Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg Marthinus Tefi CV. HIDUP BARU JAYA KUPANG Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marthinus Tefi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. HIDUP BARU JAYA KUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat Mempunyai Hubungan Kerja yang Sah, yakni Penggugat sebagai Penggugat dan Tergugat sebagai Perusahaan Pemberi Kerja ;
  3. Hak Pengugat hak Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah :

a.

Kelebihan Jam Kerja/Lembur

=

Rp.49,100,671

 b.

Manfaat Jaminan Hari Tua (Jht) Bpjs Ketenagakerjaan

 

=

Rp.10,087,119

c.

Manfaat Jaminan Pensiun (jp) BPJS Ketenagakerjaan

=

Rp.5,309,010

d.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Jkp)

=

Rp.4,725,000

e.

Pesangon

=

Rp.56,000,000

f.

Uang Penghargaan Masa Kerja

=

Rp.14,000,000

 

t o t a l

=

Rp.139,221,800

 

Total hak yang harus diterima oleh Penggugat adalah (Point a - f) = Rp. 49,537,665 + Rp. 10,176,894 + Rp. 5,356,260 + Rp. 4,725,000 + Rp. 45,000,000 + Rp. 10,000,000  =  Rp. 124,795,819.- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah)

  1. Memutuskan dan Menetapkan bahwa Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial untuk Perkara ini dapat dijalankan Tergugat terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) walaupun ada upaya KASASI dari Tergugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk Menanggung Biaya yang timbul dari Perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak