| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Ikatan Perjanjian Utang Piutang, tanggal 7 Desember 2023, antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan, tanggal 7 Mei 2025 antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa tindakan/ perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan dan memenuhi kewajibannya sesuai Surat Ikatan Perjanjuan Utang Piutang antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana termuat pada posita point 1 gugatan adalah Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat ;
- Menghukum memerintahkan Tergugat untuk membayar uang hutang sejumlah Rp. 1.775.000.000,- ( Satu Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus, jika tidak maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di BTN Kolhua, Block C Nomor 35, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT, kepada Penggugat untuk dikuasai dan menjadi milik Penggugat dengan bantuan aparat keamanan Negara / Kepolisian RI ;
- Menghukum memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan harta lainnya berupa harta bergerak maupun tidak bergerak milik / atas nama Tergugat kepada Penggugat, jika taksasi nilai harga Sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di BTN Kolhua, Block C Nomor 35, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT, tidak mencukupi untuk melunasi hutang kepada Penggugat Rp. sejumlah Rp. 1.775.000.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas Sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di BTN Kolhua, Block C Nomor 35, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT, kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan keamanan Negara/ kepolisian ;
- Menghukum memerintahkan Tergugat untuk membayar uang dwangsom/ uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh Juta rupiah ) perhari, jika lalai memenuhi amar putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( BHT ).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun Verzet ;
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|