| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Hak yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat diwajibkan untuk membayar/ mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sejumlah Rp. 128.585.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran sejumlah Rp. 128.585.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan milik Tergugat dapat disita untuk mencukupi membayar sejumlah uang sebagai Pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- MenghukumTergugat Untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|