Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Bth/2025/PN Kpg 1.HARVIDO AQUINO RUBIAN
2.RINA LAAZAR RUBIAN
HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 98/Pdt.Bth/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HARVIDO AQUINO RUBIAN
2RINA LAAZAR RUBIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD BUMI, SHHARVIDO AQUINO RUBIAN
2AKHMAD BUMI, SHRINA LAAZAR RUBIAN
3YUPELITA DIMA, S.H.,M.HHARVIDO AQUINO RUBIAN
4YUPELITA DIMA, S.H.,M.HRINA LAAZAR RUBIAN
5AHMAD AZIS ISMAIL, SHHARVIDO AQUINO RUBIAN
6AHMAD AZIS ISMAIL, SHRINA LAAZAR RUBIAN
7ANDI ALAMSYAH, S.HHARVIDO AQUINO RUBIAN
8ANDI ALAMSYAH, S.HRINA LAAZAR RUBIAN
Tergugat
NoNama
1HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yustinus Marianus Fua, SHHENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan Terlawan memohon pelaksanaan sita eksekusi dan lelang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
  4. Menyatakan putusan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 bukan putusan yang bersifat condemnatoir berupa penghukuman untuk pembongkaran, penyerahan dan atau pengosongan tapi membayar sejumlah uang bagi pihak yang membuat perjanjian perdamaian.
  5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Penetapan Eksekusi Nomor; 86/Pen.Pdt.Eks/2022/PN.Kpg tanggal 11 November 2022, Penetapan Eksekusi Nomor; 58/Pen.Pdt.Sita.Eks/2023/PN.Kpg tanggal 7 Desember 2023 dan surat Panitra Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal surat pemberitahuan pelaksanaan lelang dalam menjalankan putusan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 15 Desember 2020 karena obyek yang dimohon eksekusi dan lelang adalah harta bersama warisan yang belum dibagi.
  6.  Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum berita acara eksekusi penyerahan/pemenuhan isi putusan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 22 November 2022 dengan segala akibat hukumnya terhadap eksekusi rill tanpa perintah dalam amar putusan atas obyek;
  • Sertifikat Hak Milik No, 3420/Kel. Oepura, seluas 147 M2, Surat Ukur tertanggal 10-11-2015, No. 342/Oepura/2015, atas nama THEODORIS MC. RUBIAN;
  • Sertifikat No. 3421/Kel. Oepura, seluas 906 M2, Surat Ukur tertanggal 10-11-2015, No. 343/Oepura/2015, atas nama THEODORIS MC. RUBIAN;
  • Sertifikat No. 3422/Kel. Oepura, seluas 145 M2, Surat Ukur tertanggal 1011 2015, No. 344/Oepura/2015, atas nama THEODORIS MC. RUBIAN.
    1. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum berita acara sita eksekusi Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 12 Desember 2023 dengan segala akibat hukumnya atas harta bersama warisan yang belum dibagi terhadap obyek;
  • Sertifikat Hak Milik No. 4075/Kel. Oepura, seluas 667 M2. Surat Ukur tertanggal 04-07-2018, No 1072/Oepura/2018, atas nama DRS THEODORIS MC RUBIAN;
  • Sertifikat No 4032/Kel Oepura seluas 2132 M2. Surat Ukur tertanggal 03-06- 2018, No. 1033/Oepura/2018, atas nama DRS THEODORIS MC RUBIAN;
  • Sertifikat No 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2. Surat Ukur tertanggal 09-09- 2018, No. 824/Oepura/2018, atas nama MESAKH B MANAFE yang sudah dialihkan kepada DRS THEODORIS MC RUBIAN, berdasarkan akta jual beli nomor 110/2020, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT WILEM LOBO, SH M.Kn;
    1. Menyatakan hukum Ikatan Jual Beli Nomor 10, tanggal 5 Maret 2020 antara Terlawan Hendra Hartanto Irawan, B.Bus dengan alm. Drs. Theodoris MC Rubian, Harvido Aquino Rubian (Pelawan I), Loisa Corince Rubian, Rina Laazar Rubian (Pelawan II) tidak memiliki hubungan hukum dengan hutang piutang melalui perjanjian yang disahkan melalui putusan Nomor 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 15 Desember 2020.
    2. Menyatakan obyek yang dimohon eksekusi dan lelang oleh Terlawan Hendra Hartanto Irawan, B.Bus adalah harta warisan yang menjadi milik bersama semua ahli waris almarhumah JEANNE AMEL?A MENGGA alias JEANNE AMEL?A RUBIAN-MENGGA, bukan harta milik Drs. Theodoris MC Rubian.
    3. Menyatakan batal pelaksanaan lelang sebagaimana surat pemberitahuan pelaksanaan lelang Nomor 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terhadap barang jaminan kepada Pemohon Lelang/Terlawan berupa 2 (dua) bidang tanah masing-masing;

Bidang I :

Sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2, atas nama MESAKH B. MANAFE, yang sudah dialihkan kepada DRS THEODORIS MC RUBIAN, berdasarkan akta jual beli nomor 110/2020, tanggal 04 Desember 2020, dibuat dihadapan Notaris / PPAT WILEM LOBO, SH M.Kn. dengan batas batas sebagai berikut:

  • Timur dengan selokan air
  • Barat dengan selokan air
  • Utara dengan selokan air
  • Selatan dengan selokan air

Karena obyek Sertifikat hak milik No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 adalah harta bersama warisan yang belum dibagi.

Bidang III:

Sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2, atas nama DRS. THEODORIS MC. RUBIAN, dengan batas batas sebagai berikut:

  • Timur dengan selokan air
  • Barat dengan selokan air
  • Utara dengan selokan air
  • Selatan dengan Dedi Foenay

Karena obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 4032/Kel. Oepura, seluas 2132M2 atas nama Drs. Theodoris MC Rubian berada pada jaminan pihak ketiga di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

  1. Menyatakan obyek yang dimohon eksekusi dan lelang adalah harta milik semua ahli waris sah almarhumah JEANNE AMEL?A MENGGA alias JEANNE AMEL?A RUBIAN-MENGGA, bukan harta milik almarhum Drs. Theodoris Melkior Rubian, maka  segala bentuk surat-surat yang telah dibuat, atau segala bentuk pengalihan atau memindahtangankan hak kepada orang lain atau kepada siapa saja dan atau telah membuat dan atau menerbitkan surat-surat, sertifikat dan atau surat-surat dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat dan atau oleh pejabat apapun dan dimanapun adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa akan datang.
  2. Menghukum dengan memerintahkan Turut Terlawan untuk patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan peninjauan kembali.
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar semua akibat biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak