Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Kpg Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H. ALDA TAMORAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/N.3.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDA TAMORAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa ALDA TAMORAN alias ALDA, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di sebuah gudang pada PT. Aneka Niaga yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT 025, RW 005,  Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ALDA TAMORAN alias ALDA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) merupakan seorang karyawan yang telah bekerja kepada saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE selaku pemilik PT. Aneka Niaga dengan jabatan sebagai admin gudang dari tanggal 06 Juni 2024 sampai tanggal 14 Januari 2026 yang dalam masa kerjanya Terdakwa menerima upah dari saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE selaku pemilik pada perusahaan PT. Aneka Niaga;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam menjalankan jabatannya, memiliki tugas dalam menerima faktur dan barang dari saksi PETRUS ALUMPAH selaku Kepala Gudang  PT. Aneka Niaga kemudian menyerahkan 2 (dua) rangkap faktur penjualan berwarna putih dan merah muda beserta barang-barang ke petugas pengantaran barang yakni yang bertugas adalah saksi MIKRON TEFA, saksi OINKIE KABNANI, saksi YUFRI BANFATIN, saksi ONDI GODLIF BENU, saksi ARKILAUS BANU dan saksi APRIS ASBANU yang memiliki tujuan pengantaran masing-masing sesuai pesanan, selanjutnya Terdakwa bertugas menerima kembali faktur penjualan beserta uang pembayaran yang telah dilakukan pelunaan tersebut, kemudian Terdakwa harus menyetorkan uang pembayaran dan faktur penjualan berwarna merah muda tersebut kepada saksi RIVALDY NAJIB BARMA selaku Bendahara Perusahaan pada PT. Aneka Niaga;--------
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ARKILAUS BANU datang ke Terdakwa untuk menyetor 2 (dua) faktur warna pink beserta uangnya yaitu tertanggal 09 Januari 2026 dari saksi RUSDI selaku pemilik usaha VIRGA KIOS dengan faktur warna pink S26.0000.2367 dengan jumlah uang Rp. 8.050.000,00 (delapan juta lima puluh ribu rupiah) dan faktur penjualan S26.0000.2353 dengan jumlah uang Rp. 187.150,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) yang mana Terdakwa menerima uang setoran dan faktur penjualan tersebut dari saksi ARKILAUS BANU di ruang kerja Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2026;-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi YUFRI BANFATIN datang ke Terdakwa untuk menyetorkan  2 (dua) faktur warna pink beserta uangnya yaitu tertanggal 10 Januri 2026 dari saksi FATIMAH selaku pemilik usaha IBU FATMI KIOS dengan rincian faktur penjualan S26.0000.3058 dengan jumlah uang Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) kemudian saksi YUFRI BANFATIN menyetorkan uang setoran dari faktur penjualan S26.0000.3061 tertanggal 10 Januari 2026 dari saksi YOHANA MISSA selaku pemilik usaha BAHANE KIOS dengan jumlah uang Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa menerima uang setoran dari saksi YUFRI BANFATIN tersebut di ruang kerja Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2026;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi ONDI GODLIF BENU datang ke Terdakwa untuk menyetorkan 2 (dua) faktur penjualan berwarna pink tertanggal 12 Januari 2026 beserta uang dengan rincian faktur penjulan S26.0000.3188 sejumlah Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. CAHAYA PINRANG SIKUMANA dan uang setoran berdasarkan faktur penjualan S26.000.3178 atas nama saksi VITALIS OEMATAN selaku pemilik usaha GSJ CV dengan jumlah uang Rp. 4.395.000,00 (empat juta tigas ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Terdakwa terima dari saksi ONDI GODLIF BENU di ruang kerja Terdakwa pada tanggal 14 Januari 2026;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi MIKRON TEFA menyetorkan uang berdasarkan 1 (satu) Faktur warna merah muda tertanggal 12  Januari 2026 S26.0000.3306 dari saksi CANDRA ADENAN selaku pemiik kios SEDIA TERIMAKASIH dengan jumlah uang Rp.1.635.000,00  (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menerima dari saksi MIKRON TEFA di ruang kerja Terdakwa pada tangal 14 Januari 2026;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) Faktur S26.00003622 warna pink tertanggal 13 Januari 2026, konsumen atas nama saksi IRMAWATI selaku pemilik usaha BONE JAYA ALAK KIOS datang ke perusahaan PT. Aneka Niaga dan bertemu Terdakwa dan memesan barang, kemudian Terdakwa menghubungi saksi PETRUS ALUMPAH selaku Kepala Gudang untuk mencetak faktur penjualan dengan No Faktur penjualan S26.00003622 kepada saksi IRMAWATI selaku pemilik usaha BONE JAYA ALAK KIOS tertanggal 13 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut yakni, 4 (empat) karung beras cap ina boi 5kg warna pink dan 2 (dua) karung beras cap ina boi 10kg warna kuning, yang dalam hal tersebut Terdakwa menerima 3 (tiga) rangkap faktur penjualan dengan warna putih, merah muda, dan kuning beserta uang pembayaran atas pesanan barang-barang dari saksi IRMAWATI selaku pemilik dari BONE JAYA ALAK KIOS secara tunai sejumlah Rp. 597.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh  ribu rupiah);--------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 13 Januari 2026, datang VISKA KIOS yang memesan memesan barang  berupa 1 (satu) karung beras cap apel 40kg dengan 1 (satu) Faktur warna pink no. S26.0000.3678 tertanggal 13 Januari 2026 a.n. VISKA KIOS dengan jumlah uang Rp.545.500,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa terima langsung dari konsumen a.n saksi VISKA KIOS sebesar Rp. Rp. 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ratus rupiah)  pada tanggal 14 Januari 2026;-------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026, saksi RIVALDY NAJIB BARMA melakukan pengecekan di sistem keuangan penyetoran pada PT. Aneka Niaga, kemudian saksi RIVALDY NAJIB BARMA mendapati adanya 4 (empat) lembar faktur penjualan yang uangnya belum Terdakwa setorkan ke Perusahaan PT. Aneka Niaga, yakni:-------------------------------------------------------
  1. Faktur penjualan dengan no. S25.00129663 tertanggal 27 Desember 2025 kepada saksi TETI selaku pemilik usaha kios NAURAH untuk barang berupa Gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) karung dengan harga Rp. 7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah);------------------
  2. Faktur penjualan no. S25.00129898 tertanggal 29 Desember 2025 kepada konsumen atas nama Sdr. MEGA MAKMUR 2 OESAO KIOS untuk barang berupa Gula pasir KBA sebanyak 25 (dua puluh) karung dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);----
  3. Faktur penjualan no. S25.00129891 tertanggal 29 Desember 2025 dari saksi SUHARDI selaku pemilik usaha TOKO WIRA AJI untuk barang berupa beras cap Apel 40 (empat puluh) kg sebanyak 5 (lima) karung dengan harga Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); :-------------------------------------------------------------------------------
  4. Faktur penjualan no. S25.00129910 tertanggal 29 Desember 2025 dari saksi CANDRA ADENAN selaku pemilik usaha SEDIA TERIMAKASIH untuk barang berupa beras cap Apel 40 kg sebanyak 5 (lima) karung dengan harga Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); :------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut, saksi RIVALDY NAJIB BARMA menghubungi saksi PATRIS ANDREAS TITI selaku Kepala Bagian/Koordinator Penagihan, yang kemudian saksi PATRIS ANDREAS TITI mendatangi Terdakwa dan menanyakan terkait 4 (empat) faktur penjualan tersebut kepada Terdakwa, yang dalam hal tersebut Terdakwa menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.33.230.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dari 4 (empat) faktur penjualan tersebut namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke saksi RIVALDY NAJIB BARMA;------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2026, saksi RIVALDY NAJIB BARMA bersama saksi PATRIS ANDREAS TITI kembali melakukan audit internal di Perusahaan PT. Aneka Niaga, dan saat itulah baru diketahui bahwa ada beberapa faktur penjualan dalam periode tanggal 09 Januari 2026 s/d 13 Januari 2026 yang uangnya juga tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Perusahaan PT. Aneka Niaga, yang dalam hal ini terdapat 9 (sembilan) faktur penjualan beserta uangnya yang tidak disetorkan Terdakwa ke Perusahaan PT. Aneka Niaga, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Faktur penjualan dengan nomor S26.0000.2367 tertanggal 09 Januari 2026 kepada saksi RUSDI selaku pemilik VIRGA KIOS dengan rincian 10 (sepuluh) karung gula pasir KBA dengan jumlah uang Rp. 8.050.000,00 (delapan juta lima puluh ribu rupiah);
  2. Faktur penjualan dengan nomor S26.00002353 tertanggal 09 Januari 2026 kepada saksi RUSDI selaku pemilik VIRGA KIOS dengan rincian 2 (dua) karton cuka makan cap merak (60/crt) dengan jumlah uang Rp. 187.150,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu sertus lima puluh rupiah);
  3. Faktur penjualan dengan nomor S26.00003058 tertanggal 10 Januari 2026 kepada saksi FATIMAH selaku pemilik usaha FATMI IBU KIOS  dengan rincian 5 (lima) karung gula pasir KBA dengan jumlah uang Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah);
  4. Faktur penjualan dengan nomor S26.00003061 tertanggal 10 Januari 2026 kepada saksi YOHANA MISSA selaku pemilik usaha BAHANE KIOS dengan rincian 5 karung gula pasir KBA dengan jumlah uang Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah).
  5. Faktur penjualan S26.00003188 tertanggal 12 Januari 2026 kepada Sdr. CAHAYA PINRANG SIKUMANA KIOS dengan rincian 11 karung beras cap ina boi 5kg warna kuning dan 11 karung beras cap ina boi 5 kg warna pink dengan jumlah uang Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Faktur penjualan S26.00003306 kepada saksi CANDRA ADENAN selaku pemilik usaha SEDIA TERIMAKASIH tertanggal 12 Januari 2026 dengan rincian 2 karung gula pasir KBA dengan jumlah uang Rp. 1.635.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  7. Faktur penjualan S26.0003178 kepada saksi VITALIS OEMATAN selaku pemilik usaha GSJ CV tertanggal 12 Januari 2026 dengan rincian 30 karung beras cap ina boi 10kg dengan jumlah uang Rp. 4.395.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  8. Faktur penjualan S26.00003678 kepada Sdr. VISKA KIOS tertanggal 13 Januari 2026 dengan rincian 1 karung beras cap apel 40kg warna kuning dengan jumlah uang Rp.545.500,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  9. Faktur penjualan S26.00003622 kepada saksi IRMAWATI selaku pemilik usaha BONE JAYA ALAK KIOS tertanggal 13 Januari 2026 dengan rincian 4 karung beras cap ina boi 5kg warna pink dan 2 karung beras cap ina boi 10kg warna kuning dengan jumlah uang Rp. 597.000,00 ( lima ratus sembilan puluh tujuh  ribu rupiah).
  • Bahwa dengan tidak disetorkannya uang berdasarkan faktur penjualan oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi PATRIS ANDREAS TITI diberikan kuasa oleh saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE selaku pemilik pada perusahaan PT. Aneka Niaga untuk melaporkan uang yang tidak disetorkan Terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Alak pada tanggal 14 Januari 2026, yang mana saksi PATRIS ANDREAS TITI melaporkan jumlah kerugian yang dialami saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE dari 4 (empat) faktur penjualan sebagaimana diatas tersebut sebesar Rp.33.230.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian terhadap kerugian 9 (sembilan) lembar faktur penjualan dalam periode tanggal 09 Januari 2026 s/d 13 Januari 2026 yang uangnya juga tidak disetorkan oleh Terdakwa, adalah sejumlah Rp. 25.259.650,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE selaku pemilik pada perusahaan PT. Aneka Niaga adalah sejumlah Rp. 58.489.650,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil pembayaran dari 13 (tiga belas) faktur penjualan tersebut, saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE selaku pemilik PT. Aneka Niaga mengalami total kerugian sebesar Rp. 58.489.650,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).

---Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------

------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa ALDA TAMORAN alias ALDA, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di sebuah gudang pada PT. Aneka Niaga yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT 025, RW 005,  Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa Terdakwa ALDA TAMORAN alias ALDA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) memiliki tugas dalam menerima faktur dan barang dari saksi PETRUS ALUMPAH selaku Kepala Gudang  PT. Aneka Niaga kemudian menyerahkan 2 (dua) rangkap faktur penjualan berwarna putih dan merah muda beserta barang-barang ke petugas pengantaran barang yakni yang bertugas adalah saksi MIKRON TEFA, saksi OINKIE KABNANI, saksi YUFRI BANFATIN, saksi ONDI GODLIF BENU, saksi ARKILAUS BANU dan saksi APRIS ASBANU yang memiliki tujuan pengantaran masing-masing sesuai pesanan, selanjutnya Terdakwa bertugas menerima kembali faktur penjualan beserta uang pembayaran yang telah dilakukan pelunasan tersebut, kemudian Terdakwa harus menyetorkan uang pembayaran dan faktur penjualan berwarna merah muda tersebut kepada saksi RIVALDY NAJIB BARMA selaku Bendahara Perusahaan pada PT. Aneka Niaga; ;------------------------------------------------
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi ARKILAUS BANU datang ke Terdakwa untuk menyetor 2 (dua) faktur warna pink beserta uangnya yaitu tertanggal 09 Januari 2026 dari saksi RUSDI selaku pemilik usaha VIRGA KIOS dengan faktur warna pink S26.0000.2367 dengan jumlah uang Rp. 8.050.000,00 (delapan juta lima puluh ribu rupiah) dan faktur penjualan S26.0000.2353 dengan jumlah uang Rp. 187.150,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah) yang mana Terdakwa menerima uang setoran dan faktur penjualan tersebut dari saksi ARKILAUS BANU di ruang kerja Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2026;-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi YUFRI BANFATIN datang ke Terdakwa untuk menyetorkan  2 (dua) faktur warna pink beserta uangnya yaitu tertanggal 10 Januri 2026 dari saksi FATIMAH selaku pemilik usaha IBU FATMI KIOS dengan rincian faktur penjualan S26.0000.3058 dengan jumlah uang Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) kemudian saksi YUFRI BANFATIN menyetorkan uang setoran dari faktur penjualan S26.0000.3061 tertanggal 10 Januari 2026 dari saksi YOHANA MISSA selaku pemilik usaha BAHANE KIOS dengan jumlah uang Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang Terdakwa menerima uang setoran dari saksi YUFRI BANFATIN tersebut di ruang kerja Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2026;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi ONDI GODLIF BENU datang ke Terdakwa untuk menyetorkan 2 (dua) faktur penjualan berwarna pink tertanggal 12 Januari 2026 beserta uang dengan rincian faktur penjulan S26.0000.3188 sejumlah Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. CAHAYA PINRANG SIKUMANA dan uang setoran berdasarkan faktur penjualan S26.000.3178 atas nama saksi VITALIS OEMATAN selaku pemilik usaha GSJ CV dengan jumlah uang Rp. 4.395.000,00 (empat juta tigas ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Terdakwa terima dari saksi ONDI GODLIF BENU di ruang kerja Terdakwa pada tanggal 14 Januari 2026;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi MIKRON TEFA menyetorkan uang berdasarkan 1 (satu) Faktur warna merah muda tertanggal 12  Januari 2026 S26.0000.3306 dari saksi CANDRA ADENAN selaku pemiik kios SEDIA TERIMAKASIH dengan jumlah uang Rp.1.635.000,00  (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Terdakwa menerima dari saksi MIKRON TEFA di ruang kerja Terdakwa pada tangal 14 Januari 2026; ;-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) Faktur S26.00003622 warna pink tertanggal 13 Januari 2026, konsumen atas nama saksi IRMAWATI selaku pemilik usaha BONE JAYA ALAK KIOS datang ke perusahaan PT. Aneka Niaga dan bertemu Terdakwa dan memesan barang, kemudian Terdakwa menghubungi saksi PETRUS ALUMPAH selaku Kepala Gudang untuk mencetak faktur penjualan dengan No Faktur penjualan S26.00003622 kepada saksi IRMAWATI selaku pemilik usaha BONE JAYA ALAK KIOS tertanggal 13 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut yakni, 4 (empat) karung beras cap ina boi 5kg warna pink dan 2 (dua) karung beras cap ina boi 10kg warna kuning, yang dalam hal tersebut Terdakwa menerima 3 (tiga) rangkap faktur penjualan dengan warna putih, merah muda, dan kuning beserta uang pembayaran atas pesanan barang-barang dari saksi IRMAWATI selaku pemilik dari BONE JAYA ALAK KIOS secara tunai sejumlah Rp. 597.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh  ribu rupiah); ;-------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 13 Januari 2026, datang VISKA KIOS yang memesan memesan barang  berupa 1 (satu) karung beras cap apel 40kg dengan 1 (satu) Faktur warna pink no. S26.0000.3678 tertanggal 13 Januari 2026 a.n. VISKA KIOS dengan jumlah uang Rp.545.500,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa terima langsung dari konsumen a.n saksi VISKA KIOS sebesar Rp. Rp. 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ratus rupiah)  pada tanggal 14 Januari 2026; ;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026, saksi RIVALDY NAJIB BARMA melakukan pengecekan di sistem keuangan penyetoran pada PT. Aneka Niaga, kemudian saksi RIVALDY NAJIB BARMA mendapati adanya 4 (empat) lembar faktur penjualan yang uangnya belum Terdakwa setorkan ke Perusahaan PT. Aneka Niaga, yakni: ;-----------------------------------------------------
  1. Faktur penjualan dengan no. S25.00129663 tertanggal 27 Desember 2025 kepada saksi TETI selaku pemilik usaha kios NAURAH untuk barang berupa Gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) karung dengan harga Rp. 7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  2. Faktur penjualan no. S25.00129898 tertanggal 29 Desember 2025 kepada konsumen atas nama Sdr. MEGA MAKMUR 2 OESAO KIOS untuk barang berupa Gula pasir KBA sebanyak 25 (dua puluh) karung dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  3. Faktur penjualan no. S25.00129891 tertanggal 29 Desember 2025 dari saksi SUHARDI selaku pemilik usaha TOKO WIRA AJI untuk barang berupa beras cap Apel 40 (empat puluh) kg sebanyak 5 (lima) karung dengan harga Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); ;-------------------------------------------------------------------------------
  4. Faktur penjualan no. S25.00129910 tertanggal 29 Desember 2025 dari saksi CANDRA ADENAN selaku pemilik usaha SEDIA TERIMAKASIH untuk barang berupa beras cap Apel 40 kg sebanyak 5 (lima) karung dengan harga Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); ;------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan temuan tersebut, saksi RIVALDY NAJIB BARMA menghubungi saksi PATRIS ANDREAS TITI selaku Kepala Bagian/Koordinator Penagihan, yang kemudian saksi PATRIS ANDREAS TITI mendatangi Terdakwa dan menanyakan terkait 4 (empat) faktur penjualan tersebut kepada Terdakwa, yang dalam hal tersebut Terdakwa menyatakan telah menerima uang sejumlah Rp.33.230.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dari 4 (empat) faktur penjualan tersebut namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke saksi RIVALDY NAJIB BARMA; ;----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2026, saksi RIVALDY NAJIB BARMA bersama saksi PATRIS ANDREAS TITI kembali melakukan audit internal di Perusahaan PT. Aneka Niaga, dan saat itulah baru diketahui bahwa ada beberapa faktur penjualan dalam periode tanggal 09 Januari 2026 s/d 13 Januari 2026 yang uangnya juga tidak disetorkan oleh Terdakwa ke Perusahaan PT. Aneka Niaga, yang dalam hal ini terdapat 9 (sembilan) faktur penjualan beserta uangnya yang tidak disetorkan Terdakwa ke Perusahaan PT. Aneka Niaga, yaitu: ;------
  1. Faktur penjualan dengan nomor S26.0000.2367 tertanggal 09 Januari 2026 kepada saksi RUSDI selaku pemilik VIRGA KIOS dengan rincian 10 (sepuluh) karung gula pasir KBA dengan jumlah uang Rp. 8.050.000,00 (delapan juta lima puluh ribu rupiah); ;---------------
  2. Faktur penjualan dengan nomor S26.00002353 tertanggal 09 Januari 2026 kepada saksi RUSDI selaku pemilik VIRGA KIOS dengan rincian 2 (dua) karton cuka makan cap merak (60/crt) dengan jumlah uang Rp. 187.150,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu sertus lima puluh rupiah); ;-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Faktur penjualan dengan nomor S26.00003058 tertanggal 10 Januari 2026 kepada saksi FATIMAH selaku pemilik usaha FATMI IBU KIOS  dengan rincian 5 (lima) karung gula pasir KBA dengan jumlah uang Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah); ;--------
  4. Faktur penjualan dengan nomor S26.00003061 tertanggal 10 Januari 2026 kepada saksi YOHANA MISSA selaku pemilik usaha BAHANE KIOS dengan rincian 5 karung gula pasir KBA dengan jumlah uang Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah); ;--------
  5. Faktur penjualan S26.00003188 tertanggal 12 Januari 2026 kepada Sdr. CAHAYA PINRANG SIKUMANA KIOS dengan rincian 11 karung beras cap ina boi 5kg warna kuning dan 11 karung beras cap ina boi 5 kg warna pink dengan jumlah uang Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); ;-----------------------------------
  6. Faktur penjualan S26.00003306 kepada saksi CANDRA ADENAN selaku pemilik usaha SEDIA TERIMAKASIH tertanggal 12 Januari 2026 dengan rincian 2 karung gula pasir KBA dengan jumlah uang Rp. 1.635.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Faktur penjualan S26.0003178 kepada saksi VITALIS OEMATAN selaku pemilik usaha GSJ CV tertanggal 12 Januari 2026 dengan rincian 30 karung beras cap ina boi 10kg dengan jumlah uang Rp. 4.395.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Faktur penjualan S26.00003678 kepada Sdr. VISKA KIOS tertanggal 13 Januari 2026 dengan rincian 1 karung beras cap apel 40kg warna kuning dengan jumlah uang Rp.545.500,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); ;-------------------------------------
  9. Faktur penjualan S26.00003622 kepada saksi IRMAWATI selaku pemilik usaha BONE JAYA ALAK KIOS tertanggal 13 Januari 2026 dengan rincian 4 karung beras cap ina boi 5kg warna pink dan 2 karung beras cap ina boi 10kg warna kuning dengan jumlah uang Rp. 597.000,00 ( lima ratus sembilan puluh tujuh  ribu rupiah). ;-------------------------------
  • Bahwa dengan tidak disetorkannya uang berdasarkan faktur penjualan oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi PATRIS ANDREAS TITI diberikan kuasa oleh saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE selaku pemilik pada perusahaan PT. Aneka Niaga untuk melaporkan uang yang tidak disetorkan Terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Alak pada tanggal 14 Januari 2026, yang mana saksi PATRIS ANDREAS TITI melaporkan jumlah kerugian yang dialami saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE dari 4 (empat) faktur penjualan sebagaimana diatas tersebut sebesar Rp.33.230.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian terhadap kerugian 9 (sembilan) lembar faktur penjualan dalam periode tanggal 09 Januari 2026 s/d 13 Januari 2026 yang uangnya juga tidak disetorkan oleh Terdakwa, adalah sejumlah Rp. 25.259.650,- (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE selaku pemilik pada perusahaan PT. Aneka Niaga adalah sejumlah Rp. 58.489.650,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah); ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil pembayaran dari 13 (tiga belas) faktur penjualan tersebut, saksi korban WILHELMUS GREGORIUS LAKE selaku pemilik PT. Aneka Niaga mengalami total kerugian sebesar Rp. 58.489.650,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).-----------

---Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya