| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan yuridis dan fakta sebagaimana diuraikan diatas, maka penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang tidak didasari prosedur penyidikan yang benar dan bukti permulaan yang cukup, karena itu melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang cq. Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/41/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 24 Juni 2025, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana “Pemerasan dan Pemaksaan dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 dan pasal 335 KUHP adalah batal dan tidak sah serta tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP – Sita/07/I/2025/Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2025, yang menyita 1 (Satu) buah unit mobil Merk Suzuki warna Hitam dengan nomor Polisi: DH 8539 DK, Nomor Mesin: K15BT1339595 adalah batal dan tidak sah serta tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya segala hasil penyidikan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Penyitaan atas 1 (Satu) buah unit mobil Merk Suzuki warna Hitam dengan nomor Polisi: DH 8539 DK, Nomor Mesin: K15BT1339595 yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka maupun Penyitaan terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa didasari prosedur penyidikan yang benar dan alat bukti permulaan yang cukup, telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk Termohon menghentikan Laporan Polisi nomor: LP/B/171/VI/2024/SPKT Polda NTT, tanggal 10 Juni 2024;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (Satu) buah unit mobil Merk Suzuki warna Hitam dengan nomor Polisi: DH 8539 DK, Nomor Mesin: K15BT1339595 kepada PT. Sinar Mas Multi Finance sebagai pihak yang berhak;
- Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang dialami oleh Pemohon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|