Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Yarens Laalobang Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia Daerah Nusa Tenggara (GMAHK DI-DNT) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yarens Laalobang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia Daerah Nusa Tenggara (GMAHK DI-DNT)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa  Tergugat tidak memiliki etiket baik.

3. Menyatakan  bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar  secara tunai tunggakan  Gaji dan Tunjangan bulan September 2006 sampai dengan bulan Oktober 2008 yang  berjumlah Rp. 54.820.750,- adalah milik Penggugat dengan perincian :

  1. Upah untuk tahun 2006 selama 4 bulan x 1.239.750 = 4.959.000 (September 2006 s/d Desember 2006).
  2. Upah untuk tahun 2007 selama 12 bulan x 1.638.000 = 19.656.000 (Januari 2007 s/d Desember 2007).
  3. Upah untuk tahun 2008 selama 10 bulan x 2.732.800 = 27.328.000 (Januari 2008 s/d Oktober 2008).
  4. Uang tunjangan hari raya tahun 2006, Rp. 1.239.750,-
  5. Uang tunjangan hari raya tahun 2007, Rp. 1.638.000,-

5. Menghukum dan memerintahkanTergugat untuk membayar secara tunai tunggakan Gaji dan Tunjangan bulan nopember dan Desember 2008 dan bulan Januari sampai dengan Juli 2009 yang  berjumlah Rp. 27.513.000,- adalah milik Penggugat dengan perincian :

a.  Upah/gaji untuk tahun 2008 selama 2 bulan x 2.732.800 = 5.650.600 (Nopember 2008 s/d Desember 2008).

b. Tunjangan Hari Raya tahun 2008, Rp. 2.732.800,-

c. Upah/gaji untuk tahun 2009 selama 7 bulan x 2.732.800 = Rp.19.129.600 (Januari 2009 s/d Juli 2009).

6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai Denda 198 bulan (Bulan Nopember 2006 samapai dengan Maret 2025 sebesar Rp. 5.427.254.250  (lima milyar empat rarus duapuluh tujuh juta dua ratus lima puluh empat ribu  ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

  1. Hari ke 4 sampai ke 8 (bulan Nopember 2008) sebanyak 5 hari, denda = Rp.54.820.750 x 5% x 5 hari = Rp.13.750.187,5
  2. Hari ke 9 sampai ke 30 (bulan Nopember 2008) sebanyak 21 hari, denda = Rp.54.820.750 x 6% x 21 hari = Rp. 69.074.155,-
  3. Total denda perbulan Nopember 2008 adalah Rp.13.750.187,5 +  Rp. 69.074.155 =  Rp. 82.824.342,5 (telah melampaui 50% upah yang diterima)
  4. Bahwa perhitungan denda gaji perbulan tidak boleh melampaui 50% dari jumlah gaji yang diterima maka jumlah denda  perbulan yang harus dibayar setiap bulan adalah 50% x Rp.54.820.750 =  Rp. 27.410.375
  5. Denda atas keterlambatan atau belum dibayarnya upah selama 198 bulan maka 198 bulan x Rp. 27.410.375 = Rp. 5.427.254.250  

7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat menaati putusan ini.

8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak