| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Pinjaman berupa Kwitansi realisasi pinjaman tertanggal 20 Juni 2022 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa surat pernyataan pelunasan hutang pada tanggal 30 Desember 2024 sah dan mengikat secara hukum bagi TERGUGAT;--------------------------------------
- Menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 sah dan mengikat secara hukum bagi TERGUGAT;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT; -------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga AGUNAN KREDIT dalam perkara ini berupa : -------------
- 1 (satu) buah Sertifikat Tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1694, atas nama: John Davidson Pandie, Jual Beli tanggal 15 November 2011, yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 1000 M2 sebagaimana terurai dalam surat ukur No. 51/ 1998, tanggal 26 Oktober 1998;-
- Menyatakan hukum bahwa hutang TERGUGAT yang belum dilakukan pelunasan sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) ; -----------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan terhadap AGUNAN PINJAMAN dalam perkara ini; ------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|