Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2026/PN Kpg NAOMI TALLAK 1.PITER JOHANIS NDOLU
2.JUBLINA PUAS TALLAK
3.KEPALA KELURAHAN LILIBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NAOMI TALLAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AYUB CODEYNAOMI TALLAK
Tergugat
NoNama
1PITER JOHANIS NDOLU
2JUBLINA PUAS TALLAK
3KEPALA KELURAHAN LILIBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan dan mengabulkan Gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan.

 

  1. Menyatakan dan mengabulkan Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang jujur dan beretikad yang baik (allgoed opposant).

 

  1. Menyatakan secara hukum dan menghukum Para Tergugat yakni Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara bersama-sama atau bermufakat untuk memiliki, menguasai dan membangun dengan bangunan terhadap sebidang tanah untuk keuntungannya sendiri-sendiri secara melawan hukum yakni sebidang tanah yang terletak Jalan Taebenu, RT 010/RW 012, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timurdengan luas ± 1500 M2 (Kurang lebih Seribu Lima Ratus Meter Persegi) dengan batas- batas adalah sebagai berikut :

 

Timur : Rustam Saluk ;

Barat : Jalan ;

Utara : Benyamin Puas ;

Selatan : Jalan ;

 

  1. Menghukum Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dimana selaku bagian dari Pemerintahan atau yang  bekerja dalam Pemerintahan yang seharusnya berfikir, bertindak dan berbuat untuk melayani masyarakat khususnya Penggugat untuk mendapatkan hak kepemilikannya secara adil dan benar.

 

  1. Menghukum Para Tergugat baik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan, mengosongkan dalam kaeadaan lasia sebidang tanah yang terletak Jalan Taebenu, RT 010/RW 012, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timurdengan luas ± 1500 M2 (Kurang lebih Seribu Lima Ratus Meter Persegi) dengan batas- batas adalah sebagai berikut :

 

Timur : Rustam Saluk ;

Barat : Jalan ;

Utara : Benyamin Puas ;

Selatan : Jalan ;

 

Apabila perlu meminta bantuan dan pengamanan dari pihak Kepolisian setempat dan Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang untuk mengosongkan lahan dan tanah tersebut.

 

  1. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang untuk membatalkan atau mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Taebenu, RT 010/RW 012, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timurdengan luas ± 1500 M2 (Kurang lebih Seribu Lima Ratus Meter Persegi) dengan batas- batas adalah sebagai berikut :

 

Timur : Rustam Saluk ;

Barat : Jalan ;

Utara : Benyamin Puas ;

Selatan : Jalan ;

 

  1. Memerintahkan Juru Sita agar Melaksanakan Peletakan Sita Jaminan(consevatoir beslag terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak Jalan Taebenu, RT 010/RW 012, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 1500 M2 (Kurang lebih Seribu Lima Ratus Meter Persegi) walaupun terjadi, bantahan, banding, kasas::i maupun Peninjauan kembali. (uit voorbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan secara materiil maupun immateriil yakni : ----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Kerugian Materiil sebagai berikut :

Kerugian materiil merupakan kerugian yang dialami secara nyata oleh Penggugat  sebagai berikut ;

 

  1. Nilai tanah yang dikuasai
  • Luas tanah 1.500M2
  • Harga pasar tanah RP. 1.000.000/M2

Perhitungan :

  • 1500m2 x RP. 1.000.000/M2=RP. 1.500.000.000

 

  1. Kehilangan manfaat ekonomis tanah yang dapat disewakan atau dimanfaatkan secara produktif.
  • Nilai sewa wajar tanah per tahun: RP.  5.000.000
  • Tanah dikuasai tanpa hak selama 26 tahun

Perhitungan :

  • RP.  5.000.000X 26 tahun = 130.000.000

 

  1. Biaya pengurusan dan penyelasayan sengketa
  • Transportasi dan koordinasi dengan instansi terkait : Rp. 5.000.000
  • Legalisasi dan foto kopi dokumen: Rp. 2.500.000
  • Jasa Advocad. 50.000.000

 

  1. Total kerugian Materil oleh penggugat :

 

Total kerugian materil penggugat jika dijumlahkan antara point A+Poin B+Poin C sebesar = Rp. 1.687.500.000,-

 

  1. Kerugian Immateriil ditimbulkan merupakan hal yang tidak ternilai dan tidak dapat dirasakan oleh pihak lain maka Penggugat hanya meminta Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan secara kontan dan tunai kerugian yang ditimbulkan bagi Penggugat didepan Persidangan setelah amar Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menjalankan dan melaksanakan amar putusan dalam perkara ini apabila lalai dan tidak memiliki etikad baik untuk melaksanakan dan melakukan apa yang diperintahkan dalam ketentuan yang telah ditetapkan maka Para Terugat harus membayar uang denda atau uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) per hari, sampai dilaksanakan dan dijalankan Amar Putusan dalam perkara a quo.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang telah ditimbulkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak