| Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas,
maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan
Negeri Kelas 1A Kupang c.q Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili
permohonan praperadilan ini :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan
Pemohon (RIANTO MANUAIN) sebagai Tersangka berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 124 /I / 2026 / Diterskrimum dan
Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap /5/ II / 2026/ Diterskrimum;
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor
: S.Tap /5/ II / 2026/ Diterskrimum adalah tidak sah dan tidak
berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat;
4. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh
Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak Pidana “Setiap
Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.” sebagaimana diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon
yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau
dibatalkan demi hukum;
6. Menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka bukan tindak pidana
penganiayaan biasa melainkan penganiayaan ringan;
7. Menyatakan bahwa Alat Bukti yang dipakai oleh Termohon untuk
menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan tidak
dapat dipergunakan lagi;
8. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan
oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap
diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon.
9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya;
10. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang
timbul dalam permohonan ini. |