| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg | Yarens Laalobang | Ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Di Indonesia Daerah Nusa Tenggara (GMAHK DI-DNT) | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki etiket baik. 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai tunggakan Gaji dan Tunjangan bulan September 2006 sampai dengan bulan Oktober 2008 yang berjumlah Rp. 54.820.750,- adalah milik Penggugat dengan perincian :
5. Menghukum dan memerintahkanTergugat untuk membayar secara tunai tunggakan Gaji dan Tunjangan bulan nopember dan Desember 2008 dan bulan Januari sampai dengan Juli 2009 yang berjumlah Rp. 27.513.000,- adalah milik Penggugat dengan perincian : a. Upah/gaji untuk tahun 2008 selama 2 bulan x 2.732.800 = 5.650.600 (Nopember 2008 s/d Desember 2008). b. Tunjangan Hari Raya tahun 2008, Rp. 2.732.800,- c. Upah/gaji untuk tahun 2009 selama 7 bulan x 2.732.800 = Rp.19.129.600 (Januari 2009 s/d Juli 2009). 6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai Denda 198 bulan (Bulan Nopember 2006 samapai dengan Maret 2025 sebesar Rp. 5.427.254.250 (lima milyar empat rarus duapuluh tujuh juta dua ratus lima puluh empat ribu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat menaati putusan ini. 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
