Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2026/PN Kpg EMI DJAMI LUAN FRANSINA MESSAKH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1EMI DJAMI LUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Philipus Fernandez, SHEMI DJAMI LUAN
Tergugat
NoNama
1FRANSINA MESSAKH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah secara hukum Surat Ikatan Perjanjian Utang Piutang, tanggal 7 Desember 2023, antara Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan, tanggal 7 Mei 2025 antara Penggugat dan Tergugat ;
  4. Menyatakan sah secara hukum dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan bahwa tindakan/ perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan dan memenuhi kewajibannya sesuai Surat Ikatan Perjanjuan Utang Piutang antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana termuat pada posita point 1 gugatan adalah Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat ;
  6. Menghukum memerintahkan Tergugat untuk membayar uang hutang sejumlah Rp. 1.775.000.000,- ( Satu Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus, jika tidak maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di BTN Kolhua, Block C Nomor 35, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT, kepada Penggugat untuk dikuasai dan menjadi milik Penggugat dengan bantuan aparat keamanan Negara / Kepolisian RI ;
  7. Menghukum memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan harta lainnya berupa harta bergerak maupun tidak bergerak milik / atas nama Tergugat kepada Penggugat, jika taksasi nilai harga Sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di BTN Kolhua, Block C Nomor 35, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT, tidak mencukupi untuk melunasi hutang kepada Penggugat Rp. sejumlah Rp. 1.775.000.000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas Sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di BTN Kolhua, Block C Nomor 35, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT, kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan keamanan Negara/ kepolisian ;
  9. Menghukum memerintahkan Tergugat untuk membayar uang dwangsom/ uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh Juta rupiah ) perhari, jika lalai memenuhi amar putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( BHT ).
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun Verzet ;
  11. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak