| Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa SAMIUN LA ALI RAPI bersama-sama dengan saksi YUSUF LA AMU (yang diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Perumahan Sentosa Blok F No. 13 RT. 28 RW 07 Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kupang, turut serta melakukan perbuatan Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi YUSUF LA AMU, dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya saksi IRFAN IRFIN DELORES WELVART, saksi MICHAEL PEDRO KEIMALAY bersama Tim dari Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas penyelundupan sebanyak 8 (delapan) orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan yang akan dikirimkan ke Australia melalui pelabuhan Namosain, selanjutnya Tim melakukan pulbaket dan pemantauan, lalu pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Perumahan Sentosa Blok F No. 13 RT. 28 RW 07 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur berhasil diamankan 8 (Delapan) orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu saksi YUSUF LA AMU yang merupakan penghubung antara 8 orang WNA tersebut dan menurut keterangan saksi YUSUF LA AMU, dimana saksi YUSUF LA AMU bekerja sama dengan terdakwa yang bertugas untuk menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk berangkat ke Australia. Selanjutnya pada tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, Tim dari Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan terdakwa di rumah kediamannya tepatnya di Nunbaun Sabu, RT. 003 RW. 001, Kel. Nunbaun Sabu, Kec. Alak, Kota Kupang, Prov. NTT. Setelah mengamankan terdakwa sekitar pukul 10.34 Wita Tim langsung mengamankan 1 (satu) Warga Negara Asing asal UZBEKISTAN di Perumahan Sentosa Blok F No. 13 RT. 28 RW. 07, Kel. Alak, Kec. Alak, Kota Kupang, Prov. NTT. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa ke-9 (Sembilan) orang Warga Negara Uzbekistan yang akan diberangkatkan oleh saksi YUSUF LA AMU dan terdakwa dari Indonesia ke Australia terdiri dari 8 (delapan) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan sebagai berikut :
- DONIYOR JUMANOV Nomor Paspor : FA1951950;
- ELDOR ISOEV Nomor paspor : FB1969835;
- GUZALKHON GULYAMOVA (perempuan) Nomor Paspor: FA4497109;
- SIYAVUSH SOBIROV Nomor Paspor: FA3479004;
- ELBEKJON JALILOV Nomor Paspor: FA3843154;
- DAMIRJON MUKHAMADIEV Nomor Paspor: FA8023066;
- NODIRJON BAHRONKULOV Nomor Paspor: FB1648493;
- AZIZBEK BAKHRONKULOV Nomor Paspor: FA2135636;
- SOBIRJON BAKHRONKULOV Nomor Paspor: FB0875113.
- Bahwa dalam memberangkatkan Warga Negara Asing (Uzbekistan) tersebut saksi YUSUF LA AMU berperan :
- sebagai penghubung untuk mencari Kapal;
- berKomunikasi intens dengan Penyelundup Furqat alias Masqat Sari (DPO) dan mengatur seluruh pertemuan dengan penjual kapal (terdakwa SAMIUN LA ALI RAPI);
- mencari rumah transit atau rumah singgah untuk para Warga Negara Uzbeksitan;
- mengatur Mobilisasi para Warga Negara Uzbeksitan dari hotel ke tempat kejadian.
- Sedangkan terdakwa SAMIUN LA ALI RAPI berperan :
- sebagai pemilik kapal yang menjual kapalnya kepada penyelundup sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah);
- Menyiapkan kapal baik mesin dan deck, menyiapkan bbm kapal, menyiapkan logistik kapal dan menyiapkan makanan dan minuman diatas kapal;
- Bertugas mencari awak kapal baik Nahkoda Kapal/Kapten Kapal dan anak Buah Kapal;
- Mengatur waktu perjalanan atau waktu penyelundupan para WNA Uzbekistan;
- Membawa atau melayarkan kapal dari Pesisir Pantai Nun Baun Sabu (NBS) ke Australia.
- Bahwa awalnya sekitar pertengahan bulan Februari 2026, saksi YUSUF LA AMU saat sedang berada di tempatnya bekerja yaitu di toko Terminal, FURQAT dan DONIYOR datang ke toko untuk berbelanja dan saat itu mereka meminta bantuan kepada saksi YUSUF LA AMU untuk mencarikan kapal untuk dibeli yang akan digunakan ke Australia, kemudian mereka saling bertukar nomor handphone;
- Beberapa hari kemudian FURQAT dan DONIYOR datang menemui saksi YUSUF LA AMU di parkiran toko tempat saksi YUSUF LA AMU bekerja, kemudian pertemuan selanjutnya di Dermaga Nunbaun Sabu dan pertemuan itu dilakukan secara berulang-ulang, membicarakan tentang pencarian kapal, ukuran kapal yang akan dicari dan dibeli serta rencana untuk keberangkatan teman-teman mereka ke Australia;
- Bahwa kemudian pada tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wita, saksi YUSUF LA AMU menghubungi terdakwa melalui telepon untuk meminta bantuan mencarikan kapal untuk dibeli dan terdakwa menyampaikan agar datang saja ke rumahnya untuk membicarakan hal tersebut sehingga keesokan harinya pada tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wita saksi YUSUF LA AMU datang ke rumah terdakwa untuk menanyakan apakah sudah ada kapal yang mau dijual, lalu terdakwa menyampaikan sudah ada, kemudian mereka bersama-sama melihat 1 (Satu) Unit Perahu Motor dengan nama Nusantara, Warna Merah Putih GT 8 milik terdakwa yang berlabuh di belakang rumahnya, kemudian saksi YUSUF LA AMU pulang ke tempatnya bekerja;
- Bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 18.15 Wita saksi YUSUF LA AMU menghubungi FURQAT menyampaikan bahwa sudah mendapatkan kapal dan kapalnya bagus. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 11 Maret 2026, FURQAT menghubungi saksi YUSUF LA AMU melalui telepon dan mengajak untuk pergi melihat kapal tersebut, lalu sekira pukul 22.00 Wita saksi YUSUF LA AMU bersama dengan FURQAT dan DONIYOR mendatangi rumah terdakwa. Setelah bertemu dengan FURQAT menanyakan harga kapal tersebut kepada terdakwa dengan aplikasi translate dan terdakwa menjawabnya bahwa kapal itu akan dijual dengan harga Rp. 175.000.000,- kemudian FURQAT mengatakan bahwa tidak masalah dan menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 22.30 Wita, saksi YUSUF LA AMU bersama dengan terdakwa, FURQAT dan DONIYOR pergi ke pesisir pantai Nunbaun Sabu untuk melihat kapal tersebut, setelah itu mereka pulang;
- Bahwa setelah mendapat kesepakatan harga, kapal tersebut baru dibayarkan DP atau tanda jadi oleh FURQAT kepada terdakwa sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wita di rumah terdakwa dan sisanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) akan dibayarkan setelah keberangkatan ke Australia atau saat sudah tidak mendapat signal;
- Bahwa selain untuk harga kapal, juga dibahas biaya-biaya lainnya antara lain :
- Biaya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak, Oli mesin, Jerigen sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa pada tanggal 15 Maret 2026;
- Biaya untuk makan dan minum 2 (dua) awak kapal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa pada tanggal 19 Maret 2026;
- Biaya yang dijanjikan untuk awak kapal 2 (dua) orang apabila berhasil mengantar ke Australia sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- saksi YUSUF LA AMU dan terdakwa dijanjikan akan diberikan uang yang banyak oleh FURQAT setelah kapal berangakat ke Australia dan sudah tidak mendapat signal.
- Bahwa pada tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa menghubungi saksi YUSUF LA AMU menyampaikan agar menanyakan kepada FURQAT kapan kelima WNA asal Uzbekistan tersebut akan berangkat karena semuanya sudah disiapkan, sehingga saksi YUSUF LA AMU langsung menghubungi FURQAT dan sekira pukul 20.20 Wita saksi YUSUF LA AMU bersama dengan FURQAT dan DONIYOR datang ke rumah terdakwa untuk mengatur rencana keberangkatan WNA asal Uzbekistan ke Australia yaitu pada tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wita;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 22.45 Wita saksi YUSUF LA AMU mencari mobil untuk menjemput kelima WNA di Hotel Sahid T-More dan setelah mendapat mobil angkot/bemo warna putih, saksi YUSUF LA AMU menggunakan sepeda motor mengarahkan angkot tersebut menuju ke Hotel Sahid T-More. Setelah tiba di dekat Hotel Sahid T-More pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 00.15 Wita, tepatnya diantara Hotel Sahid T-More dan Suka Ramai Coffee, angkot parkir dan menunggu kelima warga negara asing tersebut. Kemudian sekira pukul 02.45 Wita 2 (dua) WNA tersebut keluar dari Hotel Sahid T-More dan langsung naik ke Angkot dan beberapa saat kemudian disusul oleh 3 (tiga) orang WNA lagi. Bahwa ke-5 orang WNA asal Uzbekistan tersebut terdiri atas 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan;
- Setelah kelima orang asing tersebut naik keatas mobil angkot kemudian langsung berangkat menuju ke pesisir pantai Nunbaun Sabu. Setelah tiba di pesisir pantai Nunbaun Sabu sekira pukul 03.15 Wita saksi YUSUF LA AMU melihat situasi disekitar dan setelah memastikan situasi aman, saksi YUSUF LA AMU membuka pintu mobil angkot lalu mengarahkan kelima warga negara asing tersebut untuk naik keatas Perahu Motor dengan nama Nusantara, Warna Merah Putih GT 8 dengan membawa barang bawaan mereka berupa tas dan koper, saat itu terdakwa sudah berada diatas kapal dan sekira pukul 03.30 Wita kapal tersebut berlayar dari pesisir pantai Nunbaun Sabu menuju ke Australia dengan kapten kapal (Ramli) dan awak kapal (John);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 16.15 Wita, saat sampai di Perairan Mulut Seribu Kab. Rote Ndao, kapal mengalami kerusakan dikarenakan Mesin tengah perahu dan Mesin Pompa celup rusak, terdakwa dan awak kapal coba untuk memperbaikinya namun belum baik secara menyeluruh, kemudian ke-5 orang WNA asal Uzbekistan tersebut meminta untuk kembali Ke Kupang, lalu sekitar pukul. 23.25 Wita mereka berlayar kembali ke Kupang. Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wita mereka tiba di Pulau Kambing – Kab. Kupang kemudian terdakwa menelpon TAGEN untuk membantu mengantar 5 WNA asal Uzbekistan kembali ke Kupang, kemudian sekitar pukul 05.00 Wita, TAGEN tiba dengan bodi batang di perairan Pulau Kambing, Kab. Kupang dan langsung sandar di Perahu mereka lalu lalu terdakwa menurunkan 5 WNA asal Uzbekistan tersebut lalu menutupi mereka dengan terpal warna Biru, terdakwa berada di depan dan Tagen yang membawa perahu motor tersebut menuju Pesisir Pantai The Kings Kota Kupang. Kemudian perahu merah putih dengan nama Nusantara dibawa oleh RAMLI dan JOHN ke pesisir pantai Nunbaun Sabu dan awak kapal turun dan langsung pulang. Sekitar pukul 06.30 Wita mereka tiba di Pesisir Pantai The Kings Kota Kupang lalu langsung menurunkan 5 WNA asal Uzbekistan tersebut berikut tas-tasnya kemudian diarahkan naik Mikrolet/ Bemo warna Putih yang telah disiapkan oleh saksi YUSUF LA AMU dan DANIOR untuk diantarkan kembali ke Hotel Sahid T-More;
- Bahwa seteleh pelayaran yang gagal tersebut, beberapa hari kemudian FURQAT menghubungi saksi YUSUF LA AMU untuk menanyakan kondisi kapal dan saksi YUSUF LA AMU menyampaikan kepadanya bahwa kapal belum baik. Beberapa hari kemudian FURQAT dan DONIYOR datang ke dermaga Nunbaun Sabu untuk membahas tentang rencana keberangkatan berikutnya dan menyampaikan WNA asal Uzbekistan yang akan berangkat menjadi 8 (delapan) orang;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, FURQAT menghubungi saksi YUSUF LA AMU meminta agar dicarikan rumah sewa untuk dihuni oleh 8 (delapan) orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan yang akan diberangkatkan karena mereka sudah kekurangan biaya untuk membayar Hotel. Kemudian saksi YUSUF LA AMU menghubungi terdakwa menyampaikan permintaan dari FURQAT tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 terdakwa menghubungi Wawan yaitu teman anaknya untuk memakai rumahnya di Perumahan Sentosa Blok F No. 13 RT. 28 RW 07 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang Prov. NTT dan disetujui, kemudian Wawan mengantar Kunci Rumah tersebut kepada terdakwa kemudian langsung menghubungi saksi YUSUF LA AMU menyampaikan sudah dapat rumah, sekira pukul 20.30 Wita, saksi YUSUF LA AMU datang ke rumah terdakwa untuk mengambil kunci rumah tersebut;
- Setelah saksi YUSUF LA AMU mengambil kunci rumah tersebut lalu pulang ke kost untuk ganti pakaian dan sekira pukul 21.45 Wita saksi YUSUF LA AMU berangkat menuju ke rumah sewaan yang diberitahukan oleh terdakwa untuk mengecek kondisi rumah tersebut, kemudian mencari mobil angkot/bemo di dekat jambatan Namosain, lalu pergi menjemput 8 (delapan) orang Warga Negara Asing di Hotel Sahid T-More, dan diantar menuju ke rumah sewaan tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 April 202 sekira pukul. 14.50 Wita terdakwa mencari Kapten kapal dan awak kapal yang bisa membawa orang ke Australia melalui sdr. VIKRAM dan disepakati untuk keberangkatan 8 orang WNA asal Uzbekistan ke Australia dengan biaya sebesar Rp. Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan meminta DP atau uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi YUSUF LA AMU menyampaikan terkait hal tersebut. Dan pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.30 Wita, saksi YUSUF LA AMU dihubungi melalui telepon oleh FURQAT untuk pergi ke rumah sewaan yang dihuni oleh 8 (delapan) orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan untuk mengambil 7 buah tas milik mereka. Kemudian secara bertahap saksi YUSUF LA AMU mengantar 7 buah tas milik Warga Negara Asing asal Uzbekistan ke rumah terdakwa untuk dinaikan keatas kapal yang akan digunakan untuk keberangkatan 8 (delapan) orang tersebut ke Australia;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa membawa 7 tas milik para WNA asal Uzbekistan ke Perahu untuk persiapan penyelundupan berikutnya dan disimpan dalam Palka dan ditutupi oleh Kasur/spon lantai;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa menghubungi saksi YUSUF LA AMU menyampaikan agar memberitahukan FURQAT bahwa Nahkoda yang akan melayarkan kapal ke Australia meminta uang DP sejumlah Rp. 20.000.000,- kemudian DONIYOR menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang, sedangkan saksi YUSUF LA AMU bersama DONIYOR pergi ke rumah sewaan tersebut untuk bertemu dengan 8 (delapan) orang WNA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi YUSUF LA AMU bersama 8 (Delapan) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berhasil diamankan oleh Tim dari Ditpolairud Polda NTT, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 Tim dari Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan terdakwa dan 1 (satu) orang WNA asal Uzbekistan.
-----Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi YUSUF LA AMU sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dengan Pasal VII angka 41 Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa SAMIUN LA ALI RAPI bersama-sama dengan saksi YUSUF LA AMU (yang diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Perumahan Sentosa Blok F No. 13 RT. 28 RW 07 Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kupang, turut serta melakukan perbuatan Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi YUSUF LA AMU, dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya saksi IRFAN IRFIN DELORES WELVART, saksi MICHAEL PEDRO KEIMALAY bersama Tim dari Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas penyelundupan sebanyak 8 (delapan) orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan yang akan dikirimkan ke Australia melalui pelabuhan Namosain, selanjutnya Tim melakukan pulbaket dan pemantauan, lalu pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Perumahan Sentosa Blok F No. 13 RT. 28 RW 07 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang Prov. Nusa Tenggara Timur berhasil diamankan 8 (Delapan) orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu saksi YUSUF LA AMU yang merupakan penghubung antara 8 orang WNA tersebut dan menurut keterangan saksi YUSUF LA AMU, dimana saksi YUSUF LA AMU bekerja sama dengan terdakwa yang bertugas untuk menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk berangkat ke Australia. Selanjutnya pada tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, Tim dari Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan terdakwa di rumah kediamannya tepatnya di Nunbaun Sabu, RT. 003 RW. 001, Kel. Nunbaun Sabu, Kec. Alak, Kota Kupang, Prov. NTT. Setelah mengamankan terdakwa sekitar pukul 10.34 Wita Tim langsung mengamankan 1 (satu) Warga Negara Asing asal UZBEKISTAN di Perumahan Sentosa Blok F No. 13 RT. 28 RW. 07, Kel. Alak, Kec. Alak, Kota Kupang, Prov. NTT. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa ke-9 (Sembilan) orang Warga Negara Uzbekistan yang akan diberangkatkan oleh saksi YUSUF LA AMU dan terdakwa dari Indonesia ke Australia terdiri dari 8 (delapan) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan sebagai berikut :
- DONIYOR JUMANOV Nomor Paspor : FA1951950;
- ELDOR ISOEV Nomor paspor : FB1969835;
- GUZALKHON GULYAMOVA (perempuan) Nomor Paspor: FA4497109;
- SIYAVUSH SOBIROV Nomor Paspor: FA3479004;
- ELBEKJON JALILOV Nomor Paspor: FA3843154;
- DAMIRJON MUKHAMADIEV Nomor Paspor: FA8023066;
- NODIRJON BAHRONKULOV Nomor Paspor: FB1648493;
- AZIZBEK BAKHRONKULOV Nomor Paspor: FA2135636;
- SOBIRJON BAKHRONKULOV Nomor Paspor: FB0875113.
- Bahwa dalam memberangkatkan Warga Negara Asing (Uzbekistan) tersebut saksi YUSUF LA AMU berperan :
- sebagai penghubung untuk mencari Kapal;
- berKomunikasi intens dengan Penyelundup Furqat alias Masqat Sari (DPO) dan mengatur seluruh pertemuan dengan penjual kapal (terdakwa SAMIUN LA ALI RAPI);
- mencari rumah transit atau rumah singgah untuk para Warga Negara Uzbeksitan;
- mengatur Mobilisasi para Warga Negara Uzbeksitan dari hotel ke tempat kejadian.
- Sedangkan terdakwa SAMIUN LA ALI RAPI berperan :
- sebagai pemilik kapal yang menjual kapalnya kepada penyelundup sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah);
- Menyiapkan kapal baik mesin dan deck, menyiapkan bbm kapal, menyiapkan logistik kapal dan menyiapkan makanan dan minuman diatas kapal;
- Bertugas mencari awak kapal baik Nahkoda Kapal/Kapten Kapal dan anak Buah Kapal;
- Mengatur waktu perjalanan atau waktu penyelundupan para WNA Uzbekistan;
- Membawa atau melayarkan kapal dari Pesisir Pantai Nun Baun Sabu (NBS) ke Australia.
- Bahwa awalnya sekitar pertengahan bulan Februari 2026, saksi YUSUF LA AMU saat sedang berada di tempatnya bekerja yaitu di toko Terminal, FURQAT dan DONIYOR datang ke toko untuk berbelanja dan saat itu mereka meminta bantuan kepada saksi YUSUF LA AMU untuk mencarikan kapal untuk dibeli yang akan digunakan ke Australia, kemudian mereka saling bertukar nomor handphone;
- Beberapa hari kemudian FURQAT dan DONIYOR datang menemui saksi YUSUF LA AMU di parkiran toko tempat saksi YUSUF LA AMU bekerja, kemudian pertemuan selanjutnya di Dermaga Nunbaun Sabu dan pertemuan itu dilakukan secara berulang-ulang, membicarakan tentang pencarian kapal, ukuran kapal yang akan dicari dan dibeli serta rencana untuk keberangkatan teman-teman mereka ke Australia;
- Bahwa kemudian pada tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wita, saksi YUSUF LA AMU menghubungi terdakwa melalui telepon untuk meminta bantuan mencarikan kapal untuk dibeli dan terdakwa menyampaikan agar datang saja ke rumahnya untuk membicarakan hal tersebut sehingga keesokan harinya pada tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wita saksi YUSUF LA AMU datang ke rumah terdakwa untuk menanyakan apakah sudah ada kapal yang mau dijual, lalu terdakwa menyampaikan sudah ada, kemudian mereka bersama-sama melihat 1 (Satu) Unit Perahu Motor dengan nama Nusantara, Warna Merah Putih GT 8 milik terdakwa yang berlabuh di belakang rumahnya, kemudian saksi YUSUF LA AMU pulang ke tempatnya bekerja;
- Bahwa pada tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 18.15 Wita saksi YUSUF LA AMU menghubungi FURQAT menyampaikan bahwa sudah mendapatkan kapal dan kapalnya bagus. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 11 Maret 2026, FURQAT menghubungi saksi YUSUF LA AMU melalui telepon dan mengajak untuk pergi melihat kapal tersebut, lalu sekira pukul 22.00 Wita saksi YUSUF LA AMU bersama dengan FURQAT dan DONIYOR mendatangi rumah terdakwa. Setelah bertemu dengan FURQAT menanyakan harga kapal tersebut kepada terdakwa dengan aplikasi translate dan terdakwa menjawabnya bahwa kapal itu akan dijual dengan harga Rp. 175.000.000,- kemudian FURQAT mengatakan bahwa tidak masalah dan menyanggupinya. Kemudian sekira pukul 22.30 Wita, saksi YUSUF LA AMU bersama dengan terdakwa, FURQAT dan DONIYOR pergi ke pesisir pantai Nunbaun Sabu untuk melihat kapal tersebut, setelah itu mereka pulang;
- Bahwa setelah mendapat kesepakatan harga, kapal tersebut baru dibayarkan DP atau tanda jadi oleh FURQAT kepada terdakwa sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wita di rumah terdakwa dan sisanya sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) akan dibayarkan setelah keberangkatan ke Australia atau saat sudah tidak mendapat signal;
- Bahwa selain untuk harga kapal, juga dibahas biaya-biaya lainnya antara lain :
- Biaya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak, Oli mesin, Jerigen sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa pada tanggal 15 Maret 2026;
- Biaya untuk makan dan minum 2 (dua) awak kapal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah diterima oleh terdakwa pada tanggal 19 Maret 2026;
- Biaya yang dijanjikan untuk awak kapal 2 (dua) orang apabila berhasil mengantar ke Australia sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- saksi YUSUF LA AMU dan terdakwa dijanjikan akan diberikan uang yang banyak oleh FURQAT setelah kapal berangakat ke Australia dan sudah tidak mendapat signal.
- Bahwa pada tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa menghubungi saksi YUSUF LA AMU menyampaikan agar menanyakan kepada FURQAT kapan kelima WNA asal Uzbekistan tersebut akan berangkat karena semuanya sudah disiapkan, sehingga saksi YUSUF LA AMU langsung menghubungi FURQAT dan sekira pukul 20.20 Wita saksi YUSUF LA AMU bersama dengan FURQAT dan DONIYOR datang ke rumah terdakwa untuk mengatur rencana keberangkatan WNA asal Uzbekistan ke Australia yaitu pada tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 03.00 Wita;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 22.45 Wita saksi YUSUF LA AMU mencari mobil untuk menjemput kelima WNA di Hotel Sahid T-More dan setelah mendapat mobil angkot/bemo warna putih, saksi YUSUF LA AMU menggunakan sepeda motor mengarahkan angkot tersebut menuju ke Hotel Sahid T-More. Setelah tiba di dekat Hotel Sahid T-More pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 00.15 Wita, tepatnya diantara Hotel Sahid T-More dan Suka Ramai Coffee, angkot parkir dan menunggu kelima warga negara asing tersebut. Kemudian sekira pukul 02.45 Wita 2 (dua) WNA tersebut keluar dari Hotel Sahid T-More dan langsung naik ke Angkot dan beberapa saat kemudian disusul oleh 3 (tiga) orang WNA lagi. Bahwa ke-5 orang WNA asal Uzbekistan tersebut terdiri atas 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan;
- Setelah kelima orang asing tersebut naik keatas mobil angkot kemudian langsung berangkat menuju ke pesisir pantai Nunbaun Sabu. Setelah tiba di pesisir pantai Nunbaun Sabu sekira pukul 03.15 Wita saksi YUSUF LA AMU melihat situasi disekitar dan setelah memastikan situasi aman, saksi YUSUF LA AMU membuka pintu mobil angkot lalu mengarahkan kelima warga negara asing tersebut untuk naik keatas Perahu Motor dengan nama Nusantara, Warna Merah Putih GT 8 dengan membawa barang bawaan mereka berupa tas dan koper, saat itu terdakwa sudah berada diatas kapal dan sekira pukul 03.30 Wita kapal tersebut berlayar dari pesisir pantai Nunbaun Sabu menuju ke Australia dengan kapten kapal (Ramli) dan awak kapal (John);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 16.15 Wita, saat sampai di Perairan Mulut Seribu Kab. Rote Ndao, kapal mengalami kerusakan dikarenakan Mesin tengah perahu dan Mesin Pompa celup rusak, terdakwa dan awak kapal coba untuk memperbaikinya namun belum baik secara menyeluruh, kemudian ke-5 orang WNA asal Uzbekistan tersebut meminta untuk kembali Ke Kupang, lalu sekitar pukul. 23.25 Wita mereka berlayar kembali ke Kupang. Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wita mereka tiba di Pulau Kambing – Kab. Kupang kemudian terdakwa menelpon TAGEN untuk membantu mengantar 5 WNA asal Uzbekistan kembali ke Kupang, kemudian sekitar pukul 05.00 Wita, TAGEN tiba dengan bodi batang di perairan Pulau Kambing, Kab. Kupang dan langsung sandar di Perahu mereka lalu lalu terdakwa menurunkan 5 WNA asal Uzbekistan tersebut lalu menutupi mereka dengan terpal warna Biru, terdakwa berada di depan dan Tagen yang membawa perahu motor tersebut menuju Pesisir Pantai The Kings Kota Kupang. Kemudian perahu merah putih dengan nama Nusantara dibawa oleh RAMLI dan JOHN ke pesisir pantai Nunbaun Sabu dan awak kapal turun dan langsung pulang. Sekitar pukul 06.30 Wita mereka tiba di Pesisir Pantai The Kings Kota Kupang lalu langsung menurunkan 5 WNA asal Uzbekistan tersebut berikut tas-tasnya kemudian diarahkan naik Mikrolet/ Bemo warna Putih yang telah disiapkan oleh saksi YUSUF LA AMU dan DANIOR untuk diantarkan kembali ke Hotel Sahid T-More;
- Bahwa seteleh pelayaran yang gagal tersebut, beberapa hari kemudian FURQAT menghubungi saksi YUSUF LA AMU untuk menanyakan kondisi kapal dan saksi YUSUF LA AMU menyampaikan kepadanya bahwa kapal belum baik. Beberapa hari kemudian FURQAT dan DONIYOR datang ke dermaga Nunbaun Sabu untuk membahas tentang rencana keberangkatan berikutnya dan menyampaikan WNA asal Uzbekistan yang akan berangkat menjadi 8 (delapan) orang;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, FURQAT menghubungi saksi YUSUF LA AMU meminta agar dicarikan rumah sewa untuk dihuni oleh 8 (delapan) orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan yang akan diberangkatkan karena mereka sudah kekurangan biaya untuk membayar Hotel. Kemudian saksi YUSUF LA AMU menghubungi terdakwa menyampaikan permintaan dari FURQAT tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 terdakwa menghubungi Wawan yaitu teman anaknya untuk memakai rumahnya di Perumahan Sentosa Blok F No. 13 RT. 28 RW 07 Kel. Alak Kec. Alak Kota Kupang Prov. NTT dan disetujui, kemudian Wawan mengantar Kunci Rumah tersebut kepada terdakwa kemudian langsung menghubungi saksi YUSUF LA AMU menyampaikan sudah dapat rumah, sekira pukul 20.30 Wita, saksi YUSUF LA AMU datang ke rumah terdakwa untuk mengambil kunci rumah tersebut;
- Setelah saksi YUSUF LA AMU mengambil kunci rumah tersebut lalu pulang ke kost untuk ganti pakaian dan sekira pukul 21.45 Wita saksi YUSUF LA AMU berangkat menuju ke rumah sewaan yang diberitahukan oleh terdakwa untuk mengecek kondisi rumah tersebut, kemudian mencari mobil angkot/bemo di dekat jambatan Namosain, lalu pergi menjemput 8 (delapan) orang Warga Negara Asing di Hotel Sahid T-More, dan diantar menuju ke rumah sewaan tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 April 202 sekira pukul. 14.50 Wita terdakwa mencari Kapten kapal dan awak kapal yang bisa membawa orang ke Australia melalui sdr. VIKRAM dan disepakati untuk keberangkatan 8 orang WNA asal Uzbekistan ke Australia dengan biaya sebesar Rp. Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan meminta DP atau uang muka sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi YUSUF LA AMU menyampaikan terkait hal tersebut. Dan pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 22.30 Wita, saksi YUSUF LA AMU dihubungi melalui telepon oleh FURQAT untuk pergi ke rumah sewaan yang dihuni oleh 8 (delapan) orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan untuk mengambil 7 buah tas milik mereka. Kemudian secara bertahap saksi YUSUF LA AMU mengantar 7 buah tas milik Warga Negara Asing asal Uzbekistan ke rumah terdakwa untuk dinaikan keatas kapal yang akan digunakan untuk keberangkatan 8 (delapan) orang tersebut ke Australia;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa membawa 7 tas milik para WNA asal Uzbekistan ke Perahu untuk persiapan penyelundupan berikutnya dan disimpan dalam Palka dan ditutupi oleh Kasur/spon lantai;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa menghubungi saksi YUSUF LA AMU menyampaikan agar memberitahukan FURQAT bahwa Nahkoda yang akan melayarkan kapal ke Australia meminta uang DP sejumlah Rp. 20.000.000,- kemudian DONIYOR menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pulang, sedangkan saksi YUSUF LA AMU bersama DONIYOR pergi ke rumah sewaan tersebut untuk bertemu dengan 8 (delapan) orang WNA;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, saksi YUSUF LA AMU bersama 8 (Delapan) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berhasil diamankan oleh Tim dari Ditpolairud Polda NTT, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 Tim dari Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan terdakwa dan 1 (satu) orang WNA asal Uzbekistan.
-----Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi YUSUF LA AMU sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dengan Pasal VII angka 41 Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------- |