Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Kpg IWAN SUGIANTO Direktur Utama PT. Bank PANIN Tbk. Cq. Pimpinan PT. Bank PANIN Tbk. KCU Kupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IWAN SUGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD AZIS ISMAIL, SHIWAN SUGIANTO
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Bank PANIN Tbk. Cq. Pimpinan PT. Bank PANIN Tbk. KCU Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.210.924,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan perhitungan bunga dan denda yang dilakukan Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran bunga dan denda yang dipotong Tergugat dan atau kerugian materil sebesar  Rp.294.210.924.57      ( Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Lima Puluh Tuju Sen), tunai dan seketika, kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp 150.000.000,- (seratus Lima Puluh Juta rupiah) tunai dan seketika, kepada Penggugat
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga diselesaikan,
  8. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Tergugat melakukan upaya hukum keberatan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak