Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Kpg PETRUS BENGU JHON DAVIDSON PANDIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PETRUS BENGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFRAIM TEFFA, S.H.,M.HPETRUS BENGU
Tergugat
NoNama
1JHON DAVIDSON PANDIE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -------------------
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum  Surat Perjanjian Pinjaman berupa Kwitansi realisasi pinjaman tertanggal 20 Juni 2022 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; ---------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa surat pernyataan pelunasan hutang pada tanggal 30 Desember 2024 sah dan mengikat secara hukum bagi TERGUGAT;--------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 sah dan mengikat secara hukum bagi TERGUGAT;--------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT; -------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah dan berharga AGUNAN KREDIT dalam perkara ini berupa : -------------
    1. 1 (satu) buah Sertifikat Tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1694, atas nama: John Davidson Pandie, Jual Beli tanggal 15 November 2011, yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 1000 M2 sebagaimana terurai dalam surat ukur No. 51/ 1998, tanggal 26 Oktober 1998;-
  7. Menyatakan hukum bahwa hutang TERGUGAT yang belum dilakukan pelunasan sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) ; -----------------------------------
  8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan terhadap AGUNAN PINJAMAN dalam perkara ini; ------------------------------
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak