| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg | ANDREW PURWANTO KEYA, S.H., M.H. | DAVID V. WUNGUBELEN | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-118/N.3.25/Ft.1/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa DAVID V. WUNGUBELEN selaku Pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Puskesmas Oesao Menjadi Bangunan Bertingkat Sederhana, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang T.A 2014 berdasarkan Kontrak Perjanjian Nomor 600/413/sarana/2014 Tanggal 14 November 2014 (selanjutnya disebut Terdakwa) turut serta dengan ADRIANA TAROTJI BETY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: SK.600/03/Sarana/2014 Tanggal 7 Februari 2014, pada hari-hari yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau pada waktu-waktu sekitar tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang beralamat di Jalan Civic Center, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan/atau bertempat di Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur beralamat di Jalan Timor Raya KM 28, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa DAVID V. WUNGUBELEN selaku Pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan/Perluasan Puskesmas Oesao Menjadi Bangunan Bertingkat Sederhana, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang T.A 2014 berdasarkan Kontrak Perjanjian Nomor 600/413/sarana/2014 Tanggal 14 November 2014 (selanjutnya disebut Terdakwa) turut serta dengan ADRIANA TAROTJI BETY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: SK.600/03/Sarana/2014 Tanggal 7 Februari 2014, pada hari-hari yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau pada waktu-waktu sekitar tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang beralamat di Jalan Civic Center, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan/atau bertempat di Puskesmas Oesao, Kecamatan Kupang Timur beralamat di Jalan Timor Raya KM 28, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
