan volume. Adukan harus ditampung dalam kotak penampungan agar tidak tercampur dengan bahan lain. 4. Pemasangan batu tidak boleh bersentuhan dan rongga-rongga harus terisi penuh spesi. 5. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan, pembersihan batu muka dan perapihan. Pekerjaan Plesteran : 1. Bahan pasir sejenis Muntilan dengan campuran 1 PC : 2 pasir dan 1 PC : 3 pasir (perbandingan volume) seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2. Sebelumnya permukaan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan dilakukan penyiraman 3. Volume dihitung sesuai luasan permukaan. 4. Harga satuan termasuk upah tenaga, bahan pembersihan batu muka dan perapihan peralatan. 5. Pekerjaan plesteran juga dilakukan pada selimut permukaan mercu bendung hingga kolam olak. Bahwa saksi Thomas Aquino Sudirman, ST., dan saksi Lidyawati Hadus, ST., serta saksi Marianus Bugis Tamur, S.Hut. menjabat sebagai Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 07/KEP/HK/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Penetapan Tim Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Penyedia Barang/Jasa Pelaksana fisik pekerjaan dan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan melalui system LPSE, Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam tahap pemilihan tersebut seperti Nilai total HPS, BoQ, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sejak tanggal pengumuman lelang pada tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan pengumuman pemenang pada tanggal 13 Juli 2021. Persyaratan kualifikasi dalam Pemilihan Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 (D.I. Wae Kaca I 100 Ha) yaitu sebagai berikut : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SI 001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya. 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020. 4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara 6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil). Persyaratan Teknis dalam Pemilihan Penyedia Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 (D.I. Wae Kaca I 100 Ha) yaitu sebagai berikut : Personil :
Peralatan :
Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri berdasarkan Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M. Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M. Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri, mengajukan penawaran sebesar Rp785.477.233,75 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen) dengan kualifikasi sebagai berikut : 1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120202513417 tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh OSS. 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang diterbitkan oleh LPJK tanggal 30 Juni 2020 Nomor Register 0-5315-07-006-1-24-003665 dengan masa berlaku sampai dengan 29 Juni 2023, dengan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air. 3. Memiliki NPWP dengan nomor 81.114.134.0-924.000 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 4. Memiliki akta Pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan yaitu Akta Notaris Carolina Desiani Djerabu, SH. M. Kn. Nomor 06 tanggal 31 Januari 2017 tentang Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri dan Akta Notaris Wawan Istia Negara, SH., M. Kn. Nomor 10 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Duta Teknik Mandiri 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara. 6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, yaitu menjadi Penyedia Barang/Jasa dalam paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Medis Puskesmas Pacar (DAK Penugasan) pada tahun 2020. 7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) Daftar Personil yang diajukan CV. Duta Teknik Mandiri dalam penawaran adalah sebagai berikut :
Daftar Peralatan yang diajukan CV. Duta Teknik Mandiri dalam penawaran adalah sebagai berikut :
Bahwa dalam proses pemilihan penyedia Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021, CV. Duta Teknik Mandiri lulus dalam kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis sehingga ditetapkan sebagai pemenang oleh Saksi Thomas Aquino Sudirman, ST., dan saksi Lidyawati Hadus, ST., serta saksi Marianus Bugis Tamur, S.Hut. selaku Pokja Pemilihan. Sampai dengan masa sanggah berakhir tidak terdapat sanggahan sehingga Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/SPPPBJ_IPDMIP/063/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 kepada CV. Duta Teknik Mandiri dengan nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp785.477.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp39.273.850,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ. Penandatanganan Surat Perjanjian dilaksanakan secara langsung oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dengan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri sebagai penyedia bertanggung jawab atas : a. Pelaksanaan kontrak; b. Kualitas barang/jasa; c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. Ketepatan waktu penyerahan; dan e. Ketepatan tempat penyerahan. Bahwa Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku PPK dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dengan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca TA 2021 dilakukan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP (Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Wae Kaca TA 2021 termasuk di dalamnya) dilaksanakan sejak 8 Juni 2021 sampai dengan pengumuman Pemenang pada tanggal 6 Juli 2021. Persyaratan kualifikasi Administrasi dan Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP sebagai berikut : Persyaratan Kualifikasi Administrasi sebagai berikut : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pengawasan Rekayasa Kode RE203 Sub Bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air 3. Memiliki TDP atau NIB 4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) 1 (satu) tahun sebelumnya. 5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; 6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, surat kuasa (apabila dikuasakan), bukti bahwa yang diberi kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan) dan Kartu Tanda Penduduk; 5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara Persyaratan Kualifikasi Teknis sebagai berikut : 1. Memiliki Pengalaman Pekerjaan
2. Memiliki SDM Tenaga Ahli
3. Memiliki SDM tenaga Teknis / Terampil
Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan berdasarkan Akta Notaris Lilies Pratiwipuspa, SH. M. Kn. Nomor 04 tanggal 11 November 2015 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dwipa Mitra Konsultan, mengajukan penawaran sebesar Rp373.945.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan dokumen kualifikasi administrasi dan dan dokumen Kualifikasi Teknis Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil dengan menggunakan dokumen keahlian Ahli dan dokumen kemampuan teknis berupa SKA dan Ijazah tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya kecuali miliknya sendiri. Tenaga Ahli dan tenaga Teknis/Teramil yang diajukan oleh saksi Irwan Ardana, ST. sebagai berikut :
Bahwa Pengajuan Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan tersebut berdasarkan permintaan dari saksi Fransiskus Tabun meminjam perusahaan PT. Dwipa Mitra Konsultan dari saksi Irwan Ardana, ST. dengan janji pemberian komitmen fee dan saksi Fransiskus Tabun yang akan melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut, saksi Irwan Ardana, ST.menyetujuinya dan mengajukan penawaran pekerjaan jasa konsultan pengawasan. Bahwa dalam evaluasi Administrasi dan evaluasi Teknis, penawaran PT. Dwipa Mitra Konsultan dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai pemenang, sampai dengan masa sanggah berakhir PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan Direkturnya yaitu saksi Irwan Ardana, ST. dinyatakan sebagai pemenang dalam Penyedia Jasa Konsultansi IPDMIP TA 2021 tersebut. Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan IPDMIP berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/SPPPBJ_KNSLTN_IPDMIP/080/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan nilai Penawaran terkoreksi sebesar Rp373.945.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Penandatanganan Surat Perjanjian oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku PPK dan Saksi Irwan Ardana ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan dengan Surat Perjanjian Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_KNSLTN_IPDMIP/00091/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021. Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas IPDMIP (didalamnya termasuk Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Bahwa Saksi Irwan Ardana, ST. menyerahkan pelaksanaan pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 kepada Saksi Ivan Charles Tabun, ST. sebagai Site Engineer, Saksi Fransiskus Tabun sebagai Chief Inspector dan Nobertus Rajung sebagai Inspector. Penyerahan pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut tidak sesuai dengan dokumen penawaran PT. Dwipa Mitra Konsultan baik terhadap personil maupun keahlian/kemampuannya. Pergantian personil tersebut tidak pernah diajukan kepada Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat pembuat Komitmen karena Keahlian dan Kemampuan personil tersebut tidak memenuhi syarat sebagai konsultan pengawas, namun Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. mengetahui Saksi Ivan Charles Tabun, ST sebagai Site Engineer, Saksi Fransiskus Tabun sebagai Chief Inspector dan Nobertus Rajung sebagai Inspector melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca meskipun kualifikasi teknis dan kompetensi mereka tidak memenuhi persyaratan yang mengakibatkan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahwa terdapat perubahan dalam pekerjaan tersebut sebanyak 1 ( satu ) kali dengan dituangkan dalam Kontrak Adendum I Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/ADDKNTRK_IPDMIP/171/VIII/2021 Tanggal 14 Agustus 2021 Nilai Kontrak Addendum sebesar Rp802.508.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). Perubahan kontrak sebagaimana Adendum kontrak I berupa penambahan anggaran pekerjaan dan tambah kurang item pekerjaan yang pada pokoknya pembangunan Bangunan Bendung ditiadakan dan penambahan pekerjaan beton dan rehab saluran, detail adendum Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dengan cara memborongkan pekerjaan pasangan batu kali kepada saksi Bertolomeus Tan dan Saksi Saverius Rinus yang berprofesi sehari-hari sebagai petani, personil inti Pelaksana Lapangan Tarsisius Suwandi Alfa dengan kualifikasi STM/SKA Pelaksana Lapangan jaringan Irigasi, Petugas K3 Petrus Tegor dengan kualifikasi STM/SKA K3/Pengalaman Kerja K3 dan Administrasi Maksimus Nggalo dengan kualifikasi STM tidak ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri memborongkan pekerjaan pasangan batu kali dengan harga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / Meter panjang saluran dan Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / 3 meter panjang saluran rehab. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan pekerjaan Uitzet Trase Saluran. Uitzet Trase Saluran adalah pekerjaan pengukuran ulang elevasi tanah menggunakan alat Theodolite yang bertujuan untuk mengatur elevasi tanah dasar sebagai dasar Pasangan batu kali saluran irigasi, yang dilakukan hanya pemasangan profil melintang dan bowplank saluran mengikuti tanah dasar eksisting. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak menggunakan Peralatan berupa Concrete Mixer dan Water Pump dimana Concrete Mixer berfungsi untuk membuat adukan campuran semen pasir dan air, water pump berfungsi sebagai pompa air yang dapat mengeringkan air di lokasi pekerjaan agar pasangan batu kali yang terpasang tidak tergenang air irigasi. Concrete Mixer dan Water Pump adalah Peralatan yang harus disediakan sebagaimana dokumen penawaran. Dengan tidak adanya peralatan tersebut sehingga mobilisasi peralatan tidak dilaksanakan. Bahwa Pekerjaan Pasangan Batu Kali pembangunan saluran baru dilakukan secara manual oleh pekerja yang dipekerjakan oleh Saksi Bertolomeus Tan dan Saksi Saverius Rinus berdasarkan perintah dari Saksi Fidelis Suhardi. Pembuatan campuran semen, pasir, dan air menggunakan skop yang mana dilakukan oleh pekerja secara manual, kemudian untuk air yang digunakan memakai air yang ada di irigasi tersebut. Untuk aliran irigasi tidak dilakukan pengurasan namun hanya mengalihkan/membendung air irigasi yang ada dan pembersihan di jalur irigasinya, batu yang digunakan adalah batu yang berada disekitar lokasi pembangunan, yang kemudian disusun ke dalam papan cor dan direkatkan dengan menggunakan adukan semen tersebut. Pemasangan untuk pembangunan saluran baru dimulai dari lantai dulu dengan ketebalan sekitar 20-25 cm, kemudian baru di bangun dinding dengan tebal sekitar bagian atas 30-40 cm dan bagian bawah sekitar 60 cm serta tinggi dinding sekitar 50 cm. Pasir yang digunakan saat itu pertama kali menggunakan Pasir Wae Mege sekitar 4-5 dump, air yang digunakan menggunakan air dari aliran irigasi kemudian untuk jumlah air yang digunakan tidak ditakar jumlahnya dan batu yang digunakan yakni batu yang didapat dari sekitar lokasi pekerjaan yang dibeli oleh Saksi Fidelis Suhardi dari warga sekitar. Bahwa Adendum Pekerjaan pada pokoknya menghilangkan seluruh pembangunan Bangunan Bendung dan menambah item pekerjaan saluran berupa Pekerjaan Rehab Saluran (perbaikan saluran lama), pelaksanaan pekerjaan Rehab Saluran dengan item pekerjaan Pembongkaran Pasangan lama sebanyak 154 M3, Pasangan Batu Kali 1 : 4 sebanyak 154 M3, Pekerjaan Plesteran sebanyak 502,80 M2, Pekerjaan Acian sebanyak 502,80 M2. Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri tidak melaksanakan seluruh oleh Pekerjaan-pekerjaan tersebut terutama pekerjaan terkait rehabilitasi (perbaikan) saluran lama yaitu bagian saluran yang sudah rusak parah memang dibongkar dan dipasang kembali pasangan batu kalinya sedangkan sebagian besar hanya di plester dengan adukan semen sehingga terlihat seperti telah dibongkar dan dipasang kembali dengan material yang baru. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri hanya melaksanakan Pekerjaan Rehab Saluran (perbaikan saluran lama) berupa Pembongkaran Pasangan lama sebanyak 6,91 M3, Pasangan Batu Kali 1 : 4 sebanyak 6,91 M3, Pekerjaan Plesteran sebanyak 25,81 M2, Pekerjaan Acian sebanyak 25,81 M2, sehingga dengan demikian volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB Adendum Surat Perjanjian, namun pekerjaan tersebut dinyatakan telah dilaksanakan telah selesai 100% sebagaimana Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Tahap Pertama (PHO) Nomor : PU.610/PPK_PUSDAIPDMIP/633/XI/2021 tanggal 29 November 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri serta saksi Ivan Carles Tabun, ST. dan saksi Irwan Ardana, ST (direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan) selaku Konsultan Pengawas. Masa pemeliharaan ditentukan selama 365 hari kalender setelah Serah Terima Tahap Pertama (PHO) pada tanggal 29 November 2021 tersebut. Bahwa Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 seluruhnya telah direalisasikan 100% sebagai berikut :
Bahwa Pembayaran Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Wae Kaca, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk ke Rekening PT. Dwipa Mitra Konsultan di Bank NTT Rekening Nomor 00101130084122 atas nama PT Dwipa Mitra Konsultan. Saksi Irwan Ardana, ST. mengambil komitmen fee sebesar 7,5% atau dari nilai pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan atau sebesar Rp26.672.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan sisanya di serahkan kepada Saksi Fransiskus Tabun sebesar Rp239.180.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). Bahwa pekerjaan konstruksi terdapat masa Pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak, Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 adalah pekerjaan konstruksi yang mana Pemeliharaan telah ditetapkan dalam kontrak Nomor : PUPR.610/PPK_PUSDA/KNTRK_IPDMIP/0071/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp785.477.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan Adendum kontrak PUPR.610/PPK_PUSDA/ADDKNTRK_IPDMIP/171/VIII/2021 Tanggal 14 Agustus 2021 Nilai Kontrak Rp802.508.000,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu rupiah). Masa pemeliharaan ditetapkan selama 365 hari kalender atau sejak Serah terima pekerjaan pertama (PHO) tanggal 29 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2022, untuk menjamin Pemeliharaan dilaksanakan maka dapat dikenakan uang Retensi sebesar 5?ri kontrak atau pun Jaminan Pemeliharaan yang nilainya sama. Bahwa Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri menyerahkan Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh Jamkrindo Nomor Jaminan SBD 2021.12.00.1.00389208 tanggal 6 Desember 2021 dengan nilai jaminan Rp40.125.000,00 (empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa Pemeliharaan adalah kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Saksi Fidelis Suhardi selaku Diretur CV. Duta Teknik Mandiri untuk menjamin bahwa pekerjaan konstruksi yang telah diserahkan pada tahap pertama (PHO) sesuai dengan kontrak dan sampai dengan akhir masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut juga tetap sesuai dengan kontrak (berikut adendumnya) dan untuk mengujinya Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. harus melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan akhir yang mana apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak maka harus dilakukan perbaikan oleh penyedia, setelah pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan kontrak maka dilakukan dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FHO) dan uang retensi dibayarkan kepada Penyedia atau Jaminan Pemeliharaan dikembalikan kepada Penyedia. Bahwa kegiatan Pemeliharaan tersebut adalah satu kesatuan rangkaian yang harus dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan, apabila rangkaian kegiatan Pemeliharaan tersebut tidak dilaksanakan maka uang retensi tidak dicairkan atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan, bahwa dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca TA 2021 telah ditetapkan masa pemeliharaan dan Saksi Fidelis Suhardi tidak pernah mengajukan Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Tahap Akhir (FHO) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pembuat Komitmen juga tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan sehingga tidak diketahui pada akhir masa pemeliharaan apakah pekerjaan konstruksi tersebut telah sesuai dengan kontrak beserta adendumnya atau tidak dikarenakan tidak adanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), sehingga dengan demikian sebagaimana tersebut di atas uang retensi tidak dibayarkan kepada penyedia atau Jaminan pemeliharaan dicairkan untuk disetor ke kas negara/daerah. Bahwa dalam hal ini Saksi Fidelis Suhardi yang telah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebagaimana tersebut di atas sehingga seharusnya Jaminan Pemeliharaan tersebut dicairkan untuk disetor ke kas negara/daerah. Jaminan Pemeliharaan tersebut memiliki batas waktu pencairan yaitu sampai dengan tanggal 29 November 2022 namun sampai dengan tanggal tersebut juga tidak dicairkan sehingga nilai Jaminan pemeliharaan tersebut yang merupakan penerimaan negara/daerah tidak diperoleh dan merugikan keuangan negara/daerah. Bahwa berdasarkan Laporan Teknis dalam Pendapat Ahli Konstruksi pada Pekerjaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada D.I. Wae Kaca I tanggal 4 Juli 2024 dari Politeknik Negeri Kupang Nomor Pengesahan : 1286a/PL.23/HK/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : 1. Terdapat selisih kurang nilai RAB saluran yang tertera di dokumen pembayaran (Rp.802.507.937,00) dengan nilai RAB saluran berdasarkan hasil penelitian dan keterangan dalam BAP dari saksi-saksi (Rp. 382.499.000,00), sebesar Rp420.008.937,00 2. Kuat tekan mortar yang tidak sesuai dimana berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil dari lokasi saluran Wae Kaca nilainya 1,97 Mpa, hal ini lebih kecil 62,12?ri persyaratan kuat tekan mortar tipe N yang digunakan pada pekerjaan saluran yaitu sebesar 5,2mpa. Bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Akuntan Publik pada Politeknik Negeri Kupang Nomor : 2314a/PL23/HK/2024 tanggal 13 Desember 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pelaksanaan pekerjaan serta Jaminan Pemeliharaan yang tidak dicairkan dalam pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 terdapat perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.” 3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada : 1) Pasal 7 ayat (1) huruf f) yang menyatakan bahwa “Para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara”; 2) Pasal 11 ayat (1) huruf i) dan k) yang menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas untuk mengendalikan kontrak dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA”; 3) Pasal 17 ayat (2) yang di antaranya menyatakan bahwa, “Penyedia bertanggungjawab atas a). Pelaksanaan kontrak, b). Kualitas barang/jasa, c). Ketepatan perhitungan jumlah atau volume, d). Ketepatan waktu penyerahan, dan e). Ketepatan tempat penyerahan”; 4) Pasal 78 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengendalikan kontrak baik terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri dan terhadap pelaksanaan pengawasannya oleh saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri melakukan pengurangan volume pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan sebagaimana Laporan Teknis dalam Pendapat Ahli Konstruksi pada Pekerjaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada D.I. Wae Kaca I tanggal 4 Juli 2024 dari Politeknik Negeri Kupang Nomor Pengesahan : 1286a/PL.23/HK/2024 tanggal 4 Juli 2024, pengurangan volume pekerjaan dan pengurangan kualitas pekerjaan tersebut dilakukan dalam tanggung jawab saksi Irwan Ardana, ST. selaku Direktur PT. Dwipa Mitra Konsultan, terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengetahui hal tersebut dan tidak melakukan tindakan-tindakan sebagaimana ketentuan yang merupakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen sehingga menguntungkan Saksi Fidelis Suhardi selaku Direktur CV. Duta Teknik Mandiri atau pun orang lain. Bahwa perbuatan terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. selaku Pejabat Pembuat Komitmen secara bersama-sama dengan saksi Fidelis Suhardi dan saksi Irwan Ardana, ST. mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Stefanus Egidius Syukur, ST. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
