| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.B/2026/PN Kpg | 1.EDU 2.DYMAS ADJI WIBOWO, S.H. M.H. 3.Ardin Reihan Maulana,S.H 4.Abdhel Ammario Al-Fayed, S.H. 5.Dani Aldila Rasyid, S.H. |
ASYER LAMASGER PATAKA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.B/2026/PN Kpg | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-463/N.3.26/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ASYER LAMASGER PATAKA, pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di pinggir jalan area persawahan Desa Raeloro Kec. Sabu Barat Kab. Sabu Raijua, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan terhadap saksi korban FALDY NELSON DJU KANA, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:
Eiwou Desa Raemude Kec. Sabu Barat Kab. Sabu Raijua. Namun pada pertengahan jalan, tepatnya di jalan raya dekat area persawahan Desa Raeloro, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua, saksi korban berhenti untuk membuang air kecil (kencing). Setelah membuang air kecil dan hendak melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, pada saat itu datanglah Terdakwa dan saksi DARMIN LOBO dengan menggunakan sepeda motor dari arah yang berlawanan. Karena melihat saksi korban di situ, mereka langsung memutar balik sepeda motor dan berjalan ke arah saksi korban. Saat itu Terdakwa turun dari atas motor dan langsung bertanya kepada saksi korban dengan berkata, "LU ANAK DARI MANA?" dan saksi korban menjawab dengan berkata, "saya dari Eiwou." Saat itu juga Terdakwa langsung memukul wajah saksi korban secara berulang kali, kemudian Terdakwa menarik saksi korban ke tengah jalan raya, lalu menendang saksi korban secara berulang kali. Setelah Terdakwa menendang saksi korban, saksi korban sempat bangun berdiri, kemudian Terdakwa kembali memukul saksi korban secara berulang kali di bagian wajah. Saat itu saksi korban berusaha meminta agar Terdakwa berhenti memukul saksi korban dan saksi DARMIN LOBO sempat menegur Terdakwa untuk tidak melakukannya, namun Terdakwa terus memukul saksi korban. Setelah Terdakwa melakukan pemukulan lalu saksi korban langsung naik ke atas motor milik saksi korban dan langsung melarikan diri untuk pulang ke rumah. Namun karena merasa pusing akibat penganiayaan tersebut,saksi korban berhenti di Desa Nadawawi Kec. Sabu Barat Kab. Sabu Raijua. Sesaat setelah saksi korban memarkirkan kendaraan sepeda motor milik saksi korban, saksi korban langsung terjatuh ke tanah, sehingga teman-teman saksi korban yang sedang duduk begadang di dekat situ langsung menghampiri dan bertanya kepada saksi korban, kemudian saat itu juga teman- teman saksi korban langsung membawa saksi korban ke Puskesmas Seba untuk mendapatkan perawatan medis.
-Bahwa Telah dilakukan pemeriksaan di mana ditemukan luka lecet satu sentimeter di atas siku tangan kanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter berbentuk tidak beraturan, bengkak pada atas alis kiri berdiameter satu koma lima sentimeter tanpa kemerahan, serta luka lecet pada siku tangan kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter. Selain itu, ditemukan memar berwarna kemerahan pada bibir atas bagian dalam berukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter tanpa bengkak, memar kemerahan disertai bengkak pada kepala kiri dekat telinga berdiameter nol koma lima sentimeter, serta memar kemerahan pada pipi kiri dekat hidung dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter. -Bahwa seluruh luka tertutup tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul yang mengakibatkan korban mengalami gangguan dalam menjalani aktivitas sehari-hari selama 1 (satu) minggu. ------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP UU No.1 Tahun 2023 -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
