| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I JORDHI MARTHIN HENUK Alias JORDI (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II IRWANSYAH BUGE Alias YUDA (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Warung Nasi Kuning samping Apotik Cristal TDM yang beralamat di Jalan Bundaran PU Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang disebutkan di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 04.05 WITA yang awalnya Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA dari rumahnya yang beralamat di Jalan Rantai Damain IV RT 030/RW 006 Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berniat untuk pergi membeli makan di warung yang berada di samping Apotik Cristal TDM yang beralamat di Jalan Bundaran PU, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
- Bahwa sesampainya di warung nasi kuning tersebut sekira pukul 04.15 WITA Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA hendak memarkirkan motornya kemudian datang Terdakwa I dan Terdakwa II yang langsung memarkirkan motor mereka yaitu motor Terdakwa I dengan merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DH 4439 LG dan motor Terdakwa II dengan merk Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi DH 6597 PB motor di dekat motor Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA;
- Bahwa Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA sempat menegur Terdakwa I agar tidak memarkirkan motornya yang miring sehingga tidak mengenai motor Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA kemudian Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA masuk ke dalam warung untuk membeli makan;
- Bahwa setelah Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA masuk ke dalam warung datang Terdakwa I menarik Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA keluar dari warung tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I dalam keadaan terkepal memukul kearah wajah dan kepala Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA sebanyak 5 (lima) kali kemudian Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA menangkis pukulan Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA ditendang oleh Terdakwa I dengan menggunakan kaki kanan berulang kali dan mengenai Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA tepatnya di bagian pinggang perut Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA;
- Bahwa datang Terdakwa II ikut memukul Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA sekitar 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri, sedangkan Terdakwa I menendang sebanyak 1 (satu) kali dan juga memukul menggunakan kedua tangan sebanyak 5 (lima) kali dan menarik Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA hingga terjatuh dengan menggunakan kedua tangan serta kaki kemudian Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA berusaha masuk ke dalam warung untuk meminta pertolongan;
- Bahwa setelah Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA berlari ke dalam warung dan masuk ke dalam warung untuk meminta pertolongan namun Terdakwa II kembali menarik Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA sampai keluar dari warung tersebut namun Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA menangkis dengan memukul tangan Terdakwa I sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II akhirnya pergi dari warung tersebut, kemudian Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA pergi menuju ke Kantor Polres Kupang Kota untuk melapor;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Nomor: R/956/IX/A/2025/Rsb Kupang tanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh dr. Griselda Monica Cintaradiva Djamita, dengan kesimpulan: terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur dua puluh enam tahun ini, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada pipi kiri, luka lecet pada bibir atas bagian dalam, luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, dua buah bengkak pada dahi sisi kanan, luka memar pada dada sisi tengah, luka lecet pada bahu kanan, luka memar pada tulang selangka kiri, dua buah luka lecet padelengan bawah kiri sisi belakang, luka lecet pada punggung tangan kanan, luka lecet pada siku kanan, luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan, luka lecet pada pergelangan tangan kiri sisi depan, dua buah luka lecet pada lutut kanan, luka robek pada ibu jari kaki, luka memar pada bahu kiri, luka memar pada leher sisi belakang dan luka memar pada punggung sisi kanan atas akibat kekerasan tumpul;
- Bahwa luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I JORDHI MARTHIN HENUK Alias JORDI (yang selanjutnya disebut Terdakwa I) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANSYAH BUGE Alias YUDA (yang selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Nasi Kuning samping Apotik Cristal TDM yang beralamat di Jalan Bundaran PU Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kupang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana tempat dan waktu yang disebutkan di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 04.05 WITA yang awalnya Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA dari rumahnya yang beralamat di Jalan Rantai Damain IV RT 030/RW 006 Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berniat untuk pergi membeli makan di warung yang berada di samping Apotik Cristal TDM yang beralamat di Jalan Bundaran PU, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
- Bahwa sesampainya di warung nasi kuning tersebut sekira pukul 04.15 WITA Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA hendak memarkirkan motornya kemudian datang Terdakwa I dan Terdakwa II yang langsung memarkirkan motor mereka yaitu motor Terdakwa I dengan merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DH 4439 LG dan motor Terdakwa II dengan merk Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi DH 6597 PB motor di dekat motor Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA;
- Bahwa Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA sempat menegur Terdakwa I agar tidak memarkirkan motornya yang miring sehingga tidak mengenai motor Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA kemudian Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA masuk ke dalam warung untuk membeli makan;
- Bahwa setelah Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA masuk ke dalam warung datang Terdakwa I menarik Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA keluar dari warung tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I dalam keadaan terkepal memukul kearah wajah dan kepala Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA sebanyak 5 (lima) kali kemudian Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA menangkis pukulan Terdakwa I;
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA ditendang oleh Terdakwa I dengan menggunakan kaki kanan berulang kali dan mengenai Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA tepatnya di bagian pinggang perut Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA;
- Bahwa datang Terdakwa II ikut memukul Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA sekitar 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan dan kiri, sedangkan Terdakwa I menendang sebanyak 1 (satu) kali dan juga memukul menggunakan kedua tangan sebanyak 5 (lima) kali dan menarik Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA hingga terjatuh dengan menggunakan kedua tangan serta kaki kemudian Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA berusaha masuk ke dalam warung untuk meminta pertolongan;
- Bahwa setelah Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA berlari ke dalam warung dan masuk ke dalam warung untuk meminta pertolongan namun Terdakwa II kembali menarik Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA sampai keluar dari warung tersebut namun Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA menangkis dengan memukul tangan Terdakwa I sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II akhirnya pergi dari warung tersebut, kemudian Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA pergi menuju ke Kantor Polres Kupang Kota untuk melapor;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Saksi Korban YUSUF ANTHONIUS FINA dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Nomor: R/956/IX/A/2025/Rsb Kupang tanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh dr. Griselda Monica Cintaradiva Djamita, dengan kesimpulan: terhadap seorang laki-laki yang mengaku berumur dua puluh enam tahun ini, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada pipi kiri, luka lecet pada bibir atas bagian dalam, luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, dua buah bengkak pada dahi sisi kanan, luka memar pada dada sisi tengah, luka lecet pada bahu kanan, luka memar pada tulang selangka kiri, dua buah luka lecet padelengan bawah kiri sisi belakang, luka lecet pada punggung tangan kanan, luka lecet pada siku kanan, luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan, luka lecet pada pergelangan tangan kiri sisi depan, dua buah luka lecet pada lutut kanan, luka robek pada ibu jari kaki, luka memar pada bahu kiri, luka memar pada leher sisi belakang dan luka memar pada punggung sisi kanan atas akibat kekerasan tumpul;
- Bahwa luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
|