| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg | 1.ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H. 2.Frengki M. Radja,SH,MH |
DADANG SURYANTO | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3610/N.3.10/Ft.1/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR: Bahwa Terdakwa DADANG SURYANTO Bin SUPANDI, yang bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Saksi ANDRI IRVANDI, S.H., MBA Bin DJOHAN, Saksi ARIF EFFENDY, Saksi LEO DARWIN dan Saksi HARRY ALEXANDER RIWU KAHO (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Saudara BAMBANG RUDI SUTIAWAN (DPO), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira di bulan Februari tahun 2018 sampai dengan bulan Mei tahun 2018 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di MNC Finansial Center Lt. 14-16, Jl.Kebon Sirih No. 21-27 Jakarta, namun dikarenakan dampak daripada kerugian negara yang ditimbulkan serta terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Kupang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Pengadilan Negeri Kelas
IA Kupang, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan sengaja menjual surat utang jangka menengah berupa Medium Term Note (MTN)/Surat Utang Jangka Menengah VI Tahap I Seri D, yang diterbitkan oleh PT SNP dilengkapi dengan teaser dari emiten/penerbit MTN yaitu PT. SNP bersumber dari data atau informasi yang tidak benar, terbukti laporan keuangan PT. SNP yang dijadikan oleh Terdakwa Dadang Suryanto Bin Supandi sebagai dasar dalam penyusunan teaser dan info memorandum, adalah laporan keuangan PT. SNP yang telah direkayasa, yang selanjutnya dalam proses pembelian MTN di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NT), Saksi HARRY ALEXANDER RIWU KAHO selaku Kepala Divisi Treasury tidak melakukan analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan manajemen risiko dan pengendalian risiko dalam proses pembelian MTN, serta tidak melaksanakan pengawasan/pemantauan terhadap Divisi Treasury selaku pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan penempatan dana dalam bentuk MTN/ Surat Utang Jangka Menengah, dan kemudian dari hasil transaksi penjualan MTN tersebut ada pemberian fee tidak resmi diluar kewajaran selain dari yang diperjanjikan dalam perjanjian antara penerbit MTN dengan PT. MNC Sekuritas selaku Arranger yang diberikan oleh PT. SNP kepada PT. MNC Sekuritas melalui rekening PT. Tunas Tri Artha yang seolah-olah ditunjuk sebagai agen penjual, yang selanjutnya dari fee tidak resmi tersebut diberikan kepada bagian Kapital Market PT. MNC Securitas yaitu untuk Saksi Andri Irvandi, Saksi Arif Efendy dan Saksi Yoni Bambang Oetoro dan bagian Invesment Banking PT. MNC Securitas yaitu untuk Saudara Bambang Rudy Sutiawan (DPO) sehingga bertentaangan dengan:
larangan bagi Perusahaan Efek untuk “menggunakan pengaruh atau tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah.”
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
