Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Kpg AZIZAH SUKMA NURANI Aditya Prastowo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AZIZAH SUKMA NURANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIDAYATULLAH.SHAZIZAH SUKMA NURANI
Tergugat
NoNama
1Aditya Prastowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, Tertanggal 22 Mei 2021;
  3. Menyatakah hukum bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian Tertanggal 22 Maret 2021;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.60.000.000.00,- (Enam Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak