Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Kpg ADE KUSWANDI Kepolisian Negara RI c.q Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c.q Kepolisian Resor Kota Kupang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ADE KUSWANDI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI c.q Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur c.q Kepolisian Resor Kota Kupang
Advokat
Petitum Permohonan

 

  1. PERMOHONAN

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PEMOHON, mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kupang C.q. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/1284/VIII/2025/Reskrimum tanggal 15 Agustus 2025 Jo. Surat Ketetapan Tersangka  Nomor: Sp. Tap/89/X/2025/Reskrim tanggal 17 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana yang terjadi pada Bulan Februari 2023 sampai dengan Bulan November 2023 bertempat di  PT. Arsenet Global Solusi yang beralamat di Jalan Hati Mulia, Kel. Oebobo, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, atau sekurang-kurangnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang Kota, yang dilaporkan oleh Sdr. Fauzi Said Djawas adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

           3. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku Tersangka tanpa didukung oleh  minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan TIDAK SAH menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya