| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
27/Pdt.Bth/2026/PN Kpg |
| Tanggal Surat |
Kamis, 05 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JONNY NATHANAEL NDOLU, S.Sos |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH., M.Hum. | JONNY NATHANAEL NDOLU, S.Sos |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan eksekusi adalah Pelawan yang benar dan jujur;
- Menyatakan sah menurut hukum Pelawan Eksekusi sebagai Pemilik tanah Obyek Sengketa yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor: 4938 Tahun 2018, seluas 368 M2 yang terletak di RT.033/RW.009 Kelurahan Liliba-Kecamatan Oebobo-Kota Kupang – Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Yermi Mesakh
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Cherisnan Manafe
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan
- Menyatakan Hukum oleh karena tidak ada satupun Putusan Pengadilan yang membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4938, Tahun 2018 atas nama dahulu Pelawan Eksekusi sekarang Turut Terlawan Ekeskusi I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sah menurut hukum tindakan Pelawan Eksekusi melakukan jual beli tanah obyek sengketa yang telah memiliki SHM No.:4938/2018 kepada Turut Termohon Eksekusi I serta telah dijadikan agunan kredit oleh Turut Termohon Eksekusi I pada Turut Termohon Ekseskusi III.
- Menyatakan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 206/Pdt.G/2023/PN.Kpg tanggal 24 April 2023 mengandung cacat hukum.
- Menyatakan hukum Pelaksanaan Eksekusi obyek Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 206/Pdt.g/2023/PN.kpg tanggal 23 April 2024 tidak dapat dilaksanakan (Noneksekutabel)
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.
- Menghukum Terlawan eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul berkaitan dengan perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |