| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan (partij verzet) untuk seluruhnya;
- Menyatakan pelaksanaan sita eksekusi pada tanah milik Alm. Yunus Adoe sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik tercatat dengan Nomor 1465 Provinsi Nusa Tenggara Timur dahulu Kotamadya Kupang sekarang Kota Kupang, Kecamatan Maulafa, Kelurahan Sikumana atas nama Yunus Adoe dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 04 Agustus 1994 (4-8-1994) No.4437/1994 dengan Luas 6.080 M2; adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan objek yang dilakukan dan dilaksanakan sita eksekusi seharusnya belum dapat dilaksanakan karena ketidak adanya penjelasan letak dan batas-batasnya pada Objek Sita Eksekusi;
- Menyatakan tindakan melawan hukum dari Turut Terlawan II yang telah melakukan Pengukuran pada tanah bersertipikat hak milik yang tidak pernah dimatikan tetapi dalam pelaksanaan sita eksekusi mengabaikan Sertipikat Hak Milik (SHM) tercatat dengan Nomor 1465 Provinsi Nusa Tenggara Timur, dahulu Kotamadya Kupang sekarang Kota Kupang, Kecamatan Maulafa, Kelurahan Sikumana atas nama Yunus Adoe dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 04 Agustus 1994 (4-8-1994) No.4437/1994 dengan Luas 6.080 M2; yang diterbitkan olehnya;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk menangguhkan segala proses eksekusi atas tanah tersebut;
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik tercatat dengan Nomor 1465 Provinsi Nusa Tenggara Timur, dahulu Kotamadya Kupang sekarang Kota Kupang, Kecamatan Maulafa, Kelurahan Sikumana atas nama Yunus Adoe dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 04 Agustus 1994 (4-8-1994) No.4437/1994 dengan Luas 6.080 M2 tetap sah, berharga dan mengikat secara hukum;
- Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|