Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Kpg ABDUL HARIS, SH.MH GREN PAULL MESSAKH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2111/N.3.10/Etl.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GREN PAULL MESSAKH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa ia Terdakwa GREN PAULL MESSAKH,  pada hari Jumat Tanggal  27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) bertempat  di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kelurahan  Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap Orang Yang Melakukan Penganiayaan Berat Dengan Rencana Lebih Dahulu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat, Tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 05.18 Wita, terdakwa sedang bersama saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE  di Home Stay Charvita, yang beralamat di Jalan W. J. Lalamentik, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, sedangkan saksi korban BRUDENSIUS USKONO bersama dengan saksi PEDRO AUDRY, saksi VALENTINO LOFLY NURAK, saksi CHRYST JEVON NOPE, saksi  JAYSON P. ALEXANDRO TUUK MANGI dan saksi JASON ESTEFAN WANDA  sedang berada di rumah saksi PEDRO AUDRY yang beralamat di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang, kemudian saksi korban  BRUDENSIUS USKONO menelpon melalui sarana video Call menggunakan Handphone saksi korban  kepada  handphone  saksi  IVANI DESVITA SIR selanjutnya  saksi IVANI DESVITA SIR menanyakan kepada saksi korban BRUDENSIUS USKONO tentang keberadaan Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO, dan  saksi korban BRUDENSIUS USKONO memberitahukan  bahwa  saksi korban BRUDENSIUS USKONO berada di rumah saksi PEDRO AUDRY,  setelah mendengar percakapan antara saksi korban BRUDENSIUS USKONO  dengan saksi IVANI DESVITA SIR  Terdakwa langsung mengambil handphone saksi IVANI DESVITA SIR dan berbicara dengan saksi korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  “Lu (Korban) stop telepon-telepon Beta (Terdakwa) punya Maitua (Pacar)” kemudian  terjadilah pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban BRUDENSIUS USKONO melalui Telephone ,  selanjutnya Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Korban berada di rumah saksi PEDRO AUDRY sambil mengarahkan kamera ke PEDRO AUDRY, kemudian Terdakwa memaki PEDRO AUDRY dengan kata kata “Tolo, berkelahi sportif ko?” Kemudian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO langsung memarahi  Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  bahwa “Lu (Korban) sama seperti tidak kenal Beta (Terdakwa) saja, ko Lu (Korban) mau pukul Beta (Terdakwa) nih, Lu (Korban) ada dimana na Beta (Terdakwa) pergi untuk omong baik-baik saja.” Kemudaian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  mengatakan bahwa “Datang sudah, Beta (Korban) di PEDRO punya rumah.”  Kemudian saksi IVANI DESVITA SIR mengambil handphonenya dari terdakwa dan mematikan handphone tersebut, kemudian saksi IVANI DESVITA SIR  mengatakan kepada Terdakwa “Bosong (Kalian) dua sama-sama mabuk, Bosong (Kalian) itu bakawan dekat” Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IVANI DESVITA SIR bahwa saksi korban BRUDENSIUS USKONO  tidak mungkin berbuat aneh-aneh terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita saksi IVANI DESVITA SIR dan saksi RINALDHI REZKY ROBE  memberitahukan kepada saksi   FANTY SHERLI NORMA SIR  dan Terdakwa untuk pulang ke rumah masing masing, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi  RINALDHI REZKY ROBE untuk mengantarnya ke tempat saksi korban BRUDENSIUS USKONO yaitu di rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian sebelum naik ke mobil saksi RINALDHI REZKY ROBE, terdakwa  mengambil tas pinggang terdakwa yang berisikan pisau dan mengambil baju crewneck (baju kaos tebal lengan panjang) dari dalam bagasi motor terdakwa dan terdakwa  memakai baju tersebut dan terdakwa bersama dengan saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE menuju rumah saksi PEDRO AUDRY dan sebelum sampai kerumah saksi PEDRO AUDRY, saksi   IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR turun di rumahnya yang tidak jauh dari rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE melanjutkan perjalanan kerumah saksi  PEDRO AUDRY.

 

  • Bahwa  sekitar pukul 07.15 Wita Terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE sampai di depan rumah saksi PEDRO AUDRY kemudian pada saat terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE turun dari mobil  saksi PEDRO AUDRY dan saksi VALENTINO LOFLY NURAK datang menghampiri Terdakwa agar tidak berkelahi dengan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO,  Kemudian datang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO sambil berteriak memaki Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk berkelahi, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO langsung memukuli Terdakwa  sebanyak satu kali yang mengenai pada kepala Terdakwa, selanjutnya saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengangkat baju yang dikenakan oleh terdakwa dan melihat terdakwa menggunakan tas pinggang, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  bahawa “Lu (Korban) macam tidak kenal Beta (Terdakwa) nih.” Kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terus mendorong-dorong Terdakwa serta mengajak untuk berkelahi, kemudian Terdakwa berusaha untuk merangkul dan memeluk saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , namun saksi Korban BRUDENSIUS USKONO tetap mendorong Terdakwa , kemudian sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa mencoba merangkul lagi saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  dengan cara Terdakwa berdiri di samping kiri saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan tangan Terdakwa  merangkul bahu kanan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan mengajak saksi Korban BRUDENSIUS USKONO untuk berbicara baik-baik sambil berjalan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh meter), kemudian Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan seketika itu Terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut yang mengenai perut saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , kemudian saat saksi Korban BRUDENSIUS USKONO hendak lari kemudian terdakwa  masih sempat mengayunkan pisau tersebut dan mengenai kepala bagian belakang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  terjatuh ke tanah, selanjutnya saksi korban sempat bangun dan mencoba lari namun hanya beberapa langkah saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terjatuh, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan membuang pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban BRUDENSIUS USKONO di kebun jagung yang berada di Jalan Sukun 1, Kelurahan Oepura  Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  mengalami  luka robek pada bagian perut hingga sebagian usus Korban keluar dari luka robek di perut saksi korban serta pada bagian kepala saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, sebagaimana  Surat  Visum et Repertum nomor: RSU / 445 / 859 / III / 2026, tanggal 02 Maret 2026, a.n. Saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Leona Kupang yang ditandatangani oleh dr. ALFELIA EZRABICA TELUSA.   

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

-------Bahwa ia Terdakwa GREN PAULL MESSAKH,  pada hari Jumat Tanggal  27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) bertempat  di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kelurahan  Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap Orang Yang Melukai Berat Orang Lain , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 05.18 Wita, terdakwa sedang bersama saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE  di Home Stay Charvita, yang beralamat di Jalan W. J. Lalamentik, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, sedangkan saksi korban BRUDENSIUS USKONO bersama dengan saksi PEDRO AUDRY, saksi VALENTINO LOFLY NURAK, saksi CHRYST JEVON NOPE, saksi  JAYSON P. ALEXANDRO TUUK MANGI dan saksi JASON ESTEFAN WANDA  sedang berada di rumah saksi PEDRO AUDRY yang beralamat di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang, kemudian saksi korban  BRUDENSIUS USKONO menelpon melalui sarana video Call menggunakan Handphone saksi korban  kepada  handphone  saksi  IVANI DESVITA SIR selanjutnya  saksi IVANI DESVITA SIR menanyakan kepada saksi korban BRUDENSIUS USKONO tentang keberadaan Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO, dan  saksi korban BRUDENSIUS USKONO memberitahukan  bahwa  saksi korban BRUDENSIUS USKONO berada di rumah saksi PEDRO AUDRY,  setelah mendengar percakapan antara saksi korban BRUDENSIUS USKONO  dengan saksi IVANI DESVITA SIR  Terdakwa langsung mengambil handphone saksi IVANI DESVITA SIR dan berbicara dengan saksi korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  “Lu (Korban) stop telepon-telepon Beta (Terdakwa) punya Maitua (Pacar)” kemudian  terjadilah pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban BRUDENSIUS USKONO melalui Telephone ,  selanjutnya Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Korban berada di rumah saksi PEDRO AUDRY sambil mengarahkan kamera ke PEDRO AUDRY, kemudian Terdakwa memaki PEDRO AUDRY dengan kata kata “Tolo, berkelahi sportif ko?” Kemudian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO langsung memarahi  Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  bahwa “Lu (Korban) sama seperti tidak kenal Beta (Terdakwa) saja, ko Lu (Korban) mau pukul Beta (Terdakwa) nih, Lu (Korban) ada dimana na Beta (Terdakwa) pergi untuk omong baik-baik saja.” Kemudaian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  mengatakan bahwa “Datang sudah, Beta (Korban) di PEDRO punya rumah.”  Kemudian saksi IVANI DESVITA SIR mengambil handphonenya dari terdakwa dan mematikan handphone tersebut, kemudian saksi IVANI DESVITA SIR  mengatakan kepada Terdakwa “Bosong (Kalian) dua sama-sama mabuk, Bosong (Kalian) itu bakawan dekat” Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IVANI DESVITA SIR bahwa saksi korban BRUDENSIUS USKONO  tidak mungkin berbuat aneh-aneh terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita saksi IVANI DESVITA SIR dan saksi RINALDHI REZKY ROBE  memberitahukan kepada saksi   FANTY SHERLI NORMA SIR  dan Terdakwa untuk pulang ke rumah masing masing, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi  RINALDHI REZKY ROBE untuk mengantarnya ke tempat saksi korban BRUDENSIUS USKONO yaitu di rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian sebelum naik ke mobil saksi RINALDHI REZKY ROBE, terdakwa  mengambil tas pinggang terdakwa yang berisikan pisau dan mengambil baju crewneck (baju kaos tebal lengan panjang) dari dalam bagasi motor terdakwa dan terdakwa  memakai baju tersebut dan terdakwa bersama dengan saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE menuju rumah saksi PEDRO AUDRY dan sebelum sampai kerumah saksi PEDRO AUDRY, saksi   IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR turun di rumahnya yang tidak jauh dari rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE melanjutkan perjalanan kerumah saksi  PEDRO AUDRY.

 

  • Bahwa  sekitar pukul 07.15 Wita Terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE sampai di depan rumah saksi PEDRO AUDRY kemudian pada saat terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE turun dari mobil  saksi PEDRO AUDRY dan saksi VALENTINO LOFLY NURAK datang menghampiri Terdakwa agar tidak berkelahi dengan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO,  Kemudian datang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO sambil berteriak memaki Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk berkelahi, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO langsung memukuli Terdakwa  sebanyak satu kali yang mengenai pada kepala Terdakwa, selanjutnya saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengangkat baju yang dikenakan oleh terdakwa dan melihat terdakwa menggunakan tas pinggang, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  bahawa “Lu (Korban) macam tidak kenal Beta (Terdakwa) nih.” Kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terus mendorong-dorong Terdakwa serta mengajak untuk berkelahi, kemudian Terdakwa berusaha untuk merangkul dan memeluk saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , namun saksi Korban BRUDENSIUS USKONO tetap mendorong Terdakwa , kemudian sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa mencoba merangkul lagi saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  dengan cara Terdakwa berdiri di samping kiri saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan tangan Terdakwa  merangkul bahu kanan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan mengajak saksi Korban BRUDENSIUS USKONO untuk berbicara baik-baik sambil berjalan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh meter), kemudian Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan seketika itu Terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut yang mengenai perut saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , kemudian saat saksi Korban BRUDENSIUS USKONO hendak lari kemudian terdakwa  masih sempat mengayunkan pisau tersebut dan mengenai kepala bagian belakang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  terjatuh ke tanah, selanjutnya saksi korban sempat bangun dan mencoba lari namun hanya beberapa langkah saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terjatuh, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan membuang pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban BRUDENSIUS USKONO di kebun jagung yang berada di Jalan Sukun 1, Kelurahan Oepura  Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  mengalami  luka robek pada bagian perut hingga sebagian usus Korban keluar dari luka robek di perut saksi korban serta pada bagian kepala saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, sebagaimana  Surat  Visum et Repertum nomor: RSU / 445 / 859 / III / 2026, tanggal 02 Maret 2026, a.n. Saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Leona Kupang yang ditandatangani oleh dr. ALFELIA EZRABICA TELUSA.   

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-------Bahwa ia Terdakwa GREN PAULL MESSAKH,  pada hari Jumat Tanggal  27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) bertempat  di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kelurahan  Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang Yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu  Jika perbuatan mengakibatkan luka berat , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 05.18 Wita, terdakwa sedang bersama saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE  di Home Stay Charvita, yang beralamat di Jalan W. J. Lalamentik, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, sedangkan saksi korban BRUDENSIUS USKONO bersama dengan saksi PEDRO AUDRY, saksi VALENTINO LOFLY NURAK, saksi CHRYST JEVON NOPE, saksi  JAYSON P. ALEXANDRO TUUK MANGI dan saksi JASON ESTEFAN WANDA  sedang berada di rumah saksi PEDRO AUDRY yang beralamat di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang, kemudian saksi korban  BRUDENSIUS USKONO menelpon melalui sarana video Call menggunakan Handphone saksi korban  kepada  handphone  saksi  IVANI DESVITA SIR selanjutnya  saksi IVANI DESVITA SIR menanyakan kepada saksi korban BRUDENSIUS USKONO tentang keberadaan Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO, dan  saksi korban BRUDENSIUS USKONO memberitahukan  bahwa  saksi korban BRUDENSIUS USKONO berada di rumah saksi PEDRO AUDRY,  setelah mendengar percakapan antara saksi korban BRUDENSIUS USKONO  dengan saksi IVANI DESVITA SIR  Terdakwa langsung mengambil handphone saksi IVANI DESVITA SIR dan berbicara dengan saksi korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  “Lu (Korban) stop telepon-telepon Beta (Terdakwa) punya Maitua (Pacar)” kemudian  terjadilah pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban BRUDENSIUS USKONO melalui Telephone ,  selanjutnya Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Korban berada di rumah saksi PEDRO AUDRY sambil mengarahkan kamera ke PEDRO AUDRY, kemudian Terdakwa memaki PEDRO AUDRY dengan kata kata “Tolo, berkelahi sportif ko?” Kemudian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO langsung memarahi  Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  bahwa “Lu (Korban) sama seperti tidak kenal Beta (Terdakwa) saja, ko Lu (Korban) mau pukul Beta (Terdakwa) nih, Lu (Korban) ada dimana na Beta (Terdakwa) pergi untuk omong baik-baik saja.” Kemudaian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  mengatakan bahwa “Datang sudah, Beta (Korban) di PEDRO punya rumah.”  Kemudian saksi IVANI DESVITA SIR mengambil handphonenya dari terdakwa dan mematikan handphone tersebut, kemudian saksi IVANI DESVITA SIR  mengatakan kepada Terdakwa “Bosong (Kalian) dua sama-sama mabuk, Bosong (Kalian) itu bakawan dekat” Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IVANI DESVITA SIR bahwa saksi korban BRUDENSIUS USKONO  tidak mungkin berbuat aneh-aneh terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita saksi IVANI DESVITA SIR dan saksi RINALDHI REZKY ROBE  memberitahukan kepada saksi   FANTY SHERLI NORMA SIR  dan Terdakwa untuk pulang ke rumah masing masing, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi  RINALDHI REZKY ROBE untuk mengantarnya ke tempat saksi korban BRUDENSIUS USKONO yaitu di rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian sebelum naik ke mobil saksi RINALDHI REZKY ROBE, terdakwa  mengambil tas pinggang terdakwa yang berisikan pisau dan mengambil baju crewneck (baju kaos tebal lengan panjang) dari dalam bagasi motor terdakwa dan terdakwa  memakai baju tersebut dan terdakwa bersama dengan saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE menuju rumah saksi PEDRO AUDRY dan sebelum sampai kerumah saksi PEDRO AUDRY, saksi   IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR turun di rumahnya yang tidak jauh dari rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE melanjutkan perjalanan kerumah saksi  PEDRO AUDRY.

 

  • Bahwa  sekitar pukul 07.15 Wita Terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE sampai di depan rumah saksi PEDRO AUDRY kemudian pada saat terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE turun dari mobil  saksi PEDRO AUDRY dan saksi VALENTINO LOFLY NURAK datang menghampiri Terdakwa agar tidak berkelahi dengan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO,  Kemudian datang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO sambil berteriak memaki Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk berkelahi, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO langsung memukuli Terdakwa  sebanyak satu kali yang mengenai pada kepala Terdakwa, selanjutnya saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengangkat baju yang dikenakan oleh terdakwa dan melihat terdakwa menggunakan tas pinggang, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  bahawa “Lu (Korban) macam tidak kenal Beta (Terdakwa) nih.” Kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terus mendorong-dorong Terdakwa serta mengajak untuk berkelahi, kemudian Terdakwa berusaha untuk merangkul dan memeluk saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , namun saksi Korban BRUDENSIUS USKONO tetap mendorong Terdakwa , kemudian sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa mencoba merangkul lagi saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  dengan cara Terdakwa berdiri di samping kiri saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan tangan Terdakwa  merangkul bahu kanan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan mengajak saksi Korban BRUDENSIUS USKONO untuk berbicara baik-baik sambil berjalan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh meter), kemudian Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan seketika itu Terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut yang mengenai perut saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , kemudian saat saksi Korban BRUDENSIUS USKONO hendak lari kemudian terdakwa  masih sempat mengayunkan pisau tersebut dan mengenai kepala bagian belakang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  terjatuh ke tanah, selanjutnya saksi korban sempat bangun dan mencoba lari namun hanya beberapa langkah saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terjatuh, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan membuang pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban BRUDENSIUS USKONO di kebun jagung yang berada di Jalan Sukun 1, Kelurahan Oepura  Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  mengalami  luka robek pada bagian perut hingga sebagian usus Korban keluar dari luka robek di perut saksi korban serta pada bagian kepala saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, sebagaimana  Surat  Visum et Repertum nomor: RSU / 445 / 859 / III / 2026, tanggal 02 Maret 2026, a.n. Saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Leona Kupang yang ditandatangani oleh dr. ALFELIA EZRABICA TELUSA.   

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 467 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------

 

 

LEBIH – LEBIH SUBSIDAIR :

-------Bahwa ia Terdakwa GREN PAULL MESSAKH,  pada hari Jumat Tanggal  27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) bertempat  di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kelurahan  Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang Yang melakukan penganiayaan Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

 

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 05.18 Wita, terdakwa sedang bersama saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE  di Home Stay Charvita, yang beralamat di Jalan W. J. Lalamentik, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, sedangkan saksi korban BRUDENSIUS USKONO bersama dengan saksi PEDRO AUDRY, saksi VALENTINO LOFLY NURAK, saksi CHRYST JEVON NOPE, saksi  JAYSON P. ALEXANDRO TUUK MANGI dan saksi JASON ESTEFAN WANDA  sedang berada di rumah saksi PEDRO AUDRY yang beralamat di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang, kemudian saksi korban  BRUDENSIUS USKONO menelpon melalui sarana video Call menggunakan Handphone saksi korban  kepada  handphone  saksi  IVANI DESVITA SIR selanjutnya  saksi IVANI DESVITA SIR menanyakan kepada saksi korban BRUDENSIUS USKONO tentang keberadaan Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO, dan  saksi korban BRUDENSIUS USKONO memberitahukan  bahwa  saksi korban BRUDENSIUS USKONO berada di rumah saksi PEDRO AUDRY,  setelah mendengar percakapan antara saksi korban BRUDENSIUS USKONO  dengan saksi IVANI DESVITA SIR  Terdakwa langsung mengambil handphone saksi IVANI DESVITA SIR dan berbicara dengan saksi korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  “Lu (Korban) stop telepon-telepon Beta (Terdakwa) punya Maitua (Pacar)” kemudian  terjadilah pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban BRUDENSIUS USKONO melalui Telephone ,  selanjutnya Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Korban berada di rumah saksi PEDRO AUDRY sambil mengarahkan kamera ke PEDRO AUDRY, kemudian Terdakwa memaki PEDRO AUDRY dengan kata kata “Tolo, berkelahi sportif ko?” Kemudian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO langsung memarahi  Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  bahwa “Lu (Korban) sama seperti tidak kenal Beta (Terdakwa) saja, ko Lu (Korban) mau pukul Beta (Terdakwa) nih, Lu (Korban) ada dimana na Beta (Terdakwa) pergi untuk omong baik-baik saja.” Kemudaian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  mengatakan bahwa “Datang sudah, Beta (Korban) di PEDRO punya rumah.”  Kemudian saksi IVANI DESVITA SIR mengambil handphonenya dari terdakwa dan mematikan handphone tersebut, kemudian saksi IVANI DESVITA SIR  mengatakan kepada Terdakwa “Bosong (Kalian) dua sama-sama mabuk, Bosong (Kalian) itu bakawan dekat” Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IVANI DESVITA SIR bahwa saksi korban BRUDENSIUS USKONO  tidak mungkin berbuat aneh-aneh terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita saksi IVANI DESVITA SIR dan saksi RINALDHI REZKY ROBE  memberitahukan kepada saksi   FANTY SHERLI NORMA SIR  dan Terdakwa untuk pulang ke rumah masing masing, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi  RINALDHI REZKY ROBE untuk mengantarnya ke tempat saksi korban BRUDENSIUS USKONO yaitu di rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian sebelum naik ke mobil saksi RINALDHI REZKY ROBE, terdakwa  mengambil tas pinggang terdakwa yang berisikan pisau dan mengambil baju crewneck (baju kaos tebal lengan panjang) dari dalam bagasi motor terdakwa dan terdakwa  memakai baju tersebut dan terdakwa bersama dengan saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE menuju rumah saksi PEDRO AUDRY dan sebelum sampai kerumah saksi PEDRO AUDRY, saksi   IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR turun di rumahnya yang tidak jauh dari rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE melanjutkan perjalanan kerumah saksi  PEDRO AUDRY.

 

  • Bahwa  sekitar pukul 07.15 Wita Terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE sampai di depan rumah saksi PEDRO AUDRY kemudian pada saat terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE turun dari mobil  saksi PEDRO AUDRY dan saksi VALENTINO LOFLY NURAK datang menghampiri Terdakwa agar tidak berkelahi dengan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO,  Kemudian datang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO sambil berteriak memaki Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk berkelahi, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO langsung memukuli Terdakwa  sebanyak satu kali yang mengenai pada kepala Terdakwa, selanjutnya saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengangkat baju yang dikenakan oleh terdakwa dan melihat terdakwa menggunakan tas pinggang, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  bahawa “Lu (Korban) macam tidak kenal Beta (Terdakwa) nih.” Kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terus mendorong-dorong Terdakwa serta mengajak untuk berkelahi, kemudian Terdakwa berusaha untuk merangkul dan memeluk saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , namun saksi Korban BRUDENSIUS USKONO tetap mendorong Terdakwa , kemudian sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa mencoba merangkul lagi saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  dengan cara Terdakwa berdiri di samping kiri saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan tangan Terdakwa  merangkul bahu kanan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan mengajak saksi Korban BRUDENSIUS USKONO untuk berbicara baik-baik sambil berjalan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh meter), kemudian Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan seketika itu Terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut yang mengenai perut saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , kemudian saat saksi Korban BRUDENSIUS USKONO hendak lari kemudian terdakwa  masih sempat mengayunkan pisau tersebut dan mengenai kepala bagian belakang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  terjatuh ke tanah, selanjutnya saksi korban sempat bangun dan mencoba lari namun hanya beberapa langkah saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terjatuh, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan membuang pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban BRUDENSIUS USKONO di kebun jagung yang berada di Jalan Sukun 1, Kelurahan Oepura  Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  mengalami  luka robek pada bagian perut hingga sebagian usus Korban keluar dari luka robek di perut saksi korban serta pada bagian kepala saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, sebagaimana  Surat  Visum et Repertum nomor: RSU / 445 / 859 / III / 2026, tanggal 02 Maret 2026, a.n. Saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Leona Kupang yang ditandatangani oleh dr. ALFELIA EZRABICA TELUSA.   

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------

 

 

 

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR LAGI :

-------Bahwa ia Terdakwa GREN PAULL MESSAKH,  pada hari Jumat Tanggal  27 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 (Dua ribu dua puluh enam) bertempat  di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kelurahan  Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang Yang melakukan penganiayaan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 05.18 Wita, terdakwa sedang bersama saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE  di Home Stay Charvita, yang beralamat di Jalan W. J. Lalamentik, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, sedangkan saksi korban BRUDENSIUS USKONO bersama dengan saksi PEDRO AUDRY, saksi VALENTINO LOFLY NURAK, saksi CHRYST JEVON NOPE, saksi  JAYSON P. ALEXANDRO TUUK MANGI dan saksi JASON ESTEFAN WANDA  sedang berada di rumah saksi PEDRO AUDRY yang beralamat di Jalan Sukun 1, RT 009 / RW 004, Kel. Oepura, Kec. Maulafa, Kota Kupang, kemudian saksi korban  BRUDENSIUS USKONO menelpon melalui sarana video Call menggunakan Handphone saksi korban  kepada  handphone  saksi  IVANI DESVITA SIR selanjutnya  saksi IVANI DESVITA SIR menanyakan kepada saksi korban BRUDENSIUS USKONO tentang keberadaan Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO, dan  saksi korban BRUDENSIUS USKONO memberitahukan  bahwa  saksi korban BRUDENSIUS USKONO berada di rumah saksi PEDRO AUDRY,  setelah mendengar percakapan antara saksi korban BRUDENSIUS USKONO  dengan saksi IVANI DESVITA SIR  Terdakwa langsung mengambil handphone saksi IVANI DESVITA SIR dan berbicara dengan saksi korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  “Lu (Korban) stop telepon-telepon Beta (Terdakwa) punya Maitua (Pacar)” kemudian  terjadilah pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban BRUDENSIUS USKONO melalui Telephone ,  selanjutnya Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Korban berada di rumah saksi PEDRO AUDRY sambil mengarahkan kamera ke PEDRO AUDRY, kemudian Terdakwa memaki PEDRO AUDRY dengan kata kata “Tolo, berkelahi sportif ko?” Kemudian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO langsung memarahi  Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  bahwa “Lu (Korban) sama seperti tidak kenal Beta (Terdakwa) saja, ko Lu (Korban) mau pukul Beta (Terdakwa) nih, Lu (Korban) ada dimana na Beta (Terdakwa) pergi untuk omong baik-baik saja.” Kemudaian Saksi korban  BRUDENSIUS USKONO  mengatakan bahwa “Datang sudah, Beta (Korban) di PEDRO punya rumah.”  Kemudian saksi IVANI DESVITA SIR mengambil handphonenya dari terdakwa dan mematikan handphone tersebut, kemudian saksi IVANI DESVITA SIR  mengatakan kepada Terdakwa “Bosong (Kalian) dua sama-sama mabuk, Bosong (Kalian) itu bakawan dekat” Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi IVANI DESVITA SIR bahwa saksi korban BRUDENSIUS USKONO  tidak mungkin berbuat aneh-aneh terhadap Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita saksi IVANI DESVITA SIR dan saksi RINALDHI REZKY ROBE  memberitahukan kepada saksi   FANTY SHERLI NORMA SIR  dan Terdakwa untuk pulang ke rumah masing masing, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi  RINALDHI REZKY ROBE untuk mengantarnya ke tempat saksi korban BRUDENSIUS USKONO yaitu di rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian sebelum naik ke mobil saksi RINALDHI REZKY ROBE, terdakwa  mengambil tas pinggang terdakwa yang berisikan pisau dan mengambil baju crewneck (baju kaos tebal lengan panjang) dari dalam bagasi motor terdakwa dan terdakwa  memakai baju tersebut dan terdakwa bersama dengan saksi  IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR  dan  saksi  RINALDHI REZKY ROBE menuju rumah saksi PEDRO AUDRY dan sebelum sampai kerumah saksi PEDRO AUDRY, saksi   IVANI DESVITA SIR, saksi  FANTY SHERLI NORMA SIR turun di rumahnya yang tidak jauh dari rumah saksi  PEDRO AUDRY, kemudian terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE melanjutkan perjalanan kerumah saksi  PEDRO AUDRY.

 

  • Bahwa  sekitar pukul 07.15 Wita Terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE sampai di depan rumah saksi PEDRO AUDRY kemudian pada saat terdakwa dan saksi  RINALDHI REZKY ROBE turun dari mobil  saksi PEDRO AUDRY dan saksi VALENTINO LOFLY NURAK datang menghampiri Terdakwa agar tidak berkelahi dengan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO,  Kemudian datang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO sambil berteriak memaki Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk berkelahi, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO langsung memukuli Terdakwa  sebanyak satu kali yang mengenai pada kepala Terdakwa, selanjutnya saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengangkat baju yang dikenakan oleh terdakwa dan melihat terdakwa menggunakan tas pinggang, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  bahawa “Lu (Korban) macam tidak kenal Beta (Terdakwa) nih.” Kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terus mendorong-dorong Terdakwa serta mengajak untuk berkelahi, kemudian Terdakwa berusaha untuk merangkul dan memeluk saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , namun saksi Korban BRUDENSIUS USKONO tetap mendorong Terdakwa , kemudian sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa mencoba merangkul lagi saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  dengan cara Terdakwa berdiri di samping kiri saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan tangan Terdakwa  merangkul bahu kanan saksi Korban BRUDENSIUS USKONO dan mengajak saksi Korban BRUDENSIUS USKONO untuk berbicara baik-baik sambil berjalan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh meter), kemudian Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas pinggang Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang pisau tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan seketika itu Terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut yang mengenai perut saksi Korban BRUDENSIUS USKONO , kemudian saat saksi Korban BRUDENSIUS USKONO hendak lari kemudian terdakwa  masih sempat mengayunkan pisau tersebut dan mengenai kepala bagian belakang saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, kemudian saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  terjatuh ke tanah, selanjutnya saksi korban sempat bangun dan mencoba lari namun hanya beberapa langkah saksi Korban BRUDENSIUS USKONO terjatuh, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan membuang pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban BRUDENSIUS USKONO di kebun jagung yang berada di Jalan Sukun 1, Kelurahan Oepura  Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Korban BRUDENSIUS USKONO  mengalami  luka robek pada bagian perut hingga sebagian usus Korban keluar dari luka robek di perut saksi korban serta pada bagian kepala saksi Korban BRUDENSIUS USKONO mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, sebagaimana  Surat  Visum et Repertum nomor: RSU / 445 / 859 / III / 2026, tanggal 02 Maret 2026, a.n. Saksi Korban BRUDENSIUS USKONO, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Leona Kupang yang ditandatangani oleh dr. ALFELIA EZRABICA TELUSA.   

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya