Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2026/PN Kpg Otnial Tupu 1.Rimon Banunaek
2.Agustina Nalle
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Otnial Tupu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFET SUSANG, SHOtnial Tupu
Tergugat
NoNama
1Rimon Banunaek
2Agustina Nalle
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum yaitu sebidang tanah SHM No. 3753, SU No. 3252/Manulai II, seluas 629 m?2; (enam ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang telah dibangun rumah ukuran 10 x 8 meter yang terletak di RT.011/RW.004, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Timur     : dengan tanah milik Kristian Iba
    • Selatan   : dahulu dengan tanah milik Thomas Penun Limau dan sekarang                                              dengan tanah milik Markus Fina
    • Utara      : dahulu dengan Gang dan sekarang dengan Jalan
    • Barat      : Tanah milik Nikodemus Kause Adalah sah milik Almh. Rince Tupu
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris/adik kandung dari Almh. Rince Tupu yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan aquo.
  4. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai obyek sengketa tanpa seijin Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat  agar keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan aman, baik secara sukarela maupun dengan bantuan pihak keamanan.
  6. Membatalkan semua surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat untuk dan atas nama obyek sengketa baik berupa hibah, pelepasan hak, surat jual beli dibawah tangan adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp. 10.000.000 pertahun x 6 tahun = Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap satu hari keterlambatan.
  9. Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa adalah sah dan berharga.
  10. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak