| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Penggugat dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
- Hak Pengugat hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah :
|
a.
|
Kelebihan Jam Kerja/Lembur
|
=
|
Rp.49,100,671
|
|
b.
|
Manfaat Jaminan Hari Tua (Jht) Bpjs Ketenagakerjaan
|
=
|
Rp.10,087,119
|
|
c.
|
Manfaat Jaminan Pensiun (jp) BPJS Ketenagakerjaan
|
=
|
Rp.5,309,010
|
|
d.
|
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Jkp)
|
=
|
Rp.4,725,000
|
|
e.
|
Pesangon
|
=
|
Rp.56,000,000
|
|
f.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
=
|
Rp.14,000,000
|
|
|
t o t a l
|
=
|
Rp.139,221,800
|
Total hak yang harus diterima oleh Penggugat adalah (Point a - f) = Rp. 49,537,665 + Rp. 10,176,894 + Rp. 5,356,260 + Rp. 4,725,000 + Rp. 45,000,000 + Rp. 10,000,000 = Rp. 124,795,819.- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah)
- Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini;
|